Aniaya Tetangga, Pemuda Ini Dituntut 1,6 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Maikel Maryon Latumahina alias Maikel, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Yapi tetangganya di Negeri Titawaai, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, dituntut 1,6 tahun penjara.
Pemuda 27 tahun itu dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jeny Tulak, di Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon, Selasa (10/11).
JPU Chatarina Lesbata, menyatakan terdakwa Maikel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam dakwaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maikel Maryon Latumahina alias Maikel dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Lesbata.
Dalam dakwaannya, kasus penganiayaan yang terjadi pada 14 Juni 2020 sekitar pukul 02.00 WIT di depan rumah Kres, berawal saat korban pulang dari rumah duka. Di tengah perjalanan, korban bertemu terdakwa bersama temannya. Tiba-tiba korban mendengar perkataan kasar atau makian.
Baca Juga: Miris, Pria Ini Nekat Perkosa Sepupu SendiriMendengar ucapan itu, korban kembali turun dan bertanya kepada terdakwa terkait makian tersebut ditujukan kepada siapa. Korban lalu mendorong terdakwa.
Saat itu terdakwa tidak membalas. Usai mendorong terdakwa, korban kemudian pulang bersama saksi Ardi. Mereka bertemu beberapa teman dan duduk bersama.
Tak lama berselang, terdakwa datang bersama ibunya. Saat itu korban sempat mendengar ibu terdakwa menasehatinya sambil menangis. Sebelum membacok korban, terdakwa sempat berkata “Yapi e beta su badara ini beta akan potong ose.”
Terdakwa kemudian berlari ke arah korban dan memotongnya. Saat membacok korban, senjata tajam jenis parang itu mengenai pagar. Korban kemudian mengambil bambu menghadang terdakwa. Sayang, terdakwa berhasil merebut bambu dari korban.
Korban sempat berlari dan terjatuh karena kesandung batu. Terdakwa kemudian mendekat dan membacok korban satu kali mengenai pipi kiri korban. Beruntung, saksi Ardi berhasil melerai. Sehingga korban mengalami luka potong di pipi sebelah kiri. (S-49)
Tinggalkan Balasan