Aniaya 5 ABK, Oknum Anggota TNI dan Polri akan Diproses Hukum
AMBON, Siwalimanews – Bukannya menjadi pengayom dan pelindung masyarakat, namun oknum anggota TNI dan Polri, masing masing Pratu Marlon Kalabora oknum TNI AD dari Yonif 731 Kabaresi dan oknum anggota Brimob Polda Maluku Absalom alias Abraham Kalabora justru melakukan tindakan tidak terpuji.
Keduanya nekat menganiaya 5 ABK Sabuk Nusantara 103 yang hendak bersandar di Pelabuhan Masela, Kabupaten Maluku Barat Daya hingga babak belur.
Informasi yang dihimpun redaksi Siwalimannews, peristiwa tersebut terjadi pada, Kamis (12/1) saat KM Sabuk Nusantara 103 tambat di pelabuhan Masela Kabupaten MBD. Diketahui penganiayaan dilakukan hanya karena hal sepele, dimana kedua oknum ini ditegur salah satu ABK kapal lantaran keduanya buru-buru turun dari kapal, padahal tangga kapal belum turun sepenuhnya.
Akibat dari perbuatan main hakim sendiri, kedua oknum ini terancam dipidana dan diberikan sanksi secara internal.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Roem Ohoirat saat dikonfirmasi wartawan di Mapolda Maluku, Jumat (13/1) membenarkan kejadian tersebut, Ohoirat mengaku, pihak Polda Maluku saat ini sementara menyelidiki lebih lanjut kasus tersebut dan jika terbukti, proses hukum akan diberikan terhadap anggota yang terlibat.
Baca Juga: Ambon Jadi Barometer Pertarungan Politik di Pileg 2024“Terkait informasi ini, sementara diselidiki oleh Propam dan Brimob. Apabila benar salah satu pelakunya anggota Polda Maluku, maka dipastikan akan diproses,” tegas Ohoirat.
Hal senada diungkapkan Kepala Penerangan Kodam XVI Pattimura Kolonel Arh Adi Prayogo, bahwa terkait kejadian pemukulan yang dilakukan kepada ABK Sabuk Nusantara yang mana, salah satu pelakunya oknum anggota TNI AD bernama Pratu MK dari Yonif 731/Kabaresi tersebut, namun masalahnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Permasalahannya sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Penyelesaian damai dimediasi oleh Danramil Pulau Masela Kapten inf Deny Wakim dan anggota Polsek Pulau Masela, di mana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan pelaku sudah memberikan biaya untuk pengobatan serta sudah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” jelas Kapendam.
Walaupun sudah menyelesaikan secara kekeluargaan kata Kapendam, namun oknum anggota TNI tersebut tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Sekalipun sudah ada penyelesaian secara kekeluargaan oleh pihak satuan, pelaku tetap akan diproses hukum dan diberi tindakan atas kesalahannya,” tegas Kapendam.(S-10)
Tinggalkan Balasan