AMBON, Siwalimanews – Mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua Ardy, menegaskan, dari proses pembuktian sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, untuk terdakwa Mantan Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Abubu Marthinus Lekahena, saat ini kuat untuk menjerat yang bersangkutan.

“Kalau soal pembuktian, kita yakin sudah maksimal dan bukti kita kuat untuk jerat yang bersangkutan,” ungkap Ardy, Kamis (31/8).

Menurutnya, dari total kerugian keuangan negara yang sudah terterah dalam berkas perkara, terdakwa tidak mengakui pakai semua uang tersebut. Hanya saja, terdakwa bilang memakainya untuk kepentingan pribadi, misalnya beli motor, dipakai istri, beri bantuan ke warga.

“Artinya ada sejumlah dana desa yang digunakan di luar dari APB Negeri,” jelasnya.

Menurut Ardy, jaksa tetap fokus terhadap pembuktian, dan dalam tuntutan JPU nanti akan berpatokan pada fakta sidang.

Baca Juga: Miliki Narkoba, Gazali Husen Divonis 5 Tahun Penjara 

“Pokonya tuntutan kita (JPU) pasti kita patokan pada fakta sidang. Apa yang dia buat itu harus dipertanggungjabkan dengan hukum,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, akibat perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa, negara alami kerugian dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Abubu tahun 2016-2018,sebesar Rp800 juta lebih.

Sesuai dakwaan JPU, terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 tentang  pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU Nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 (1) KUHPidana, pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(S-26)