AMBON, Siwalimanews – Dua pekan bertahan di level III, status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Ambon akhirnya turun ke level II.

Pemberlakuan status PPKM level II di Maluku tidak hanya untuk kota ambon saja tetapi ada Kabupaten Maluku Tenggara, Buru, Seram Bagian Barat, Aru dan Kabupaten Maluku Barat Daya.

Sementara status level I disandang oleh Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Seram Bagian Timur dan Kabupaten Buru Selatan. Sedangkan status level III di Kabupaten Maluku Tengah dan Kota Tual.

Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Joy Renar  Adriaansz kepada wartawan di Balai Kota, Kamis (17/3) mengatakan turunnya Ambon ke Level II berdasarkan hasil assement pemerintah pusat.

“Tentunya harus disyukuri Pemerintah Kota Ambon dan masyarakat. Itu berarti aktivitas sosial, ekonomi masyarakat akan lebih dilonggarkan dari sebelumnya,” jelas Adriaansz.

“Tentunya kita bersyukur jika Ambon telah turun ke PPKM level dua. Otomatis masyarakat akan semakin leluasa dalam melaksanakan aktivitas baik itu aktivitas sosial maupun ekonomi” ungkapnya.

Diakuinya, aktivitas perkantoran akan menerapkan 25 persen bekerja dari rumah sehingga Pem­kot Ambon akan menyesuai­kan dengan aturan tersebut.

“Sebagai contoh, ASN Pemkot Ambon yang sebelumnya 50 persen WFH pada PPKM level III, kini menyesuaikan dengan aturan masuk kerja yang baru, yakni 75 persen WFO,” katanya.

Selain itu, tempat umum, baik di mall, bioskop, tempat makan, restoran, swalayan, retail modern, tempat ibadah, kegiatan rapat, seni budaya, olahraga, hajatan serta resepsi pernikahan diperbolehkan dengan kapasitas 75 persen.

“Poin-poin aturan dari instruksi Mendagri ditindakanjuti dengan instruksi Walikota Nomor: 6 Tahun 2022 tentang PPKM Level dua,” tandasnya. (S-21)