AMBON, Siwalimanews – Langkah cepat Mabes Polri untuk meng­usut dugaan 86 kasus penambangan emas tanpa ijin, yang menyeret nama Irwasda Polda Maluku, harus dilakukan secara terbuka dan transparan.

Demikian dikatakan staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Patti­mura, Remon Supusepa, menyusul bakal diperik­sanya Kombes Marthin Luther Hutagaol, dalam kasus penambangan emas tanpa ijin di Gunung Botak.

Dikatakan, dugaan per­buatan pidana tersebut menjadi dasar dilakukan proses pemeriksaan suatu kasus. Karena suap menyuap masuk ranah pidana yang diatur dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Undang Undang Tindak Pidana Korupsi sangat rinci mengatur tentang bagaimana seorang pejabat negara atau pegawai negeri yang melakukan suap-menyuap. Dan bagi semua anggota kepolisian tunduk kepada pengadilan umum seba­gaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 bahwa anggota kepolisian tunduk pada pengadilan umum,” ujar Supusepa kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (4/2).

Kata dia, jika anggota kepolisian yang yang terlibat berhubungan dengan dugaan suap untuk pe­nangguhan penahanan maka ada mekanismenya sudah diatur secara jelas dalam peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana juga diatur dalam Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022.

Baca Juga: Masyarakat Adat Passo Demo Tolak Eksekusi Gereja

“Jadi mekanisme penangguhan penahanan harus jelas dan trans­paran dan tidak ada kepentingan suap-menyuap disitu. Sehingga seorang anggota yang melakukan tindak pidana suap-menyuap akan dihukum dengan dua proses yang pertama akan dihukum oleh kode etik secara insti­tusi, dan yang kedua secara pidana pada pengadilan umum,” jelasnya.

Karena itu, lanjut dia, tim Irwasda yang menyelidiki dugaan tersebut diharapkan tuntas dan transparan, dan melalui Polda Maluku juga harus menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini yang dita­ngani di Paminal.

Polda harus segera mengambil tindakan menyelidiki perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh oknum polisi dan segera melakukan tindakan lain untuk dapat memeriksa anggota kepolisian yang terlibat dalam dugaan suap-menyuap itu secara kode etik,” paparnya.

Kata dia, kasus ini harus dikawal karena biasa institusi Polri setingkat Irwasda itu juga agak sulit ketika tidak diawasi.

“Jadi menurut pendapat saya harus ada proses yang serius juga di Polda Maluku dalam menangani perkara ini,” pintanya.

Dia menambahkan, saat ini masyarakat dalam mencari keadilan sudah tidak lagi mengharapkan institusi kepolisian, ketika tidak mampu menyelesaikan masalah-masalah yang berhubungan dengan oknum kepolisian.

“Sehingga alangkah baiknya ini menjadi perhatian publik. Karena sekarang ada istilah no viral no justice. Sehingga ada alasan untuk bisa menegakan hukum bagi penegak hukum yang nakal atau penegak hukum yang merupakan mafia peradilan. Karena itu menrut saya ini harus menjadi perhatian Polda Maluku untuk menyampaikan tentang perkembangan perkara kasus ini di depan media,” ujarnya.

Di sisi yang lain, Polda Maluku harus terbuka untuk menyampaikan perkembangan penyelidikan.

Harus Beri Sanksi

Terpisah praktisi hukum Marnex Salmon menegaskan, harus ada sanksi tegas dari Kapolda Maluku terhadap anak buahnya yang diduga terseret dalam kasus dugaan suap.

Pasalnyam jika dalam hasil penyelidikan itu terbukti, maka tim Mabes dan Polda Maluku harus transparan dalam menyampaikan perkembangan kasusnya dan berani mengambil langkah tegas terhadap oknum polisi.

“Ini mencekam karena ada keter­libatan anggota polisi apalagi se­kelas Irwasda dalam kasus tersebut. Dengan demikian langkah antisi­patif adalah Kapolda melalui jajarannya segera melakukan penyidikan dalam kasus ini,” ungkap Salmon kepada Siwalima di Ambon, Selasa (4/2).

Menurutnya penyelidikan me­rupakan langkah tetap. Pasalnya ditengah peristiwa gunung botak, pihak kepolisian selalu mende­ngung penutupan terhadap lokasi tambang emas tersebut namun sampai sekarang belum berhasil.

“Ini mencekam karena ada keter­libatan anggota Polisi apalagi seke­las Irwasda dalam kasus tersebut. Dengan demikian langkah antisipa­tif adalah Kapolda melalui jajarannya segera melakukan pe­nyidikan dalam kasus ini,” Ungkap Salmon

Dikatakan, pihak kepolisian selalu gencar mengumandangkan pe­nutupan lahan galian di Gunung Botak, namun kemudian ada dugaan keterlibatan oknum-oknum pejabat Polda Maluku disana, sebut saja Irwasda, meski masih bersifat dugaan namun ini harus ada penyelidikan lanjut untuk meng­hukum mereka yang terlibat.

Jangan Lindungi

Tim Mabes Polri bentukan Ir­wasum diingatkan agar tidak melindungi pejabat Polda yang terlibat 86 kasus gunung botak.

Peringatan ini disampaikan Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara Wilayah Maluku, Adam Rahantam kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (4/2).

BEM Nusantara kata Adam menyambut baik respon cepat Irwasum Polri yang menerjunkan timnya untuk mengusut dugaan keterlibatan Irwasda dalam 86 kasus gunung botak.

Namun kedatangan ini jangan hanya sebagai upaya pengalihan isu seakan-akan Mabes Polri telah merespon tetapi tidak ada hasil yang dicapai.

“Kedatangan tim Mabes Polri untuk turun kebawah ini harus dapat memberikan keterbukaan informasi terkait dengan kasus keterlibatan oknum pejabat Polda Maluku dalam 86 kasus gunung botak,” ucap Adam.

Diakuinya kasus yang menye­retnya nama Irwasda Polda Maluku ini telah menjadi rahasia umum maka polisi harus membongkar kasus ini secara transparan.

Tim Mabes menurut Adam harus bekerja profesional dan tidak boleh melindungi pejabat Polda. Artinya jika ada yang terlibat maka harus diusut dan jika terbukti maka harus ditindak bila perlu dipecat.

“Kedatangan tim ini memper­taruhkan nama institusi kepolisian jadi harus bekerja secara terang-terangan jangan ada yang melin­dungi,” tegasnya.

Adam menegaskan kejahatan-kejahatan seperti ini tidak boleh biarkan sebab akan merusak citra polisi yang belakangan sementara disorot.

Irwasda Polda Maluku, Kombes Marthin Luther Hutagaol yang coba dikonfirmasi Siwalima beberapa kali melalui telepon selulernya, tak berhasil dihubungi. Begitu pula dengan Aipda RTF alias Ozy.

Tim ke Ambon

Diberitakan sebelumnya,Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo, memerintahkan pembentukan tim khusus untuk turun ke Ambon, untuk memeriksa dugaan penghen­tian kasus penambangan emas tanpa ijin di Gunung Botak, yang meli­batkan nama Marthin Luther Hutagaol.

Tim bentukan Dedi, berjumlah empat orang, dipimpin seorang jenderal bintang satu, dijadwalkan tiba hari ni, Selasa (4/2).

Sumber Siwalima di Mabes Polri mengatakan, tim tersebut diperi­ntahkan khusus ke Ambon untuk meneliti kasus yang mencoreng nama institusi ini.

Kendati begitu, sumber tersebut enggan merinci siapa saja yang ditugaskan ke Ambon untuk me­meriksa kasus yang menyeret nama Marthin Luther itu.

“Ada empat orang, yang pimpin bintang satu,” ujar sumber tersebut Senin (3/2), sembari meminta namanya tidak ditulis.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Areis Aminnulla yang dikon­firmasi Siwalima, Senin (3/2) melalui pesan WhatsApp, mengaku belum menerima informasi me­nyangkut kedatangan tim khusus dari Jakarta.

“Saya malah belum tahu, nanti kalau ada info di kasih tahu,” ujar­nya.

Namun Aminnulla memastikan, Polda Maluku telah menurunkan tim paminal untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum Polda Maluku.

“Saat ini tim Paminal sudah diperin­tahkan untuk lakukan pengusutan,” jelasnya.

Soal nama Irwasda yang disebut memegang uang sebesar Rp150 juta sebagai mahar penangguhan penahanan tersangka B, Aminnulla belum banyak berbicara dan meminta untuk menunggu hasil penyelidikan yang sementara dilakukan. “Tunggu hasil lidik paminal ya,” pintanya.

Kombes Marthin Luther Hutagaol yang coba dikonfirmasi Siwalima beberapa kali melalui telepon seluler­nya, tak berhasil dihubungi. Begitu pula dengan Aipda RTF alias Ozy.

Dimutasi

Buntut dari kasus kasus 86 PETI di Gunung Botak, Polda Maluku sudah melakukan mutasi terhadap Aipda RFT alias Ozy.

Hal ini disampaikan PS Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku, AKP M Hasbi Eko Purnomo kepada wartawan di Ambon, Senin (3/2).

“Sudah tidak bertugas di sini lagi sudah dimutasi tapi tidak tahu kemana,” ujar Purnomo.

Sumber Siwalima di Polda Maluku, Selasa (4/2) menyebutkan, kalau RFT sudah digeser ke Pelayanan Markas Polda Maluku.

“Dia sudah di Yanma yang tugas­nya menyelenggarakan fungsi pem­binaan dan pelayanan umum dan urusan dalam di lingkungan Polda, khususnya menyangkut fasilitas Markas,” ujar sumber yang enggan namanya ditulis itu. (S-26/S-20)