AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Negeri Akoon, Ke­camatan Nusalaut, Kabupaten Ma­luku Tengah menetapkan Peraturan kepala Negeri tentang Perlindungan Ekosistem Pesisir dan Biota Dilindungi.

Peraturan yang berlaku di negeri ter­sebut terdapat berbagai jenis yaitu Peraturan Negeri, Peraturan Kepala Pemerintah Negeri Bersama dan Peraturan Kepala Pemerintah Negeri.

Raja Negeri Akoon, Datje Taha­pary dalam releasenya kepada Si­walima, disebutkan topik dan mua­tan yang dipilih berdasarkan diskusi antara pemerintah negeri, saniri negeri, kewang negeri, dan Yayasan Baileo Maluku, serta praktik yang sudah berjalan dalam bentuk sasi komoditas laut dan Darat.

“Meskipun hal-hal yang tercatat dalam muatannya sudah ada dalam peraturan pemerintah, bentuk hu­kum di negeri tetap diperlukan. Hal tersebut dikarenakan masyarakat setempat lebih mudah untuk me­mahami dan menjalankan kepen­tingan-kepentingan bersama, ter­utama dalam menjaga ekosistem pesisir dan biota laut yang telah dilindungi,” katanya.

Pertemuan kali ini, telah disaksi­kan oleh kurang lebih 44 orang. Harapannya, semua orang patuh dalam hal yang telah ditetapkan secara bersama ini.

Baca Juga: Polwan Berbagi Sembako di Dua Panti Asuhan

“Terima kasih juga, kepada Yaya­san  Baileo Maluku yang sudah se­tia bersama-sama dengan Masya­rakat Negeri Akoon dan Pemerintah Negeri beserta Lembaga adat lain­nya” ujarnya.

Secara prosedural, lanjutnya peraturan itu mempunyai langkah-langkah yang lebih rumit yang mengharuskan adanya keterlibatan pihak pemerintah kabupaten/kota.

Olehnya, diperlukan langkah pemerintah negeri dan saniri negeri untuk membentuk Peraturan Kepala Pemerintah Negeri, namun, tetap mengikuti setengah dari langkah-langkah penyusunan peraturan negeri.

“Langkah tersebut sampai dengan sosialisasi kepada masyarakat negeri untuk memberikan inputan dari setiap pasalnya. Hal ini menjadi penting, agar semua pembentukkan peraturan berlangsung secara inklusif,” tandasnya.

Pungutan/Ngase

Tak hanya di Negeri Akoon, Pe­merintah Negeri Abubu juga mene­tapkan  Peraturan Kepala Pemerintah Negeri Abubu, tentang Pungutan/Ngase.

Melalui peraturan KPN tentang pungutan/Ngase di Negeri Abubu yang didampingi oleh Yayasan Baileo Maluku, beserta Ahli Hukum Perundang-Undangan (konsultan) Sostenes Y. Sisinaru bersama-sama menyusun rancangan dan ditambahkan oleh saran-saran dari masyarakat melalui Rapat Saniri Besar, yang kurang lebih telah dihadiri dari 100-an orang.

“Sudah bertahun-tahun Pemerintah Negeri ingin membuat peraturan tentang Ngase,” ungkap Raja Negeri Abubu, Richard Arthur Manusama.

Lanjutnya di tahun 2023, saya telah telah kembali lagi di Negeri Abubu, karena sebelumnya kurang lebih 8 tahun pergi merantau.

“Pemerintah Negeri, kepala soa, saniri negeri dan kewang telah mengikuti berbagai rangkaian kegiatan yang telah diselenggarakan oleh Yayasan Baileo Maluku,” jelasnya.

Menurutnya diawali dengan lokalatih, pembuatan peraturan di negeri yang telah terselenggara di Negeri Ameth, konsultasi draft yang telah disusun oleh tim ahli dan diperkuat kembali teknis penyusunan peraturan oleh ahli hukum perundang-undangan.

Setelah langkah-langkah tersebut dilalui, rancangan produk hukum peraturan kepala pemerintah tentang Pungutan/Ngase disosialisasikan kepada masyarakat.

Hal ini merupakan bentuk upaya demokrasi/ praktik inklusif di Negeri Abubu sekaligus menguat­kan rasa kepemilikan Peraturan KPN ini bahwa rancangan telah dibuat bersama-sama oleh masyarakat,” jelasnya.(S-08)