AMBON, Siwalimanews – Mundurnya 20 bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru disinyalir akan merugikan Partai Amanat Nasional dalam pemilihan umum 14 Februari mendatang.

Akademisi Fisip Unpatti, Victor Ruhunlela menyayang­kan adanya kebijakan DPW PAN Maluku yang berdam­pak pada keputusan mundur­nya 20 bacaleg.

Salah satu fungsi dari partai politik kata Ruhunlela, yakni rekrutmen anggota dimana dalam proses ini pastinya ka­der telah melihat soal kualitas dan kapabilitas dari pemimpin yang ditunjuk DPW.

Diakuinya, diera demokrasi saat ini tidak dapat dipungkiri bahwa parpol tetap menganut sistem komando, artinya DPP memerintahkan DPW dan DPW memerintahkan DPD.

Namun, kebiasaan seperti ini dalam politik tidak boleh dilakukan, mestinya DPW hanya melakukan fungsi koordinasi. Artinya, kebeba­san harus diberikan kepada DPD yang lebih mengetahui dinamika di DPD Aru.

Baca Juga: Inspektorat Diminta Transparan Audit Mess Maluku

“Kasus yang terjadi di Aru ini terlalu nampak adanya intervensi dari DPW, akibatnya dalam proses rekrutmen semuanya bermasalah dan terjadi konflik internal,” ungkap Ruhunlela saat diwawancarai Siwa­lima melalui telepon selulernya, Senin (18/9).

Menurutnya, polemik yang terjadi secara tidak langsung akan sangat merugikan PAN apalagi pemilu tidak lama lagi akan digelar dengan pe­netapan DCT oleh KPU Kabupaten Aru.

“PAN tetap mengikuti pemilu kalau dalam beberapa hari dilakukan per­gantian, tetapi yang pasti konflik ini merugikan pasti kalau mau diinter­vensi terus oleh kepentingan DPW, karena pusat tidak terlalu tertarik de­ngan dinamika seperti ini,” tegasnya.

Bakal Kosong

Terpisah, akademisi Fisip Unidar, Zulfikar Lestaluhu menyayangkan polemik yang terjadi di internal PAN Kabupaten Aru.

Jelaskan, tahapan penjaringan bakal calon anggota legislatif telah se­lesai dan dengan mundurnya ba­ca­leg tentu akan menjadi pekerjaan baru bagi DPD PAN Aru.

“Saat ini partai lain sedang be­kerja untuk memenangkan suara rakyat, justru PAN sedang bekerja me­nyelesaikan polemik internal dan pasti merugikan partai,” ujar Lesta­luhu saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (18/9).

Menurutnya, jika DPW PAN tidak segera menyelesaikan polemik maka pasti tidak akan ada caleg PAN dalam pemilu. Artinya daftar caleg di Aru akan kosong.

“Polemik ini menunjukkan bahwa soliditas partai tidak baik, maka harus internal duduk bersama menyelesaikan baik-baik perbedaan ini sebab selain rugi secara internal, tetapi secara eksternal juga karena konstituen menjadi ragu untuk memilih PAN,” cetusnya.

Sikap KPU

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku mengembalikan persoalan mundurnya 20 bakal Calon anggota legislatif Aru ke DPD PAN Kabu­paten Aru.

Anggota KPU Provinsi Maluku, Hanafi Renwarin kepada Siwalima melalui telepon selulernya Senin, (18/9) menjelaskan, mundurnya 20 bacaleg DPRD Aru merupakan per­soalan internal partai.

Menurutnya, KPU Provinsi mau­pun Kabupaten tidak dapat meng­intervensi dinamika yang terjadi di DPD PAN yang berdampak pada mundurnya bakal calon anggota legislatif.

“Prinsipnya kita kembalikan saja ke DPD PAN sebab ini persoalan internal yang tidak mungkin kita intervensi, jadi kita hanya menu­nggu langkah selanjutnya dari partai,” ujar Hanafi.

Hanafi menjelaskan, saat ini tahapan pemilu yang sedang ber­langsung yakni pengumuman Daftar Calon Sementara kepada masyarakat artinya dalam tahapan ini Partai dibolehkan melakukan perubahan terhadap DCS yang diajukan.

“Di Tahap ini memang parpol dapat melakukan perubahan artinya dengan persoalan yang terjadi da­pat memungkinkan dilakukan peru­bahan tergantung keputusan par­tai,” jelasnya.

Hanafi menegaskan jika dalam tahapan DCS Partai tidak melakukan perubahan terhadap daftar calon legislatif yang mengundurkan diri sampai dengan penetapan DCT konsekuensinya caleg PAN tidak diikutsertakan dalam pemilu.

“Kalau sudah DCT maka sudah tidak bisa lagi dilakukan perubahan dan konsekuensinya caleg PAN kosong seperti yang terjadi di Kota Tual dimana PAN juga tidak memiliki caleg dari dapil 1 dan 2,” cetusnya.

Karenanya, KPU Provinsi Maluku berharap DPW PAN dapat menye­lesaikan persoalan ini dengan baik agar tidak berdampak bagi proses pengalengan kedepan.

Laitupa Pasang Badan

Ketua DPW PAN Maluku, Wahid Laitupa pasang badan terkait de­ngan penolakan Collin Lepuy seba­gai Plt Ketua DPD PAN Kabupaten Aru.

Padahal, terhadap kebijakan pe­nun­jukan Lepuy sebagai Plt oleh DPW PAN Maluku itu, telah menim­bulkan reaksi penolakan dari sejum­lah kader dan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru.

Kata Wahib, kebijakan wenang yang dilakukan DPW PAN Maluku terkait dengan penunjukan Plt Ke­tua DPD PAN Aru, telah dilakukan sesuai mekanisme AD-ART partai.

Dijelaskan, penunjukan Lepuy sebagai Plt dikarenakan Ketua DPD PAN saat ini sedang bermasalah de­ngan hukum dan menjadi DPO terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

“Berdasarkan AD-ART, DPW memiliki kewenangan untuk menen­tukan Plt, jadi Plt sesuai aturan bukan dari kabupaten tapi provinsi dan itu mekanisme normatifnya,” jelas Laitupa kepada wartawan di pelataran Kodam XVI Pattimura, Senin (18/9).

Terkait dengan penunjukan Le­puy, Laitupa menegaskan jika DPW PAN telah mengakomodir Lepuy sebagai pengurus DPW PAN Malu­ku sehingga didorong untuk men­jadi ketua Plt.

Tak hanya itu, DPW PAN juga mempertimbangkan status Lepuy yang merupakan anak Aru yang mengerti karakteristik wilayah Aru apalagi menjelang pemilihan umum tahun 2024.

“Collin itu bukan Ketua DPD definitif tapi hanya Plt yang ber­tugas untuk menandatangani doku­men pencalegan masuk dalam DCT. Agar tidak ada kekosongan kita bertanggung jawab untuk mengirim Plt ke Aru,” tegasnya

Menurutnya, sejak deklarasi Ba­caleg yang memundurkan diri, dirinya telah melakukan komunikasi secara individual sehingga dipasti­kan tidak semua bacaleg mundur.

“Hasil tadi malam ada yang me­ngaku hanya ikut-ikutan, ada yang provokasi dengan informasi kalau hilang Colin datang untuk meng­ganti pengurus dan caleg baru padahal bukan. Hari ini pertemuan khusus, kalau kemungkinan satu atau dua saja yang mundur itu wajar,” jelasnya.

Laitupa juga membenarkan jika penunjukan Lepuy sebagai Plt dengan tujuan agar Partai Besutan Zulkifli Hasan tersebut untuk me­raih suara puluhan ribu untuk peme­nangan pemilu.

“Tidak ada masalah di Aru. Setiap orang punya target, namanya rencana jadi Colin didorong untuk target kemenangan,” cetusnya

Mundur

Seperti diberitakan sebelumnya, dua puluh calon anggota legislatif asal Partai Amanat Nasional Kabu­paten Kepulauan Aru, mengun­dur­kan diri dari daftar caleg 2024.

Rame-rame mereka mundur dari daftar calon anggota DPRD Kabu­paten Kepulauan Aru, lantaran ke­cewa terhadap sikap partai ber­lambang matahari terbit itu.

Pasalnya, DPW PAN Maluku secara tiba-tiba menunjuk Collin Lepuy sebagai pelaksana tugas Ketua PAN Aru.

Sebelumnya PAN Aru dipimpin oleh Agus Patrio Halim, yang kini meringkuk di Lapas Kelas 3 Dobo.

Dia ditahan lantaran terlibat da­lam kasus narkoba pada bulan Agustus lalu. Pasca Agus Patrio Halim ditahan, Rangga Mosse yang sehari menjabat Wakil Ketua, ditunjuk sebagai pe­laksana tugas.

Aksi serentak 20 caleg yang sudah terdaftar secara resmi di KPU ini dilakukan di Sekretariat PAN Aru, Jalan Cendrawasih, Cabang Ampa, Minggu (17/9). Aksi dipimpin Sekretaris DPD PAN Aru, Ali Wamir, yang juga terdaftar sebagai caleg.

Aksi pengunduran diri disertai dengan pelepasan atribut partai, berupa jaket dan baju partai ber­warna biru, yang ditempeli logo PAN secara serentak.

Kepada pers, Ali Wamir menga­takan, mereka mengundurkan diri lantaran penunjukan pelaksana tugas PAN Aru, bertentangan de­ngan AD/ART partai.

“Pengunduran diri kami ini dikarenakan pengangkatan Collin Lepuy sebagai Plt ketua DPD PAN Aru sangat-sangat bertentangan dengan AD/ART partai dimana dalam bab 10 kepengurusan pasal 41, disebutkan bahwa dewan pe­ng­urus pusat, wilayah, kabupaten, hi­ngga rayon dan luar negeri harus ber­tempat tinggal di wilayah ma­sing-masing. Sementara Collin Lepuy sampai hari ini masih bertempat tinggal di Ambon dan dibuktikan dengan KTPnya,” ujarnya.

Selanjutnya, Wamir menambah­kan, dalam pasal 41 point’ 7, dise­butkan untuk menduduki pengurus harian pada setiap tingkat pernah tercatat sebagai pengurus partai.

“Sementara Collin Lepuy sama sekali tidak pernah tercatat sebagai pengurus maupun anggota partai. Artinya, dia baru mencalonkan diri sebagai caleg saat ini, karena se­belumnya dia adalah kader PDIP,” tegas Wamir.

Olehnya, lanjut Wamir, dari segi etika, ini merupakan pelanggaran berat yang dilakukan.

“Dasar kita lakukan pengunduran diri ini juga karena tidak sesuai dengan AD/ART pada Bab 8 pasal 11 dan pasal 17,” jelasnya.

Intervensi Widya

Wamir juga menjelaskan kalau penunjukan Lepuy tidak lepas dari intervensi dan kepentingan caleg DPR, Widya Pratiwi.

“Pengangkatan Plt Ketua PAN Aru atas kepentingan caleg DPR Widya Pratiwi Murad telah menge­sampingkan dan mencederai AD/ART partai,” tegasnya.

Wamir bilang, Lapuy ditunjuk sebagai plt, lantaran menjamin kalau Widya bakal memperoleh 30 ribu suara dari Kabupaten Kepulauan Aru.

“30 ribu suara yang dijanjikan Lepuy kepada Widya hanyalah akal bu­lusnya saja, karena untuk men­capai hasil itu adalah kerja keras semua pihak. Inilah yang membuat kami tidak puas sehingga kami 20 orang caleg dari empat dapil di Kabupaten Kepulauan Aru memilih mundur diri sebagai calon anggota DPRD periode 2024-2029,” tegas Wamir.

Ini Kata KPU Aru

Sementara itu, Ketua KPU Ke­pulauan Aru, Mustafa Dahaklory mengungkapkan, pihaknya belum menerima informasi pengunduran diri 20 caleg PAN Aru.

Dikatakan, saat ini KPU Kepu­lauan Aru hanya sifatnya memantau, karena semua calon legislatif men­daftar melalui aplikasi sidon.

“Bacaleg kan daftar lewat aplikasi sidon, dan kami akan pantau di aplikasi sidon itu apakah terbaca ataukah tidak. Jika terbaca maka kami akan melakukan rapat,” ujar Dahak­lory.

Walaupun demikian, lanjutnya, hal ini tergantung partai politik karena proses pendaftaran secara fisik dilakukan oleh partai politik.

“Jadi ini tergantung dari parpol. dan kami akan rapat dan disku­sikan,” ujar singkat.

Terpisah, Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun meng­ungkapkan, pihaknya belum men­dapatkan laporan terkait hal itu, namun demikian, ada mekanisme dan tahapan yang bisa dilakukan oleh partai politik melalui proses tahapan.

“Kami belum mendengar informasi itu, namun ada tahapan dan me­kanismenya,” ujarnya singkat.

Sementara itu, komisioner KPU Maluku, Almudatsir S Sangadji mengungkapkan, dalam tahapan dan mekanisme JPU tidak ada aturan yang menyebutkan jika bakal calon mengundurkan diri.

Menurutnya, sesuai tahapan dan mekanisme Pemilu tanggal 24 September hingga 3 Oktober adalah merupakan tahapan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap.

Ada tiga hal yang bisa dilakukan oleh partai politik dalam tahapan tersebut yaitu, mengubah nomor urut caleg, merubah daerah pemili­han caleg pada tingkatan yang sama dan menggantikan caleg tetapi atas persetujuan Dewan Pimpinan Pusat.

“Dalam tahapan KPU tidak me­ngenal caleg mengundurkan diri, di aturan tidak ada itu tetapi yang ada  yaitu tanggal 24 September sampai 3 Oktober adalah tahapan pencer­matan rancangan DCT, dimana ada tiga hal yang bisa dilakukan yaitu 1). partai politik mengubah nomor urut caleg, 2), merubah dapil pada tingkatan yang sama dan 3)  me­nggantikan caleg atas persetujuan DPP. Ini diantisipasi oleh parpol,” ujar Sangadji.

Karena itu terkait dengan pe­ngunduran bacaleg PAN, lanjut dia, itu tergantung dari partai politik yang disesuaikan dengan ketentuan proses pencalonan yang ada dalam masa pencermatan.

“Informasi pengunduran ini tergantung parpol, apakah parpol mau tindak lanjut ataukah tidak, karena yang mengajukan caleg itu partai politik, walaupun caleg daftar di sistem aplikasi silon, tetapi fisik­nya parpol yang daftar,” ujarnya.

Ditanya, bagaimana jika PAN tidak lagi melakukan pergantian caleg, Sangadji menambahkan, jika hal itu tidak dilakukan, maka dengan sen­irinya sesuai tahapan dan makanisme DCS yang sudah ditetap­kan dianggap sah, karena tidak ada tanggapan dari masyarakat.(S-20)