Aktivitas Bongkar Muat di Jalan Raya Resahkan Warga
AMBON, Siwalimanews – Sering melintasnya truk pengangkut peti kemas serta aktivitas bongkar muat di jalan raya sejak pagi hingga sore hari, mulai meresahkan warga, baik para pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Menidnaklanjuti keresahan warga ini, maka Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Mourits Tamaela, meminta agar pihak kepolisian dalam hal ini satuan lau lintas, maupun Dinas Perhubungan Kota Ambon yang punya kewenangan terkait aktivitas tersebut.
“Truk angkutan dari pelabuhan ke tempat tujuan, dan sebaliknya itu sudah menyalahi aturan. Disisi lain, itu juga sangat menggangu kondisi lalu lintas di Kota Ambon,” cetusnya.
Selain meresahkan warga, aktivitas bongkar muat ini juga kata Tamaela, juga merupakan salah satu biang kemacetan, untuk itu dibutuhkan penerapan aturan yang tegas dari pihak lalu lintas, baik Polda maupun Polresta Ambon, agar ada sanksi tilang bagi pengendara yang melewati aturan ini, dan sesuai dengan Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang aktivitas angkutan jalan raya.
Pasalnya dalam perda ini, aktivitas bongkar muat dan sebagainya itu, sudah diatur, dimana harus beraktivitas diatas pukul 22.00 WIT atau jam 10 malam dan ini harus dipatuhi, namun faktanya, aktivitas itu justru sering sekali terlihat di siang hari, bahkan pagi hingga sore hari.
Baca Juga: 12 Film Diputar Pada Puncak FFP AMGPM 2022“Bahkan saya sendiri, sering temui aktivitas-aktivitas itu, dan itu sebenarnya sudah melanggar aturan. Karena sangat berbahaya. Kita tidak menginginkan hal-hal buruk terjadi, tetapi peristiwa maut yang sebelumnya pernah terjadi di Batu Merah, Halong dan lainnya, itu mestinya menjadi pengalaman untuk tidak lagi terulang,” tandasnya.
Untuk itu, pihaknya meminta langkah tegas dari pihak-pihak terkait terutama satuan lalu lintas untuk melihat hal itu, sekaligus mengembalikan aktivitas tersebut, sesuai waktu yang tertera dalam aturan dimaksud.
“Sangat disayangkan, karena kita sering melihat, pihak kepolisian sebagai pihak menegakan aturan, justru yang melakukan pengawalan terhadap aktivitas-aktivitas seperti itu. Kami tidak menyoroti institusi, tapi ini berlaku bagi oknum-oknum. Sekarang kalau itu tidak ditindak, lalu siapa yang harus menindak mereka,” cetusnya.(S-25)
sambo pung anak buah ka apa?