Akoon dan Abubu Tetapkan Peraturan Kepala Negeri
AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Negeri Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah menetapkan Peraturan kepala Negeri tentang Perlindungan Ekosistem Pesisir dan Biota Dilindungi.
Peraturan yang berlaku di negeri tersebut terdapat berbagai jenis yaitu Peraturan Negeri, Peraturan Kepala Pemerintah Negeri Bersama dan Peraturan Kepala Pemerintah Negeri.
Raja Negeri Akoon, Datje Tahapary dalam releasenya kepada Siwalima, disebutkan topik dan muatan yang dipilih berdasarkan diskusi antara pemerintah negeri, saniri negeri, kewang negeri, dan Yayasan Baileo Maluku, serta praktik yang sudah berjalan dalam bentuk sasi komoditas laut dan Darat.
“Meskipun hal-hal yang tercatat dalam muatannya sudah ada dalam peraturan pemerintah, bentuk hukum di negeri tetap diperlukan. Hal tersebut dikarenakan masyarakat setempat lebih mudah untuk memahami dan menjalankan kepentingan-kepentingan bersama, terutama dalam menjaga ekosistem pesisir dan biota laut yang telah dilindungi,” katanya.
Pertemuan kali ini, telah disaksikan oleh kurang lebih 44 orang. Harapannya, semua orang patuh dalam hal yang telah ditetapkan secara bersama ini.
Baca Juga: Polwan Berbagi Sembako di Dua Panti Asuhan“Terima kasih juga, kepada Yayasan Baileo Maluku yang sudah setia bersama-sama dengan Masyarakat Negeri Akoon dan Pemerintah Negeri beserta Lembaga adat lainnya” ujarnya.
Secara prosedural, lanjutnya peraturan itu mempunyai langkah-langkah yang lebih rumit yang mengharuskan adanya keterlibatan pihak pemerintah kabupaten/kota.
Olehnya, diperlukan langkah pemerintah negeri dan saniri negeri untuk membentuk Peraturan Kepala Pemerintah Negeri, namun, tetap mengikuti setengah dari langkah-langkah penyusunan peraturan negeri.
“Langkah tersebut sampai dengan sosialisasi kepada masyarakat negeri untuk memberikan inputan dari setiap pasalnya. Hal ini menjadi penting, agar semua pembentukkan peraturan berlangsung secara inklusif,” tandasnya.
Pungutan/Ngase
Tak hanya di Negeri Akoon, Pemerintah Negeri Abubu juga menetapkan Peraturan Kepala Pemerintah Negeri Abubu, tentang Pungutan/Ngase.
Melalui peraturan KPN tentang pungutan/Ngase di Negeri Abubu yang didampingi oleh Yayasan Baileo Maluku, beserta Ahli Hukum Perundang-Undangan (konsultan) Sostenes Y. Sisinaru bersama-sama menyusun rancangan dan ditambahkan oleh saran-saran dari masyarakat melalui Rapat Saniri Besar, yang kurang lebih telah dihadiri dari 100-an orang.
“Sudah bertahun-tahun Pemerintah Negeri ingin membuat peraturan tentang Ngase,” ungkap Raja Negeri Abubu, Richard Arthur Manusama.
Lanjutnya di tahun 2023, saya telah telah kembali lagi di Negeri Abubu, karena sebelumnya kurang lebih 8 tahun pergi merantau.
“Pemerintah Negeri, kepala soa, saniri negeri dan kewang telah mengikuti berbagai rangkaian kegiatan yang telah diselenggarakan oleh Yayasan Baileo Maluku,” jelasnya.
Menurutnya diawali dengan lokalatih, pembuatan peraturan di negeri yang telah terselenggara di Negeri Ameth, konsultasi draft yang telah disusun oleh tim ahli dan diperkuat kembali teknis penyusunan peraturan oleh ahli hukum perundang-undangan.
Setelah langkah-langkah tersebut dilalui, rancangan produk hukum peraturan kepala pemerintah tentang Pungutan/Ngase disosialisasikan kepada masyarakat.
Hal ini merupakan bentuk upaya demokrasi/ praktik inklusif di Negeri Abubu sekaligus menguatkan rasa kepemilikan Peraturan KPN ini bahwa rancangan telah dibuat bersama-sama oleh masyarakat,” jelasnya.(S-08)
Tinggalkan Balasan