Langkah polisi mengusut kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku patut diapresiasi.

Dugaan korupsi DAK Bidang Pendidikan Tahun 2023 sebesar Rp164 miliar pada Dinas PK Maluku patut dibongkar dan diusut hingga tuntas oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Kasus dugaan korupsi 164 miliar harus kupas secara tuntas oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dan diminta pertanggung jawaban hukum dari pihak-pihak terkait di Dinas PK Maluku termasuk plt Kadis, Insun Sangadji.

Plt Kadis PK Maluku pada Jumat (18/10) diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Sejumlah kalangan memberikan apresiasi dan meminta penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menuntaskan kasus ini, termasuk mengungkap oknum-oknum yang mengelola anggaran DAK bidang Pendidikan Tahun 2023 yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga: Lemahnya Posisi Tawar Maluku di Pusat

Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku diharapkan bertindak tegas, siapapun yang diduga terlibat dalam kasus tersebut tidak boleh dilindungi, tetapi harus diproses hukum, karena semua orang sama di mata hukum.

Kita tentu saja mengecam keras dana DAK yang harusnya diperuntukkan bagi pengembangan pendidikan di Maluku, baik itu pembangunan sarana dan prasarana penunjang pendidikan justru disalahgunakan.

Anggaran yang demikian fantastis itu harus bisa diminta pertanggung jawabannnya secara hukum, dan langkah tim penyidik membongkar kasus dugaan korupsi dana DAK tersebut merupakan langkah yang tepat dan patut didukung.

Disisi yang lain, oknum-oknum yang mengelola anggaran DAK ini harus juga dimintai pertanggung jawabannya secara hukum karena sangat disayangkan anggaran yang besar untuk pembangunan dan penunjang sarana dan prasarana pendidikan di Maluku tidak berjalan maksimal.

Bagaimana dunia pendidikan di Maluku maju, jika anggaran yang dikhususkan untuk pembangunan pendidikan baik sarana dan prasarana penunjang pendidikan maupun kegiatan-kegiatan pendidikan lainnya mau maju, jika anggaran yang dikelola tidak sesuai dengan peruntukkannya dan terindikasi korupsi.

Karena itu wajar jika langkah hukum yang diambil penyidik dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini merupakan langkah yang tepat.

Publik tentu saja berharap, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku membongkar kasus ini sampai tuntas, transparan dan professional sehingga pada akhirnya ada kepastikan hukum dari penanganan yang dilakukan.

Dan jika mengantongi bukti-bukti yang cukup kuat, maka sudah pasti ada progress yang bisa diketahui publik dengan perubahan status kasus yang dilakukan apakah menaikannya ke penyidikan hingga sampai pada penetapan tersangka.

Publik tentu menunggu langkah hukum yang ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dengan harapan, kasus dugaan korupsi DAK Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku ini bisa tuntas ditangani, tidak mandek ataupun berjalan ditempat. Serta berharap penanganannya juga dilakukan secara transparan sehingga bisa diketahui publik. (*)