AMBON, Siwalimanews – Mulai hari ini, Selasa (26/4) Kota Ambon masuk dalam pemberlakuan PPKM Level I.

Hal ini tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 23 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III, level II, level I serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua, yang diterbitkan di Jakarta Senin, 25 April 2022.

Selain Kota Ambon, kriteria PPKM Level I juga diberlakukan di beberapa wilayah lainnya di Maluku, antara lain, Kabupaten Malra, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Buru, Kabupaten SBT, Kabupaten Aru, Kabupaten MBD, Kabupaten Buru Selatan serta Kota Tual.

Dengan diberlakukannya instruksi Mendagri ini, maka aktivitas di Kota Ambon dan beberapa wilayah lainnya di Maluku, diperkirakan akan segera kembali normal.

“Ini sesuai instruksi Mendagri, dimana pada diktum kelima, yang mengatur pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja pemerintah daerah, perkantoran BUMN, BUMD, swasta akan menerapkan WFO sebesar 100 persen, tapi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” tandas Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, di Balai Kota, Selasa (26/4).

Baca Juga: Mantan Sekda SBB Cs Divonis Bervariasi

Untuk pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan, lanjut Joy, masih dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh, berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Sementara untuk kegiatan pada sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, utilitas publik, serta tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Untuk aktivitas ditempat-tempat ibadah diberlakukan 100 persen dari kapasitas, begitu pula pada pelaksanaan kegiatan ditempat umum seperti rumah makan/restoran, kafe, bioskop, gym, serta area publik lainnya juga termasuk tranportasi umum diberlakukan 100 persen kapasitas dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah,” jelasnya.

Masuknya Kota Ambon pada pemberlakuan PPKM Level I tambah Joy, tidak lepas dari dukungan semua pihak, termasuk masyarakat dengan terus menaati protokol kesehatan dan terlibat langsung dalam vaksinasi, baik secara terpusat di Tribun Lapangan Merdeka maupun pada fasilitas kesehatan terdekat. (S-21)