Anaknya Nyaris Tewas Dianiaya, Malaiholo Minta Majelis Hakim Tegas
AMBON, Siwalimanews – AKBP (Purn) Sherly Malaiholo minta agar Jaksa Penuntut Umum maupun Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Ambon bertindak tegas dalam mengadili perkara tindak pidana penganiayaan (penikamanred) terhadap anaknya, Melaren Evert Latuheru hingga nyaris tewas.
Anaknya Evert merupakan korban penikaman dari terdakwa Yosep Papilaya. Nyawanya nyaris melayang setelah sebuah obeng ditancapkan ke tubuh anaknya tersebut.
“Proses hukum untuk terdakwa sudah sampai ke tahap peradilan. Hanya saja tertahan pada proses penuntutan. Untuk itu selaku orang tua saya minta penegak hukum dalam hal ini jaksa untuk segera melakukan penuntutan agar terdakwa dihukum seberat beratnya,” pinta Malaiholo kepada wartawan di Ambon, Senin (9/1).
Menurutnya, perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang direncanakan, pasalnya terdakwa nekat menusuk korban dengan sebilah alat tajam berupa obeng. Beruntung anaknya yang menjadi korban sempat menghindar sehingga alat tajam tersebut tidak mengenai bagian vital tubuh anaknya yang dapat mengakibatkan kematian.
“Ini suatu peristiwa berencana. Ada perencanaan pembunuhan yang dilakukan terdakwa. Olehnya, jaksa yang hari ini harusnya sudah menuntut terdakwa karena tunda dengan alasan tuntutan belum siap, agar dalam tuntutan pidana nantinya, terdakwa bisa dituntut seberat-beratnya,” tegas Malaiholo.
Baca Juga: Polda Maluku Salurkan 3 Ton Beras ke Masyarakat di Pulau HarukuMalaiholo juga berharap kepada majelis hakim dengan kewenangannya dapat memutuskan perkara ini dengan menjauhkan hukuman yang berat kepada terdakwa atas perbuatanya. Pasalnya Malaiholo juga kecewa dengan keputusan hakim yang hanya memberikan status tahanan kota kepada terdakwa dengan alasan terdakwa sakit. Faktanya, terdakwa terlihat sehat oleh keluarga korban.
“ni yang kita sesalkan. Karena ini juga nasib anak saya (korban). Tapi itu lah kewenangan mereka dengan memberikan terdakwa tahanan kota. Olehnya itu, lagi-lagi saya harapkan jaksa maupun hakim agar dapat memberikan hukuman berat kepada terdakwa,” ucap Malaiholo.
Untuk diketahui, peristiwa penikaman ini terjadi di bulan September 2022 lalu, tepatnya di Kawasan Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Saat itu terdakwa sedang memangkas rambut dan juga mencuci motornya.
Tiba-tiba terdakwa yang terbawa emosi dengan diam-diam datang kearah korban dan langsung menikam korban dengan Obeng. Sayangnya, korban cepat menghindar hingga terkena lengannya.
“Peristiwa ini bermulah dikarenakan ada cek cok antara korban dan terdakwa. Namun, sudah selesai. Ada kalimat-kalimat yang tak wajar yang disampaikan terdakwa kepada korban, hingga terjadi cek cok. Kemudian di hari Minggu 18 September, terdakwa menghampiri korban lalu melakukan tindakan pidana tersebut,” beber Malaiholo. (S-10)
Tinggalkan Balasan