BULA, Siwalimanews – Aktivitas PT Stara Pasific yang kembali beroperasi di Kecamatan Teluk Waru, Kabupaten Seram Bagian Timur dengan meng­kapling areal wilayah seluas 73.368.6 hektar ditolak warga.

Pasalnya, metode konservasi untuk melakukan reboisasi hanya­lah modus semata untuk melaku­kan survey emas di hutan Seram.

“Ini tidak masuk akal, karena hutan Seram sudah masuk seba­gain hutan lindung, kenapa mereka datang lagi dengan metode kon­servasi lalu melakukan reboisasi. Itu hanyalah modus untuk mereka melakukan survei emas di hutan seram,” ungkap Ketua Lembaga Nanaku Maluku, Usman Bugis dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Selasa. (21/1) malam.

Usman menilai, perusahaan ini akan melakukan aktivitas selama 30 tahun, Ini merupakan metode mavia hutan yang hanya mau mengetahui sumberdaya alam di hutan Seram.

“Saya sangat mencurigakan karena setelah kami melakukan perlawan di tahun 2018 lalu, kemudian lewat keputusan gubernur izinnya dicabut dan mereka tidak pernah melakukan kegiatan reboisasi setalah 2018 hingga 2023, sekarang perusahaan ini mulai datang dengan modus konservasi dan reboisasi dan survei emas di hutan Seram,” ujarnya.

Baca Juga: Dikbud: Perbaikan Gedung Sekolah Tergantung Usulan

Usman menegaskan, pihaknya akan melakukan perlawanan dan menolak PT Stara Pasific melakukan aktivitas karena dapat merusak hutan Seram.

“Saya atas nama Ketua lembaga Nanaku Maluku akan melakukan perlawanan kembali sebagai anak negeri yang tidak mau dibodohi kembali. PT. Starata Pasifik sudah memiliki catatan hitam di SBT,  dan kami akan melawan hingga perusahaan ini angkat kaki dari hutan SBT,” tegasnya.

Usman menambahkan, pihaknya akan menyurati Kementerian Lingkungan Hidup untuk sama-sama memberantas mafia hutan.

“Kami akan menyurati kementerian Lingkungan hidup dan Gakumdo LHK untuk sama sama memberantas mafia hutan dengan modus baru,” Kecamnya. (S-27)