Aniaya Pacar, Rumthe Dituntut 4 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambon Inggrid Louhenapessy, menuntut Ferly Dalman R Rumthe terdakwa kasus penganiayaan dengan cara menyayat tubuh sang pacar dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan yang di pimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (29/5).
Dalam tuntutannya, JPU minta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menyatakan terdakwa Ferly Dalman R Rumthe telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat, sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 ayat (2) KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan ke satu.
“Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa Ferly Dalman R Rumthe dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU saat membacakan tuntutannya.
Sementara hal hal-hal meringankan terdakwa kata JPU, terdakwa belum pernah dihukum, sedangkan yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Marlen Irene Talakua alias Ulen mengalami luka terbuka, luka iris/sayat dibagian pinggang sebelah kiri dan luka sayat iris pada bagian bokong/pantat dan badan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka berat dan bisa menimbulkan bahaya maut.
Baca Juga: Raja Tagalissa dan Latupati Maluku Bakal Hadiri Pembahasan RUU Kerajaan NusantaraJPU juga menyatakan barang bukti berupa 1 celana pendek jeans warna biru yang terdapat bekas darah, 1 baju kaos lengan pendek motif loreng yang terdapat bekas darah dan robek, 1 celana dalam milik korban yang terdapat bekas darah dan telah digunting oleh pihak rumah sakit, 1 kutang milik korban yang terdapat bekas darah yang keseluruhan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan agar tidak menjadi trauma terhadap korban.
“Selain pidana penjara selama 4 tahun, terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu,” sebut JPU.
Untuk diketahui, kejadian penganiayaan ini berawal dimana, terdakwa Ferly Dalman R Rumthe pada, Kamis (12/1) sekitar pukul 09.15 WIT bertempat di kawasan Mangga dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, tepatnya di kos-Kosan milik Tasya Talakua ditangkap atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Marlen Irene Talakua alias Ulen sehingga menimbulkan luka berat.(S-26)
Tinggalkan Balasan