AMBON, Siwalimanews – Tiga warga Benteng Gudang Arang, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Lucas J. Pauno alias Lucas (19), Stevano Nehemia Fedik Veerman alias Man (18), dan Fabio Testy Latuperissa alias Fabio (21), duduk dikursi pesakitan di Pengadilan Negeri Ambon, untuk menjalani sidang perdana, Senin (15/6).

Tiga warga yang bermukim di RT 004/RW 006 ini disidangkan karena, bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Frelian Latuperisa alias Ian.

Sidang perdana tersebut dipimpin ketua majelis hakim yang dipimpin Felix R. Wuisan dibantu Jenny Tulak dan Essau Yerisitouw selaku hakim anggota, sedangkan tiga terdakwa didampingi  tim penasehat hukumnya, Izack Frans, Rey Rinald Sahetapy dan Ferry Latupeirissa.

Sidang dibuka ketua majelis hakim untuk mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Chaterina Lesbata.

JPU dalam berkas dakwaanya menguraikan, tindak pidana yang dilakukan ketiga terdakwa terjadi pada 2 Februari 2020 sekitar pukul 16.30 WIT tepatnya di pantai Santai Beach Desa Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Baca Juga: Pemuda Penabrak Pejalan Kaki Diadili

Awalnya, terdakwa Lucas J. Pauno alias Lucas  melihat korban sedang berada di pantai Santai Beach. Sehingga dia mengajak dua rekan terdakwa bersama saksi Filep Latuputty untuk sama-sama menemui korban, karena sebelumnya korban sempat mengeluarkan kata kepada terdakwa kalau ingin mengajak terdakwa Lucas berkelahi.

Sampai di TKP, terdakwa  langsung menghadang korban, dengan mengatakan kalau korban yang ajak mereka berkelahi.

Setelah itu, korban sempat berlari dan melompat di dalam air, kemudian kedua terdakwa lainnya yakni  Stevano Nehemia Fedik Veerman, Fabio Testy Latuperissa  mengikuti korban lalu melakukan penganiayaan bersama-sama.

Atas tindakan yang dilakukan ketiga terdakwa, korban mengalami luka berdasarkan visum dokter, luka robek dibagian kepala sebelah kanan, kepala bagian kiri mengalami bengkak, dan juga luka pada ujung jari kaki dan beberapa bagian tubuh korban mengalami luka-luka yang cukup serius. “Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 80 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak,” kata JPU.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, sidang ditunda hingga pekan depan untuk agenda pemeriksaan saksi-saksi fakta.(Mg-2)