Ambon Terapkan PPKM Level Satu
Covid-19 di Indonesia termasuk di Kota Ambon terus mengalami perkembangan dari sebelumnya 23, pekan lalu naik menjadi 64 kasus. Karena itu Pemerintah Kota Ambon akhirnya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) Level Satu.
Penerapan PPKM Level satu ini maka aktivitas masyarakat dibatasi, terutama soal Protokol Kesehatan (Prokes). Hal ini dilakukan sesuai instruksi Pemerintah Pusat agar tidak terjadi lonjakan kasus di Kota Ambon.
Mengantisipasi lonjakan Covid di Kota Ambon semakin tinggi, maka Pemerintah Kota Ambon seharusnya mengaktifkan kembali Satgas penanggulangan Covid-19.
Secara umum di Indonesia maupun Kota Ambon mengalami trend peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19, setelah sebelumnya bebas dari Covid-19 selama setahun terakhir, maka harus ada langkah serius dari Pemerintah Kota Ambon.
Pengaktifan Satgas Covid-19 dimaksudkan untuk melakukan tugas pencegahan dengan memasifkan sosialisasi kepada masyarakat, terkait dengan protokol kesehatan yang sudah harus kembali dipatuhi oleh masyarakat.
Baca Juga: Tertibkan PETI & Langkah Tegas Polisiperan satgas covid-19 sangat penting dan efektif dalam melakukan upaya sosialisasi dan penindakan terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan walaupun saat ini telah dilonggarkan.
Kelonggaran yang diberikan pemerintah pusat bukan berarti bahwa covid-19 telah berakhir karena itu, sosialisasi pentingnya disiplin terhadap protokol kesehatan juga harus gencar dilakukan pemerintah Kota Ambon guna menyadarkan kembali masyarakat.
Peningkatan kasus jangan dipandang sebelah mata oleh pemerintah sebab ketika tidak dilakukan antisipasi sejak awal akan kasus terus meningkat akan mengakibatkan pemerintah kewalahan, karenanya sudah harus ada langkah antisipasi yang dilakukan.
Hal ini bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat pasca kebijakan Pemerintah Pusat yang tidak lagi mewajibkan masyarakat untuk menggunakan masker selama beraktifitas diluar rumah, artinya, jangan sampai korban terus bertambah barulah Pemerintah mengeluarkan kebijakan.
Selain mengaktifkan kembali Satgas Covid, Pemerintah Kota Ambon sudah harus melakukan langkah antisipasi lainnya dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk taati protokol kesehatan, rajin menggunakan masker.
Sosialisasi itu penting agar masyarakat semakin tertib dan tetap menjaga kesehatan sehingga tidak terkontaminasi dengan menyamurnya penyebaran Covid-19.
Pemerintah Kota Ambon juga bisa melibatkan tokoh pemuda dan tokoh masyarakat dalam melakukan sosialisasi, karena tanggung jawab menekan angka Covid-19 bukan saja pemerintah, tetapi masyarakat dan stakeholder.
Masyarakat harus terus dibangun kesadarannya untuk taati protokol kesehatan dengan memakai masker pada ruang-ruang tertutup, karena jika tidak maka pengembangan kasus Covid-19 akan berkembang dengan cepat, dan Pemerintah Kota Ambon pasti kewalahan menangganinya.
Karena itu, untuk mencegah dan menekan angka Covid-19 ini, maka Pemerintah Kota Ambon terus didorong untuk mengaktifkan Satgas Covid-19. Semoga angka penyebaran Covid-19 di Kota Ambon dapat ditekan dengan cepat dan tidak mengalami peningkatkan. (*)
Tinggalkan Balasan