Akurasi Data Penduduk, DPRD Minta Disdukcapil Pakai Sistim Jemput Bola
AMBON, Siwalimanews – Jumlah penduduk Kota Ambon berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota per bulan Agustus tahun ini, tercatat sekitar 352 ribu.
Data itu terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Kota Ambon, bersama Disdukcapil dan para camat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Ambon, Rabu (24/8).
Koordinator Komisi 1 Rustam Latupono kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Kamis (25/8/2022) mengatakan, jumlah penduduk Kota Ambon diperkirakan berada pada kisaran 4 ratus ribu lebih, namun dari data yang terekam oleh Disdukcapil itu baru sekitar 352 ribu, sehingga masih ada sekitar 1.000 lebih penduduk yang belum terdata.
Oleh sebab itu, Disdukcapil harus memakai sistem “jemput bola”, dengan melakukan pendataan terhadap warga atau penduduk yang belum terekam melalui KK ataupun akte kelahiran, sekaligus mensosialisaikan bahwa, untuk pengurusan data penduduk gratis.
“DPRD mendorong agar Disdukcapil melakukan langkah produktif, salah satunya dengan melakukan opresasi yustisi. Masyarakat harus didorong, bahwa seluruh administrasi di kependudukan yang mereka daftarkan itu, tidak dipungut biaya. Saya kira dengan cara-cara itu, masyarakat mau daftarkan identitas diri sebagai warga kota,” ujarnya.
Baca Juga: Komisi I Desak Gubernur Isi Jabatan Eselon IIMenurutnya, Disdukcapil harus turun langsung, misalnya ke kos-kosan, karena kalau dilihat dari sisi jumlah, pastinya sudah mencapai 4 ratus ribu lebih penduduk, sehingga masih kurang 1.000 lebih. Pendataan yang dilakukan Disdukcapil, berimplikasi terhadap jumlah kursi di DPRD, yang ditargetkan menjadi 40 kursi, nantinya pada Pileg 2024 mendatang.
“Kami ingin dorong agar ada 40 kursi di DPRD. Dan itu harus sama-sama disuarakan dari semua kecamatan di Kota Ambon. Maka dengan jeda waktu yang ada ini, Disdukcapil dapat lakukan pendataan secara tuntas, selain itu, data kependudukan di Kota Ambon juga tersedia dengan valid, jika dibutuhkan nanti,” ujarnya.
Dia juga menghimbau, bagi warga yang berdomisili lebih dari 1 tahun di Kota Ambon, wajib mendaftarkan diri sebagai warga kota. Selain itu, pendataan jumlah penduduk ini juga berkaitan dengan kucuran dana DAU, mengingat salah satu aspek menghitung DAU yakni dari jumlah penduduk.
“Itu untuk menghitung pelayanan dasar kepada masyarakat. Sementara terkait angaran, harus disadari postur APBD 2022, yang mana masih terjadi refocussing, buntut belum normalnya pendapatan Kota Ambon. Belum lagi soal hutang pihak ketiga yang belum terbayarkan sampai saat ini,” cetusnya.
Untuk itu tambah Rustam, jika dimungkinkan, akan didorong anggaran di APBD-P 2022 ini, agar Disdukcapil dapat menyelesaikan tugasnya, mengingat Disdukcapil sebagai dinas sentral untuk administerasi kependudukan.(S-25)
Tinggalkan Balasan