Anggaran Capai 237 M, Dewan Warning KPU Maluku
AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku memberikan warning bagi Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu Maluku untuk hati-hati menggunakan anggaran pilkada.
Pemerintah Provinsi Maluku telah mengalokasikan anggaran sebesar 43 miliar guna menunjang tahapan pilkada yang akan berlangsung di bulan November mendatang, dimana anggaran tersebut haruslah digunakan secara bertanggung jawab.
Demikian diungkapkan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (16/10).
Dikatakan, anggaran tersebut akan dicairkan Pemerintah Provinsi terhitung 14 hari setelah DPRD menyetujui APBD perubahan, artinya dalam waktu dekat penyelenggara pemilu telah mendapatkan anggaran penunjang.
“Yang paling penting anggaran bagi pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah di Maluku yang ditempatkan pada KPU dan Bawaslu telah terakomodir dan menunggu dicairkan,” ujar Watubun.
Baca Juga: Pelaku Usaha dan Masyarakat Diajarkan tak KorupsiMenurutnya, anggaran pendanaan kegiatan bagi pemilihan gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan Walikota Wakil Walikota Tahun 2024 tersebut harus dipergunakan secara bertanggung jawab untuk kebutuhan tahapan pemilu.
Apalagi, begitu banyak kasus terjadi dimana penggunaan anggaran pilkada yang berujung persoalan hukum, sehingga DPRD berharap seluruh anggaran yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan baik.
“Kita berharap yang anggaran Pilkada tahap 1 sebesar 43 miliar dapat digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan pelaksanaan agenda pilkada,” tegasnya.
Watubun juga berharap anggaran yang telah disepakati dapat dicairkan Pemprov sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Capai 237 M
Seperti diberitakan sebelumnya, pemprov Maluku menyepakati anggaran penunjang Pilkada serentak tahun 2024 sebesar 237 miliar rupiah.
Besaran anggaran tersebut diperuntukkan bagi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku dan Bawaslu Maluku sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri.
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Sadli Ie menjelaskan, berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 maka, Pemprov wajib mengalokasikan anggaran dari APBD.
“KPU dan Bawaslu sudah menyampaikan rincian kebutuhan anggaran, Pemda telah melakukan verifikasi dan rasionalisasi dan dikembalikan dan telah disepakati anggaran sebesar 237 miliar lebih,” jelas Sadli kepada wartawan di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Sabtu (7/10).
Pemprov kata Sekda menyepakati anggaran sebesar 152 miliar bagi KPU dan 85 miliar rupiah bagi Bawaslu sedangkan untuk pengamanan diluar anggaran dimaksud.
Pencairan anggaran tersebut menurut Sekda akan dilakukan sesuai mekanisme dimana 40 persen masuk dalam APBD Perubahan Tahun 2023, sedangkan sisanya 60 persen di APBD murni tahun 2024.
“Untuk 40 persen telah dimasukkan dalam APBD perubahan dan pencairannya dapat dilakukan setelah APBD perubahan disepakati,” pungkasnya. (S-20)
Tinggalkan Balasan