AMBON, Siwalimanews – Gerak cepat Kejaksaan Tinggi Maluku mengusut kasus dugaan korupsi RS Haulussy harus didukung penuh semua pihak.

Manajemen RS Haulussy pun diingatkan untuk lebih kooperatif dalam membantu Kejaksaan Tinggi Maluku guna membongkar borok yang terjadi di rumah sakit milik pemerintah daerah itu.

Akademisi Hukum Unidar Rauf Pellu kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Sabtu (6/1) menyambut baik langkah Kejati membongkar borok di RS Haulussy.

Menurut Pellu, gerak cepat tersebut merupakan bukti bahwa Kejati sangat serius dan tidak main-main dengan kasus yang terjadi di RS Haulussy.

“Kami kira ini langkah baik sebagai bentuk pertanggungjawaban Kejati kepada masyarakat Maluku, dalam membongkar persoalan di RS Hau­lus­sy yang selama ini terjadi,” ujar Pellu.

Baca Juga: Dilaporkan ke KPU Pusat, Timsel Siap Hadapi

Keseriusan Kejati, kata Pellu harus diikuti dengan dukungan dari seluruh manajemen di RS Haulussy termasuk dokter dan tenaga kesehatan yang selama ini mengetahui adanya persoalan menyangkut keuangan.

Pasalnya, jika bagian internal rumah sakit tidak kooperatif maka proses hukum yang dilakukan Kejati akan berjalan tidak maksimal.

“Harus kooperatif untuk membantu Kejati dengan mengungkapkan praktik-praktik penyimpangan yang selama ini terjadi,” bebernya

Pellu menegaskan bila seluruh pihak membantu Kejati maka kasus dugaan penyimpangan keuangan di RS milik daerah Maluku itu dapat segera dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan seterusnya.

Dukung Kejati

Senada dengan Pellu, Praktisi Hukum Munir Kairoti juga mendukung penuh langkah cepat Kejati dalam mengusut kasus dugaan penyimpangan di RS Haulussy.

Dijelaskan, langkah Kejati bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas persoalan menyangkut keuangan di RS Haulussy selama ini.

“Saya pikir ini langkah maju untuk memberikan kepastian kepada masyarakat terhadap persoalan di RS Haulussy yang belakangan ini banyak sekali masalah disana,” ujar Kairoti.

Kairoti menegaskan, keseriusan Kejati dalam mengungkap berbagai persoalan akan sangat tergantung dari sikap keterbukaan dari jajaran di RS Haulussy.

Sebab, jajaran RS Haulussy merupakan orang-orang yang selama ini mengetahui persoalan keuangan secara internal, maka langkah Kejati harus mendapatkan dukungan penuh.

“Saya berharap ada keterbukaan dari jajaran RSUD Haulussy agar kasus ini cepat tuntas,” tegasnya.

Dewan Juga Dukung

Terpisah, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Andi Munaswir menegaskan pihaknya mendukung penuh upaya pengusutan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Maluku terhadap persoalan di RS Haulussy.

Menurutnya, jika ada persoalan hukum yang terjadi di RS Haulussy maka sebagai anggota DPRD tetap mendukung hingga tuntas proses yang terjadi.

“Kalau ada persoalan hukum, kita dukung agar diusut sampai tuntas,” tegasnya.

Munaswir pun meminta seluruh pihak di RS Haulussy untuk membantu proses penegakan hukum yang dilakukan Kejati dengan lebih kooperatif.

“Seluruh jajaran di RS Haulussy wajib kooperatif agar kasus ini terbuka dan terang benderang,” pintanya.

Langkah Jaksa

Sebagaimana diberitakan, Kejati Maluku mulai mengumpulkan data dan bahan keterangan, terkait sejumlah masalah yang terjadi di RS Haulussy, Ambon.

Pengelolaan keuangan pada RS berplat merah itu diduga bermasalah, hingga berujung pada belum dibayarkannya hak ratusan tenaga kesehatan hingga kini.

“Saat ini kami masih melakukan pengumpulan data, dokumen dan bahan keterangan terkait permasalahan tunggakan pembayaran jasa para nakes dan pegawai RS Haulussy,” ungkap Plh Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P Latuconsina kepada Siwalima di ruang kerjanya, Kamis (4/1) siang.

Pengumpulan data dan bahan keterangan tersebut, lanjut Latuconsina, dilakukan sebagai bentuk komitmen kejaksaan untuk menuntaskan praktik busuk di rumah sakit milik daerah itu.

“Puldata dan pulbaket ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Maluku sebagaimana disampaikan oleh pak kajati kepada media di penghujung tahun 2023 lalu bahwa pihaknya telah membentuk tim dalam rangka mengusut Kasus RS Haulussy Ambon,” ujar Latuconsina.

Pasca diperintahkan oleh Kajati Maluku untuk dilakukan pengusutan, Kejati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo langsung membentuk tim penyelidik. Tim tersebut, kata Latuconsina sementara bekerja mengumpulkan data-data dan bahan keterangan pada RS Haulussy.

Perintah Usut

Diberitakan sebelumnya, Kajati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo membentuk tim penyelidikan untuk mengusut dugaan korupsi di RS Haulussy.

Kajati mencium pengelolaan anggaran di RS Haulussy bermasalah, sehingga hak-hak tenaga kesehatan sebanyak 600 orang mulai dari tenaga dokter hingga pegawai belum dibayarkan sejak 4 tahun dengan nilai sebesar Rp 26 miliar.

“Setiap kasus korupsi di Maluku kita teruskan penyelidikan termasuk kasus dugaan korupsi di RS Haulussy,” tegas Prasetyo dalam keterangan kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejati Maluku, Selasa (19/12).

Kajati menegaskan, pihaknya tidak lagi menunggu laporan dari masyarakat, tetapi tim segera mengambil data-data dan keterangan terkait dugaan korupsi yang melilit rumah sakit milik daerah Maluku ini.

Kata Kajati, setiap kasus baik yang dilaporkan masyarakat maupun temuan pihak jaksa intelijen, akan didahului dengan proses penyelidikan.

Ditegaskan, pihaknya segera membentuk tim untuk mengusut dugaan korupsi di rumah sakit berplat merah itu.

“Kita siap bentuk tim untuk mengusut kasus ini. kita tidak menunggu laporan-laporan dari masyarakat. Dan akan langsung dilakukan penyelidikan dengan mengumpulkan data intelijen. Nanti dari tim akan turun,” tegasnya.

Kajati menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir, dukungan untuk menuntaskan setiap kasus korupsi, termasuk RS Haulussy. “Saya mau bilang bahwa kita mengawasi jalan pembangunan dalam rangka mengawasi Keuangan negara di Provinsi Maluku,” tegas Prasetyo.

Rincian 26 M

Sudah empat tahun sejak 2020 hingga akhir Desember 2023 sebanyak 600 tenaga kesehatan yang terdiri dari ASN, Non ASN, honor daerah dan tenaga kerja sukarela belum memperoleh hak-haknya.

Adapun jasa pelayanan sebesar Rp26 miliar yang belum diterima yaitu, tahun 2020 untuk BPJS sebesar Rp2.522.498.760,-

Tahun 2021 untuk BPJS yang harus dibayarkan sebesar Rp4.880.030.040,80,-

Tahun tahun 2022  sebesar Rp6.010.564.520,- selanjutnya di tahun 2022 pembayaran sesuai peraturan daerah untuk medical check up sebesar Rp1.348.586.740,- sedangkan Covid-19 sebesar Rp1.242.561.080.

Tahun 2023 untuk pembayaran BPJS sebesar Rp9.133.854.493,- pembayaran Perda sebesar Rp789.596.622,80,- dan Covid-19 sebesar Rp65.237.600,-

Dengan demikian total keseluruhan hak nakes yang belum dibayarkan untuk BPJS sebesar Rp22.546.947.813,80. Untuk Perda total Rp2.138.183.402,80 ditambah MCU tahun 2021. Sedangkan Perda berjumlah Rp1.307.798.680,-

Total hampir 26 M dana jasa pelayanan kurang lebih 600 pegawai RS M Haulussy belum dibayar. (S-20)