AMBON, Siwalimanews – Sejumlah mahasiswa yang mengatas namakan Aliansi Maha­siswa Anti Korupsi menyeruduk pagar Kejaksaan Tinggi Maluku, Jumat (1/12), meminta Kejaksaan Tinggi Maluku mengusut kasus tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekretaris Daerah Maluku, Sadli Ie.

Para mahasiswa tiba di Kantor Kejati Maluku sekitar pukul 15.00 WIT dengan membawakan se­jumlah poster. Mereka secara bergantian meneriakan revolusi disertai beragam narasi perlawa­nan terhadap kasus-kasus korupsi.

Koordinator Aksi, Zulfikar Sosal mengatakan, aksi ini bertujuan untuk menuntut Kejaksaan Tinggi Maluku serius menanggapi kasus dugaan penyalahgunaan ang­garan yang dilakukan Sekda Maluku, Sadli Ie.

“Kami minta Kejaksaan jangan diam dengan persoalan ini, sudah ada pengaduan oleh masyarakat sebelumnya, dan hari ini kami hadir sebagai bentuk ketegasan dan perlawanan terhadap kasus korupsi yang terjadi di Maluku, terkhu­susnya kasus yang mengaitkan nama Sekda Maluku,” ungkapnya.

Para pendemo ini menyampaikan lima poin tuntutan kepada Kejati Maluku yaitu, Pertama, Mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku meng­usut tuntas dugaan penyalahgu­naan anggaran Covid-19 dan Reboisasi yang mengaitkan nama Sekda Maluku.

Baca Juga: Sekda: Pemuda GPM Punya Peran Strategis

Kedua, menegaskan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku untuk meminta keterangan terhadap Sekda Maluku terkait kasus dugaan tersebut.

Tiga, meminta Kejaksaan Tinggi Maluku untuk memberikan trans­paransi dan informasi yang jelas kepada publik dalam penanganan dugaan penyalahgunaan anggaran Covid dan Reboisasi yang menjadi pelaporan masyarakat.

Empat, meminta kepada Kejaksaan Tinggi Maluku dalam hal pena­nganan dugaan penyalahgunaan anggaran Covid dan Reboisasi, harus menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya dan tidak boleh pandang bulu.

Lima, mendukung Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menuntaskan masalah korupsi di Maluku.

Menurut AMAK aksi demonstrasi terkait penanganan perkara angga­ran Covid-19 dan Proyek Reboisasi Dinas Kehutanan Provinsi Maluku yang melibatkan Sekda Provinsi Maluku Sadli Ie, dilakukan karena kasus-kasus tersebut telah

menjadi perhatian publik, dimana hingga saat ini pihak Kejaksaan Tinggi Maluku belum bisa meng­hadirkan Sekda Provinsi Maluku untuk diperiksa, sebagai pihak yang terlibat secara langsung dengan dua kegiatan tersebut.

 

Pasti Panggil

Menanggapi aksi AMAK terse­but, Kasi C Bidang Intelijen Ajid Latuconsina didampingi Kasi E Bidang Intelijen Hasan Tahir dan Kasi Penyidikan Pidsus YE Oceng Almahdaly kepada pihak pendemo menyampaikan, kasus dana Covid dan Reboisasi masih dalam tahap penyelidikan oleh bidang Pidsus Kejati Maluku dan prosesnya masih terus berjalan. Sehingga, untuk mengungkap kedua perkara tersebut, semua pihak yang terkait akan dimintai keterangan oleh jaksa penyelidik, termasuk Sekda Provinsi Maluku apabila keterangannya diperlukan sebagai alat bukti.

Dikatakan, penanganan kedua perkara tersebut dilakukan secara profesional dan sesuai SOP. Apabila terdapat cukup bukti akan diting­katkan ke tahap selanjutnya. sebaliknya apabila tidak terdapat cukup bukti akan dihentikan.

Tentunya, tambah Latuconsina, Kejaksaan Tinggi Maluku mem­berikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para pengunjuk rasa yg telah melakukan aksinya dengan aman, damai dan tertib, dan aksi unjuk rasa tersebut sebagai bentuk fungsi kontrol masyarakat atas kerja dan kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku.

“Terhadap saksi-saksi termasuk Sekda akan ditinjau jika memang keterangan atau klarifikasi yang bersangkutan diperlukan akan dipanggil,” ujarnya.

Belum Diperiksa

Sebagaimana diberitakan, hingga kini tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku belum memanggil Sekretaris Daerah Maluku, Sadli Ie untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dana Covid maupun reboisasi di Kabupaten Maluku Tengah.

Padahal pelaksana tugas Dinas Kehutanan Provinsi Maluku itu sejak Senin, 23 Oktober lalu telah bersedia memberikan keterangan terkait dua kasus tersebut jika diundang tim penyidik Kejati Maluku.

Namun sampai dengan saat ini Kejati belum juga memanggil orang nomor tiga di Pemprov Maluku itu.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Karabe ketika dikonfirmasi Siwalima, pekan lalu mengatakan, belum memanggil sekda bukan tanpa alasan.

“Kita bukan tanpa alasan untuk panggil sekda untuk pemeriksaan, namun usai pelimpahan dari bagian Intel ke Pidsus, belum lengkap dengan berkas fisik sehingga kami menunggu pelimpahan berkas fisiknya,” ujar Kareba

Dikatakan, dirinya meyakini sekda Maluku akan kooperatif jika Kejati memanggil kembali.

“Kami yakin yang bersangkutan akan kooperatif, sebab sebelumnya tak hadiri panggilan karena alasan dinas dan juga secara langsung menyurati kami,” tutur Kareba

Tak Masuk Akal

Alasan Kejati Maluku belum memeriksa Sadli Ie terkait pena­nganan kasus dugaan penyalah­gunan dana covid-19 dan reboisasi dinilai tidak masuk akal.

Demikian dikatakan praktisi hukum Djidion Batmomolin, menanggapi rumor belum diperiksanya Sadli, lantaran belum dilakukan penyerahan dokumen fisik dari Asintel kepada Bagian Pidana Khusus.

“Intel dengan pidsus itu satu atap dan kalau pihak Kejati mengatakan belum penyerahan berkas itu suatu yang tidak dapat diterima oleh akal sehat,” ujar Batmomolin saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, pekan lalu.

Dikatakan, untuk menuntaskan proses penangangan kasus mestinya Aspidsus terus proaktif untuk meminta dokumen fisik untuk ditindaklanjuti.

Bukan sebaliknya membiarkan dokumen itu tidak diserahkan, sebab akan mengulur waktu sedangkan penanganan perkara pidana harus dilakukan dengan cepat.

“Jangan mengulur waktu, per­tanyaannya ini ada apa sampai sekarang belum diserahkan ke Pidsus,” tanya Batmomolin.

Menurutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi dalam kewenangan harus menjembatani persoalan ini dengan memanggil Asintel agar segera menyerahkan dokumen fisik untuk ditindaklanjuti Pidsus.

Sikap lamban Kejati Maluku kata Batmomolin menimbulkan dugaan adanya upaya menghilangkan barang bukti yang sebelumnya telah dikantongi.

Apalagi, Sekda Maluku telah bersedia diperiksa dalam kasus dugaan penyalahgunan dana Covid-19 dan reboisasi hutan di Malteng.

“Masyarakat bisa saja menduga ada upaya menghilangkan barang bukti maka Kejati Maluku harus harus transparan sehingga tidak menimbulkan pemikiran miring dari masyarakat,” pungkasnya.

Harus Proaktif

Terpisah, Aktivis Laskar Anti Korupsi Ronny Aipassa juga meminta Kejati Maluku untuk lebih proaktif dalam menuntaskan kasus Covid-19 dan Reboisasi Hutan di Maluku Tengah.

Menurutnya, apapun yang menjadi alasan dalam penanganan perkara pidana, Kejati Maluku harus berupaya untuk menuntaskan kasus.

Aipassa menegaskan masyarakat Maluku saat ini terus memantau sejauh mana komitmen Kejati dalam menuntaskan kasus korupsi di Maluku termasuk dana covid-19 dan reboisasi yang melibatkan nama Sadli Ie.

Dia pun berharap Kejati Maluku dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan prasangka buruk dari masyarakat.

 

Siap Dipanggil

Sementara itu Sadli Ie mem­persilahkan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk memanggilnya kembali, terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana Covid tahun 2021 maupun reboisasi.

“Silahkan kalau memang mau dipanggil,” ungkap Sekda kepada wartawan usai melepas kontingen Pesparani Katolik ke III di kompleks Gonzalo, Kopertis, Senin (23/10).

Sekda menjelaskan, ketidak­hadiran dirinya dalam memenuhi panggilan Kejati Maluku beberapa waktu lalu bukan merupakan hal yang disengaja.

Namun, bertepatan dengan adanya agenda yang tidak dapat ditinggalkan sehingga dirinya tidak dapat memenuhi panggilan Kejati Maluku tersebut.

Sekda menegaskan, dirinya dipanggil hanya untuk memberikan keterangan terkait dengan kedu­dukannya sebagai Ketua Harian Penanggulangan Covid-19 Provinsi Maluku.

Berkaitan dengan kasus reboisasi dirinya dipanggil untuk memberikan terkait dengan kedudukannya sebagai pelaksana Kadis Kehu­tanan.

“Saya bukan diperiksa, tapi memberikan keterangan saja terkait kedudukan saya sebagai ketua tim harian Covid-19 dan reboisasi,” tegasnya.

Diberitakan, Kejati Maluku menemukan proyek Pekerjaan Pembuatan Tanaman Hutan Rakyat tahun 2022 milik Dinas Kehutanan Maluku bermasalah.

Proyek tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus Pekerjaan Pem­buatan Tanaman Hutan Rakyat sebesar Rp2,5 miliar.

Dalam proses penyelidikan yang dilakukan, Kejati Maluku telah mencerca 20 saksi diantaranya, Plh Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Haikal Baadila. (S-25)