AMBON, Siwalimanews – Propam Polda Maluku menangkap empat oknum anggota polisi yang diduga menganiaya warga Desa Batu Merah, Kota Ambon, Karim Raharusun.

Empat oknum anggota Polri yang diamankan yaitu Aipda MT, Bripda R, Bripda AP (anggota Dit­samapta) dan Bripda FFDT (anggota Brimob).

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat mengung­kap­kan, keempat anggota itu diamankan setelah kor­ban melaporkan kejadian peng­aniayaan yang dialami di SPKT Polda Maluku pada, Sabtu (18/11).

Selain mendatangi SPKT, tindakan kekerasan yang dialami pemuda 29 tahun itu juga diadukan ke Propam Polda Maluku pada Senin (20/11).

“Laporan penganiayaan sudah kita terima, dan Propam sudah periksa sembilan orang saksi, diantaranya saksi korban dan delapan anggota Polda Maluku pada hari Selasa kemarin,” kata Ohoirat kepada wartawan, Rabu (22/11/).

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD, Inspektorat dan BPK Terima Uang

Dari hasil pemeriksaan, Propam Polda Maluku langsung mengamankan empat anggota tersebut karena diduga telah menganiaya korban. “Mereka sudah ditahan di tempat khusus (Patsus) Bidpropam Polda Maluku,” ujarnya.

Keempat anggota itu diproses dengan dugaan pelanggaran ter­-hadap Kode Etik Polri. “Mereka juga diproses pidana umum yang akan ditangani oleh Direktorat Res­krimum Polda Maluku,” sebutnya.

Aksi kekerasan bersama yang dilakukan oleh oknum anggota Polri itu sangat disayangkan oleh Kapolda Maluku, Irjen Lotharia Latif. Pasalnya, diberbagai kesempatan, Kapolda sering mengingatkan setiap anggota untuk tidak menyakiti hati rakyat.

“Pak Kapolda menyayangkan terjadinya kejadian tersebut dan pasti akan di proses dan diberikan sanksi berat terhadap mereka sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Tindakan tegas, lanjut Ohoirat, diambil untuk pembelajaran bagi anggota yang lain, karena masih banyak anggota Polri yang sudah memberikan dedikasi dan loyalitas tinggi terhadap Korps Bhayangkara ini. Mereka bekerja dengan hati yang tulus dalam melayani, melin­-dungi, dan mengayomi masyara­kat, serta menegakkan hukum.

“Pak Kapolda sering menyampaikan hindari pelanggaran sekecil apapun, jangan menyakiti hati rakyat, lindungi mereka, jaga mereka, layani mereka. Jalankan tugas dengan baik. Siapa yang bekerja dengan baik akan mendapatkan reward dan yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan punishment,” jelasnya.

Selanjutnya Polda juga akan memberikan pendampingan dan menemui korban untuk proses selanjutnya. (S-10)