AMBON, Siwalimanews – Anggaran reboisasi dan dana bagi hasil (DBH) yang diberikan oleh Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT Karya Jaya Berdikari (KJB) kepada Pemkab Kepulauan Tanimbar “gelap”.

DPRD bahkan tidak dilibatkan dan tidak tahu menahu soal dua ang­garan tersebut.

“Saya minta Dinas Kehutanan Maluku transparan memberikan in­formasi anggaran reboisasi dan DBH dari PT KJB,” tegas anggota Ko­misi II DPRD Kabupaten Kepu­lauan Tanimbar, Yan Sairdekut saat rapat dengar pendapat dengan DP­RD dan Dinas Kehutanan Maluku di ruang rapat Komisi II DPRD Maluku, Senin (10/2).

Ia menyebut, DPRD KKT maupun pemkab tidak tahu berapa besar anggaran yang harus diterima dari PT. KJB.

“Sejatinya sampai saat ini tidak ada asas keterbukaan bagi penge­lolaan keuangan terkait perusahaan PT KJB. Kami meminta informasi pasti dari Dinas Kehutanan supaya ada informasi yang jelas dan benar” pintanya.

Baca Juga: DPRD Maluku Tetapkan 12 Peraturan Daerah

Keterbukaan informasi juga lan­jutnya agar DPRD KKT dapat mela­kukan fungsi pengawasan terhadap perusahaan tersebut,

Sampai saat ini lanjutnya angga­ran reboisasi yang mestinya dise­dia­kan oleh perusahaan peneba­ngan kayu di Tanimbar itu tak jelas.

“Anggarannya di mana? Tersimpan dimana? Siapa yang mengelola?. Ini menjadi penting bahwa hutan kita (di Tanimbar) sudah rusak, tetapi dana reboisasi tidak pernah kita dapatkan,” jelasnya.

Selain itu ia mengaku DBH juga tidak diketahui berapa persentase yang harus diperoleh oleh masya­rakat Tanimbar seba­-gai daerah penghasil hutan ini.

Dalam aturan memang DBH adalah kewenangan Dinas Kehu­tanan provinsi, tetapi transparansi antara pemprov dengan perusahaan ini tidak jelas.

“Kita dan pemerintah tanimbar nyaris miskin ekstrim. Kita mem­butuhkan PAD dalam rangka memperbaiki sistem pemerintahan kita sekaligus pembangunan kita di daerah,” tegasnya.

Lanjutnya, bagaimana KKR keluar dari kemiskinan ini kalau sampai saat ini tidak jelas. Untuk itu, ia mohon ada transparansi soal anggaran reboisasi dan DBH antara pemprov, pemkab maupun pihak terkait.

Menjawab hal itu Kadis Kehutanan, Haikal Baadila menjelaskan anggaran reboisasi sejumlah Rp 1 miliar selalu ditransfer ke kas daerah KKT

“Khusus untuk anggaran reboisasi sejumlah 1 miliar rupiah. Anggaran itu setiap tahun di transfer ke kas daerah kabupaten,” jelasnya.

Sementara itu usai rapat bersama, Ketua Komisi II DPRD KKT Erens Feninlambir menyampaikan sejumlah masalah yang ke Komisi II DPRD Maluku.

Mereka meminta agar komisi II DPRD Maluku berkoordinasi dengan pemprov guna merevisi Pergub Nomor: 1 Tahun 2012 tentang standar pemberian kompensasi kepada masyarakat terhadap kayu yang dipungut pada areal hak ulayat di Provinsi Maluku.

“Pada pasal 5 ayat 3 mengenai  besaran standar pemberian kompensasi kepada masyarakat seperti kayu indah perkubikasi diberikan kompensasi sebesar 35 ribu. Kebijakan dan oleh PT. KJB dinaikkan menjadi 70 ribu,” terangnya.

Untuk Kayu Merbau sebesar Rp 17.500, kebijakan PT.KJB dinaikkan menjadi Rp 35 ribu dan kayu non marbau sebesar Rp10 ribu dan oleh PT.KJB dinaikan menjadi Rp 20 ribu.

“Dari nilai kompensasi tersebut Komisi II DPRD KKT meminta untuk Pemprov naikan harga kayu per kubik  yaitu yakni Kayu indah menjadi 1 juta, kayu merbau 900 ribu dan kayu non Marbau 500 ribu,” tegasnya.

Selanjutnya ia juga meminta agar dilakukan di revisi Pergub Nomor: 17 Tahun 2009 tentang pemenuhan bahan baku kayu untuk industri primer hasil hutan kayu dalam wilayah Maluku.

Menurutnya terkait laporan bulanan, pasokan dan penerimaan kayu oleh perusahan belum disampaikan secara berjenjang kepada pemda melalui DLH dan pemprov, sehingga ini perlu dikaji kembali.

“Kami sedikit mendapat angin segar ketika Komisi II DPRD dan Kadis Kehutanan Maluku. Dimana mereka menyampaikan Pergub tidak direvisi tetapi akan ditingkatkan menjadi perda sudah tentu menjawab kebutuhan daerah daerah di Maluku yang hutannya dikelola,” ungkapnya.

Ia menyebut dalam waktu dekat Komisi II DPRD Maluku, Komisi  II DPRD KKT dan Dinas Kehutanan akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Kehutanan dalam rangka menjawab masalah terkait pengelolaan hutan.

“Penjelasan Kadis Kehutanan, Kementerian Kehutanan memberikan sisa dana reboisasi kepada Pemda KKT sebesar 1 milyar. Namun belum diketahui apakah setiap tahun atau kah tidak,” kesalnya.

Untuk itu ia meminta agar ada penjelasan secara rinci dari Kadis Kehutanan dan terhadap dana reboisasi ini karena Komisi II DPRD KKT tidak mengetahuinya. (S-26)