Aniaya Korban Hingga Meninggal,Tiga Terdakwa Ini Divonis Bervariasi
AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Am menjatuhkan vonis bagi tiga terdakwa kasus penganiayaan hingga korban Yonex Pessy meninggal divonis bervariasi.
Ketiga terdakwa yakni Robertson Maketake Alias Obet divonis dengan 5 tahun penjara sementara terdakwa David Wattimena alias Dev, dan Grenaldy Enrique Likumahua alias En masing-masing 4 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Wilson Shriver didampingi hakim anggota, Ismael Wael dan Ulfa Riri saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (13/6).
Majelis hakim menyatakan terdakwa Robertson Maketake alias Obet, David Wattimena alias Dev, dan Grenaldy Enrique Likumahuwa alias En telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 353 Ayat (3) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
Majelis Hakim menetapkan barang bukti berupa: 1 unit sepeda motor merk Yamaha warna merah dengan Plat Nomor DE 4799 NF, dengan nomor mesin B3R5E0262763, nomor rangka MH3UE1120LJ250348, 1 unit Handphone merk Poco berwarna hitam milik saudara Yonex Pessy, Dikembalikan kepada keluarga korban Yonex Pessy melalui saksi Fralin Pesay alias Valen, 1 unit Handphone merk Samsung A.05 berwarna putih milik Shinta Tabalessy Dirampas untuk negara.
Baca Juga: Garap Korupsi Dana JKN BOK, Jaksa Geledah Puskesmas Saparua4 lembar hasil print out chat saudara Delon Alfons dengan saudara Yonex Pessy yang melalui akun Messenger Sinta Tabalessy, 1 buah tiang pagar beton, 1 buah baju kaos berlengan pendek berwarna hijau bercorak bola-bola, 1 buah jaket/sweater lengan panjang berwarna biru tua, 1 buah jaket/sweater lengan panjang berwarna merah muda Dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara kondisi ruang sidang dipenuhi isak tangis usai pembacaan vonis. Dimana tampak sejumlah keluarga terdakwa yang hadir menangis.
Untuk diketahui, sebelumnya ketiga terdakwa dituntut dengan pidana penjara masing-masing 7 tahun oleh JPU Kejari Ambon.
Usai mendengar vonis hakim, para terdakwa yang didampingi kuasa hukum Rony Samloy dan JPU Donald Rettob menyatakan pikir-pikir.(S-26)
Tinggalkan Balasan