AMBON, Siwalimanews – Pendemi Covid-19 yang menjadi alasan Kejari Buru untuk belum bisa menuntaskan kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 di Kabupaten Buru Selatan dinilai mengada-ngada.

Tiga tersangka sudah ditetapkan dalam kasus ini. Namun  sejumlah saksi yang berada di luar Provinsi Maluku belum bisa diperiksa. Jaksa beralasan, kondisi Covid-19 sehing­ga saksi-saksi itu belum sempat diperiksa.

“Pandemi tidak boleh jadi alasan untuk penanganan kasus tidak berjalan,” kata Praktisi Hukum, Marthen Fordatkosu kepada Siwa­lima, melalui telepon selulernya, Selasa (10/11).

Jika kondisi pandemi, kata Fordat­kosu, pemeriksaan saksi bisa dilaku­kan secara virtual. Asalkan, tidak menghilangkan substansi.

“Sekarang kan juga bisa pakai aplikasi zoom misalnya. Jadi peme­riksaan saksi tetap bisa dilakukan. Faktanya, di pengadilan pun begi­tu,” ujarnya.

Baca Juga: Korupsi Dana BOS SMPN 8 Leihitu, Eks Kepsek Segera Diadili

Dia juga menyarankan, penyidik mendatangi saksi, apabila saksi tidak bisa datang menjalani pemeriksaan. Hal itu bisa tetap dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

“Pemerintah memang menyatakan sekarang kita darurat kesehatan. Tapi jangan sampai proses berne­gara jadi terhambat,” tegasnya.

Direktur Indonesia Democracy Reform Institute-INDEI Wahada Mony juga meminta kejaksaan se­cepatnya menuntaskan kasus dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Ma­luku Tahun 2017 di Kabupaten Buru Selatan.

“Proses hukum harus berjalan sesuai koridor hukum. Jangan ditun­da, harus segera diproses biar cepat clear. Sehingga, masyarakat juga bisa percaya sepenuhnya kepada lembaga penegak hukum,” katanya.

Mony juga meminta penyidik tidak boleh tebang pilih. Dia mengatakan, hukum harus ditegakkan. Pasalnya, semua orang sama di mata hukum.  “Tidak boleh tajam ke atas dan tum­pul ke bawah,” katanya.

Covid Jadi Alasan

Seperti diberitakan, Kejari Buru belum juga menuntaskan kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 di Kabupaten Buru Selatan.

Korps Adhyaksa beralasan, dam­pak pendemi Covid-19 menjadi pe­nghambat untuk memeriksa saksi-saksi yang berada di luar Provinsi Maluku.

“Kita terkendalanya saksi di luar. Dengan kondisi seperti ini tidak memungkinkan untuk berangkat ke sana. Berkas pemeriksaan terhambat juga karena pemeriksaan saksi,” kata Kasi Pidsus Kejari Buru, Achmad Bagir, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Senin (9/11).

Sejumlah saksi yang akan dipe­riksa berada di Jakarta, Surabaya, dan Malang. Bagir mengaku, sudah melakukan pemanggilan. Namun mereka tidak bisa datang untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam kasus ini Kejari Buru sudah menetapkan tiga orang menjadi tersangka. Mereka adalah Kadis Per­hubungan Bursel, Sukri Muham­mad. Dalam panitia MTQ, ia menja­bat ketua bidang sarana dan pra­sarana.

Kemudian Bendahara Dinas Perhu­bungan Bursel, Rusli Nurpata. Dalam panitia ia menjabat benda­hara bidang sarana dan prasarana. Satu tersangka lagi adalah Jibrael Matatula, Event Organizer.

Mereka ditetapkan sebagai ter­sang­ka pada Selasa (15/10) tahun lalu, setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan mene­mukan dua alat bukti yang cukup.

Sesuai laporan hasil pemeriksaan atas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Nomor: 8.A/HP/XIX.AMB/06/2018 tanggal 25 Juni 2018 yang ditandatangani oleh Muhammad Abidin selaku penanggung jawab pemeriksaan, dijelaskan pada tahun 2017, terdapat pemberian hibah uang kepada LPTQ Kabupaten Bursel senilai Rp 26.270.000. 000,00 untuk pelaksanaan kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Maluku XXVII.

Pemberian hibah ini berdasarkan permohonan proposal dari LPTQ kepada bagian keuangan BPKAD pada tanggal 3 Februari 2017. Namun, proposal tersebut tidak disertai dengan rencana penggunaan dana.

Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp13.135.000.000,00, dari benda-hara pengeluaran BPKAD ke rekening LPTQ Kabupaten Bursel. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku, ada dana sekitar Rp 10.684.681.624,00 yang tak bisa dipertanggungjawabkan. (S-49)