Alat Kelengkapan DPRD Maluku Ditetapkan
ALAT kelengkapan DPRD Provinsi Maluku periode 2024-2029 resmi ditetapkan.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna dalam rangka pembentukan dan penetapan alat kelengkapan DPRD Provinsi Maluku yang dipimpin Ketua DPRD Benhur George Watubun, Selasa (29/10).
Terdapat lima alat kelengkapan dewan yang dibentuk masing-masing Badan Musyawarah komisi-komisi, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Badan Kehormatan DPRD.
Benhur kepada wartawan mengatakan pembentukan alat kelengkapan tetap DPRD Provinsi Maluku dilakukan merujuk pada pasla 31 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD.
“Penetapan komposisi pimpinan dan anggota Alat Kelengkapan DPRD kita lakukan dengan musyawarah mufakat antara pimpinan DPRD dengan ketua-ketua fraksi,” ujar Benhur.
Baca Juga: Gelar Upacara Sumpah Pemuda ke-96 Walikota: Pemuda Mesti Punya Daya SaingMenurutnya, tidak ada fraksi yang mendominasi alat-alat kelengkapan dewan artinya seluruh jatah AKD dibagi secara proporsional.
“Dalam menghadapai tantangan eksekutif dan rakyat DPRD dapat keluar sebagai kekuatan yang utuh,” tegasnya.
Berdasarkan penetapan AKD, maka Komisi I dipimpin Solichin Buton unsur PKS, Komisi II dipimpin Irawadi unsur Partai Nasdem, Komisi III dipimpin Jafet Jemi Pattiselano unsur PDIP dan Komisi IV dipimpin Saodah Tethool unsur Partai Gerindra. (S-20)
Tinggalkan Balasan