AMBON, Siwalimanews – Christofel Souhoka terdakwa dalam kasus tindak pidana penganiayaan terhadap Ferdy Souhoka hingga meninggal dunia, dituntut 6 Tahun, 6 bulan penjara.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU, Elsye B Leonupun itu berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (10/9) dipimpin oleh majelis hakim yang diketua Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota, Selasa (10/9).

“Menuntut agar majelis hakim pada Pengadilan Negeri Ambon menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHPidana.  Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan, “ucap JPU saat membacakan amar tuntutannya.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Untuk diketahui, peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Cristofel terhadap korban Ferdy alias Edi, terjadi pada hari Minggu, 28 April 2024 sekitar pukul 00.45 WIT.

Baca Juga: Polisi Gali Dugaan Korupsi Dana Covid MBD, Pimpinan OPD Mulai Diperiksa

Kejadian naas itu berawal saat terdakwa dan korban sempat adu mulut didepan rumah keluarga Lin Poipuka, di Jalan Baru Desa Passo, namun, berhasil dilerai oleh saksi Valdo dan saksi Vano.

Tidak merasa puas, terdakwa kembali bertemu dengan korban dan pada saat itu, terdakwa mengambil batu dan memukul belakang kepala korban dengan menggunakan tangan kanan. Seketika itu pula korban langsung jatuh terkapar.

Melihat kejadian itu, warga setempat menolong korban dan kemudian dibawa kerumah sakit Hative. Namun sekitar pukul 10.20 Wit korban tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia.(S-29)