Alaydrus: Belum Ada Perintah Gubernur Proses Hukum Reshijaya
AMBON, Siwalimanews – PT Reshijaya Mulia Cipta hingga saat ini belum melunasi hutang sebesar Rp 1,2 miliar sejak tahun 2017 lalu. Pemprov janji untuk proses hukum perusahaan tersebut, namun belum ada perintah Gubernur Maluku, Murad Ismail.
“Sampai sekarang belum ada perintah pimpinan untuk memproses hukum PT. Reshijaya Mulia Cipta,” jelas Karo Hukum Setda Maluku, Alawiyah F. Alaydrus yang dikonfirmasi Siwalima di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (1/10).
Alaydrus mengakui, terkait dengan hutang PT Reshijaya Mulia Cipta ketika masih mengelola Mess Maluku hingga kini belum dilunasi.
“Memang mereka belum melunasi hutang, namun untuk proses itu harus tunggu perintah pimpinan,” terang Alaydrus.
Bahkan untuk menagih hutang di eks pengelola Mess Maluku itu, Pemprov Maluku telah membentuk tim kecil yang diketuai oleh Asisten III Bidang Perekonomian dan Pembangunan saat itu dijabat Zulkifli Anwar sejak tahun 2018 lalu.
Baca Juga: Warga Sanana Ditemukan Tewas di Hotel Sumber AsiaTim ini juga beranggotakan Inspekorat, Biro Ekonomi dan Investasi Pembangunan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Biro Hukum dan perwakilan Pemprov Maluku di Jakarta, namun sampai sekarang hutang sebesar Rp. 1,2 miliar tak mampu ditagih.
Gertak Sambal
Diberitakan sebelumnya, janji Pemprov Maluku untuk memproses hukum PT Reshijaya Mulia Cipta karena dianggap tidak mampu melunasi hutang Rp 1,2 miliar hanya gertak sambal semata.
Eks pengelola Mess Maluku yang memiki kedekatan dengan mantan Gubernur Maluku Said Assagaff seperti tak peduli. Padahal mereka memiliki hutang sejak tahun 2017.
“Saya sudah serahkan ke Biro Hukum, nanti saya cek perkembangannya besok,” kata Sekda Maluku Kasrul Selang ketika dikonfirmasi Siwalima di Kantor Gubernur Maluku, Selasa (29/9).
Kasrul mengakui, sampai sekarang PT Reshijaya Mulia Cipta belum melunasi hutang mereka kepada pemerintah.
“Memang mereka belum bayar, tapi perkembangan nanti saya cek lagi ya ke biro hukum,” ujar Kasrul.
Kasrul enggan komentar soal wanprestasi PT Reshijaya Mulia Cipta,” nanti saya cek lagi ke biro hukum,” katanya.
Ditempat yang sama, Kepala Biro Hukum Setda Maluku, Alawiyah F. Alaydrus yang dikonfirmasi membenarkan kalau sejak lama PT Reshijaya Mulia Cipta belum melunasi hutang.
“Beberapa waktu lalu kita sempat melakukan rapat dengan PT Reshijaya Mulia Cipta dan meminta untuk segera diluaskan. Dan masalah ini sudah saya serahkan ke perwakilan Pemprov Maluku di Jakarta, saya belum cek lagi perkembangannya,” jelas Alaydrus.
Ditanya janji pemerintah untuk segera memproses hukum kepada eks pengelola Mess Maluku dirinya mengaku masih terus berkoordinasi.
“Kita masih terus lakukan koordinasi dengan PT Reshijaya Mulia Cipta. Nanti saya cek ke kepala perwakilan kita di Jakarta seperti apa,” katanya.
Ditempat terpisah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Maluku, Zulkifli Anwar juga mengaku eks pengelola Mess Maluku hingga ini belum memenuhi kewajiban mereka. (S-39)
Tinggalkan Balasan