Apresiasi Peran Stakeholder, Pemkot Beri Penghargaan Asta Nararyacita Award
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Ambon memberikan apresiasi terhadap dedikasi yang telah diberikan oleh para stakeholder. Maka Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) memberikan pengharagaan Asta Nararyacita Award 2022 kepada delapan penerima penghargaan tersebut.
Penerima penghargaan ini, dipercaya telah memberikan banyak kontribusi serta perhatian kepada peningkatan dan pengembangan kepemudaan dan keolahragaan selama ini.
“Jadi semua penerima penghargaan ini layak menerima penghargaan ini karena kontribusi mereka. Mereka yang menerima ini berasal dari unsur perguruan tinggi, swasta, para pemuda, termasuk media dan individu dengan berbagai inovasi, gerakan, dan prestasi mereka,” ungkap Penjabat Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena, yang ditemui, usai memberikan penghargaan dalam Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-94, di Balai Kota Ambon, Jumat (28/10).
Para penerima penghargaan tersebut, antara lain; Bank Indonesia dengan program PORSEBAN (Pekan Oleharaga dan Seni Perbankan), Universitas Pattimura dengan program Porseni Mahasiswa, Tribun Ambon dengan program Tribun Olahraga, LPP RRI AMBON, dengan program Teras Musik Amboina.
Selanjutnya ada Jujaro Komunitas dengan Program Peningkatan dan pemberdayaan para pemudi Kota Ambon, Swisbell Hotel Ambon, dengan Program SBAM Fun Run, Malreyn Gabriel, Ketua IKAIS IKAJUM dan ISDMI Maluku, terakhir Matheos Berhitu, Pelari Ultra Maraton.
Baca Juga: Festival Seni Qasidah Skala Besar, Gemakan Seni Budaya IslamDalam upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda juga diberikan santunan bagi pekerja rentan di Kota Ambon, periode Januari 2022 sampai dengan Oktober 2022 yang teleh dilakukan pembayaran klaim jaminan kematian oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada 50 pekerja dengan total keseluruhan sebesar Rp 2,1 Milyar.
“Tadi juga kita berikan santunan secara simbolis kepada dua warga kota yang merupakan warga pekerja rentan dengan jumlah santunan yang diterima masing-masing sebesar Rp. 42 juta. Santunan ini berasal dari iuran BPJS Ketenagakerjaan berupa jaminan kematian dan jaminan kecelakaan yang dibayar oleh Pemerintah setiap bulan dalam setahun khusus kepada warga kota yang masuk dalam ketegori pekerja rentan seperti tukang ojek, tukang becak dan penyapu jalan,” ujarnya.
Ditambahkan, selaku warga kota Ambon, pekerja rentan patut dilindungi oleh Pemkot, Oleh sebab itu, pihaknya membayar iuran guna memberikan jaminan kerja bagi mereka apabila terjadi hal yang tidak diinginkan semua pihak. (S-25)
Tinggalkan Balasan