NAMLEA, Siwalimanews – CV Sinar Bupolo milik anggota DPRD Kabupaten Buru, Roby Nurlatu diduga terlibat proyek fiktif  tahun anggaran 2020 di RSU Nam­role. Tidak hanya CV Sinar Bupolo yang digunakan untuk mengerjakan proyek fiktif tersebut, tapi ada juga perusahaan lain milik Nurlatu yakni CV Naila.

Sumber Siwalima di Kejari Namlea menyebutkan, akibat proyek fiktif negara dirugikan senilai Rp 370 juta. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, proyek fiktif yang melibatkan CV Sinar Bupolo dan CV Naila itu, berawal dari tanah timbunan yang dilakukan salah satu perusahan kon­traktor yang mengerjakan proyek jalan dan saluran primer di dalam Kota Namrole pada 2017 lalu.

Dalam kegiatan itu, ada se­jumlah volume tanah galian dari saluran primer yang ditimbun di lokasi RSU Namrole. Perusahan yang menimbun ini juga tidak menuntut agar RSU Namrole membayarnya.

Sayangnya, di tahun 2020 lalu ada permufakatan jahat untuk korupsi uang negara. Secara diam-diam dibuatlah rancangan dana proyek timbunan di RSU Namrole. Ke­mudian diloloskan di APBD II Bursel, karena turut melibatkan orang dekat bupati.

Setelah dana mencapai Rp 400 juta itu tertampung di APBD II Bursel  tahun anggaran 2020, dilanjutkan dengan permufakatan jahat lainnya dengan memisahkan pekerjaan timbunan senilai Rp.400 juta  itu kepada CV Sinar Bupolo dan CV Naila dengan kontrak masing-masing sebesar Rp.184 juta lebih agar terjadi penunjukan langsung.

Baca Juga: Bidik Korupsi Rumdis Politeknik, Polisi Periksa Ralahalu

Karena tidak ada pekerjaan timbunan di tahun 2020, kontrak itu dibuat menggunakan tanggal dan tahun mundur seakan-akan ada  Surat Perintah Kerja (SPK) di tanggal 14 April 2017.

La Aca Buton, bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertangungjawab atas dana proyek fiktif tersebut. Dalam kontrak itu disebutkan ada pekerjaan penimbunan di areal laboratorium kebidanan dan sekitarnya.

Kasus ini terbongkar berawal dari kontrak mundur itu yang teken dengan PPK bukan dilakukan oleh Roby Nurlatu, melainkan dengan Jefri Hukunala yang baru menjadi Direktur CV Sinar Bupolo terhitung 7 Agustus 2019.

Semula, Roby Nurlatu sempat me­ngelak kalau perusahaannya terlibat dalam proyek fiktif di Kabupaten Buru Selatan dengan alasan sejak menjadi anggota DPRD di Kabupaten Buru, untuk sementara perusahaannya su­dah tidak beroperasi.

Namun beberapa jam kemudian, ia berkomunikasi dengan wartawan lewat telepon, dan mengakui kalau perusahannya ada menang proyek di tahun 2017 lalu dan dananya baru terbayarkan di 2020.

Tapi ia berdalih tidak terlibat karena Jefri Hukunala sudah menjadi direktur dan bertanggungjawab di CV Sinar Bupolo.

Ditanya  nama Rahman Karate yang disebut-sebut masih punya hubu­ngan kedekatan dengannya dan ikut terlibat dalam proyek ini, dengan nada ragu-ragu, Roby meminta agar dia melakukan crosh chek dahulu. Tapi akhirnya Roby mengakui kenal dengan Rahman Karate.

Nama Rahman Karate ini masuk dalam bidikan kejaksaan, karena diduga ia ikut menikmati dana proyek fiktif  sebesar Rp.40 juta.

Sedangkan Jefri Hukunala dihu­bu­ngi terpisah lewat telepon menga­ku pada 2017 ia belum menjadi Di­rektur CV Sinar Bupolo. Kala itu yang menjabat direktur yakni Roby Nurlatu.

Hukunala menyebutkan kalau Rahman Karate yang menghubungi­nya untuk memakai CV Sinar Bupolo di pekerjaan paket timbunan di RSU Namrole.  Hanya Jefry sudah lupa tanggal dan dipastikan olehnya dokumen itu dibuat di tahun 2020 lalu dan bukan terjadi di April 2017.

Jefry tidak menyangkal kalau CV Sinar Bupolo ikut kecipratan dana proyek yang diduga fiktif itu. Namun nilainya kecil karena bagian dari fee perusahaan.

Jaksa Usut

Kejari Buru, Muthadi kepada Siwa­lima di ruang kerjanya Rabu (24/3) membenarkan dugaan proyek fiktif tersebut. Menurut Kejari, pihaknya kini sementara melakukan proses pengusutan.

“Kita masih lakukan penyelidikan. Saat ini sementara mengumpulkan bahan keterangan dan data. Menge­nai materinya kita belum bisa informasikan ke publik,” kata Muhtadi.

Menurutnya, pihaknya baru me­mu­lai menangani kasus proyek fiktif ini. Namun ia optimis maksimum tiga minggu ke depan kejaksaan sudah bisa menginformasikan lebih terang benderang hasil penyelidi­kannya.

“Mengenai materinya apa, kegiatannya dimana, itu belum bisa kami sebutkan secara rinci karena kasus ini masih penyelidikan,” ujar Muhtadi.

Menyinggung dugaan keterliba­tan CV Sinar Bupolo, perusahan milik anggota DPRD Buru, Roby Nurlatu, Kajari menegaskan kalau seluruh informasi yang masuk ke kejaksaan nanti akan dicros chek kebenarannya dengan saksi-saksi.

“Informasi itu merupakan bagian dari yang akan kami cek nanti. Hanya materinya apa, kegiatannya apa, itu belum bisa kita jelaskan, karena masih mengumpulkan data,” tandsnya.

Ditanya sudah berapa orang saksi yang diminta keterangan selama penyelidikan berlangsung, Muhtadi enggan menjelaskan dengan alasan kepentingan penyelidikan. (S-31)