Akademisi Minta Jaksa Belajar dari KPK
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Ambon perlu belajar dari KPK dalam penanganan kasus dugaan korupsi.
Buktinya, hingga kini, kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kota Ambon Rp5,3 miliar sesuai temuan BPK jalan tempat.
Tercatat puluhan saksi sudah diperiksa terdiri dari 34 orang anggota legislatif, tiga orang pihak swasta, dan 40 ASN. Namun janji Kajari Ambon, Fritz Dian Nalle untuk segera mengekspos kasus ini belum juga dilakukan.
Disisi lain, dalam penyelidikan tim penyidik Kejari menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum penyalahgunaan anggaran di Sekretariat DPRD Kota Ambon.
Akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu menilai, Kejari Ambon tidak serius dan tak komitmen menuntaskan kasus dugaan korupsi di Sekwan Kota Ambon.
Baca Juga: Besok KPK Periksa Pejabat PemkotIa meminta Kejari belajar dari KPK yang serius menuntaskan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Buru Selatan.
“Jaksa sepertinya perlu belajar dari KPK yang serius menanggani kasus korupsi. Saya menilai kejaksaan tak serius sampai kasus ini jalan di tempat, sehingga perlu belajar lagi dari KPK,” ungkap Rauf saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (27/1).
Kejari Ambon, kata Rauf untuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi pada kasus Sekretariat DPRD Ambon sesuai temuan BPK Rp5,3 miliar, telah memeriksa puluhan saksi maupun pimpinan dan anggota DPRD Ambon, itu berarti penanganan kasus ini harus ada progress dan tidak mengalami stagnasi.
Ia menduga, karena kasus tersebut berkaitan erat dengan pimpinan DPRD Kota Ambon sehingga Kejari Ambon terkesan memperlambat penanganan kasus ini.
“Ini terkesan perlambat penanganan karena ini pimpinan DPRD. Seharusnya tidak boleh demikian, penegakan hukum harus tetap dilakukan dan kejaksaan harus serius dan komitmen,” ujarnya.
Ia berharap, Kejari Ambon bisa serius mempercepat penanganan kasus ini, sehingga bisa ditingkatkan statusnya kasusnya.
Tak Miliki Komitmen
Sementara itu, Praktisi hukum Rony Samloy menilai, Kejaksaan Negeri Ambon tidak memiliki komitmen yang tinggi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kota Ambon, dan harus belajar dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal ini disampaikan Samlooy, lantaran Kejaksaan Negeri Ambon hingga kini belum menuntaskan kasus dugaan korupsi di lingkungan sekretariat DPRD Kota Ambon yang merugikan daerah 5.3 miliar, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan
Dijelaskan, didaerah lain wakil rakyat yang melakukan korupsi seperti di Malang dan Maluku Tenggara anggota dewan dihukum karena melakukan korupsi, sebab anggota dewan juga warga negara Indonesia yang tidak kebal hukum.
“Ini menjadi pertanyaan kenapa sampai kejaksaan negeri seperti tidak serius menindaklanjuti perkara ini. Semua saksi dimintai keterangan lalu mau tunggu apa lagi,” tanya Samlooy.
Menurutnya, Kejaksaan Negeri Ambon belajar dari KPK dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana gratifikasi yang akhirnya menahan mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan dengan cara mengirim orang untuk melakukan penggeledahan.
Tindakan KPK ini menunjukan komitmen yang begitu tinggi untuk memberantas korupsi, termasuk dengan adanya koordinator disetiap daerah yang memang memiliki data yang valid sehingga kasus korupsi dituntaskan.
Namun, sayangnya Kejaksaan Negeri Ambon sampai saat ini belum memiliki komitmen yang jelas soal penegakan hukum khususnya kasus korupsi, sebab ditakutkan jangan sampai ada perselingkuhan birokrasi antara yudikatif, legislatif bahkan eksekusi terkait dengan bermasalah ini.
Sesalkan Kinerja
Sementara itu, Praktisi Hukum, Munir Kairoty menyesalkan kinerja Kejari Ambon yang tidak serius dalam penanganan kasus ini, padahal sudah ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum.
“Sepertinya penyidik Kejari Ambon harus belajar banyak dari penyidik KPK yang begitu intens melakukan pemeriksaan, tetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Itu kinerja penyidik yang harus diberikan apresiasi,” tandas Kairoty, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Kamis (27/1).
Menurut Kairoty, kalau dalam proses penyelidikan penyidik sudah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum maka sudah seharusnya dilakukan ekspos untuk dinaikan ke penyidikan dan ditetapkan tersangkanya. Bukan sebaliknya berlarut-larut dalam penanganan kasus ini.
“Sudah ada indikasi perbuatan melawan hukum, tunggu apa lagi ?, jika jaksa berlarut-larut maka tentunya publik akan menilai buruk kinerja jaksa dalam penanganan kasus korupsi. Harus secepatnya ditingkatkan ke penyidikan dan ditetapkan tersangkanya,” desak Kairoty.
Dirinya meminta agar jaksa tidak masuk angin dan tebang pilih. Kasus ini harus tuntas dan mendapatkan kepastian hukumnya.
Kewenangan Kejari
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Undang Mugopal mengaku, penanganan perkara kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Ambon telah diserahkan kepada pihak Kejari Ambon.
“Untuk kewenangan kasus ini ada pada kejari bukan Kejati, dan kita sudah menyerahkan kasus ini kepada pihak Kejari Ambon untuk menanganinya,” ungkap Kajati kepada wartawan usai coffee morning bersama Kanwil Bea Cukai Maluku, Kamis (27/1).
Kajati menjelaskan, pihaknya hanya melakukan diskusi dengan pihak Kejari Ambon, karena mereka belum paham anatomi kasusnya.
“Kemudian kemarin kan ada diskusi yang namanya diskusikan ada pandangan-pandangan dari jaksa yang lainnya. Sehingga untuk penanganan perkara ini kita semua serahkan kepada pihak Kejari Ambon,” tuturnya.
Menurutnya, ddalam kasus ini harus ada dua pilihan yang merupakan prudak hukum, mau ditingkatkan ke penyidikan bisa saja, namun harus dapat menjawab, mengapa sampai ditingkatkan ke penyidikan, kemudian apa alat buktinya dan apa perannya.
Sebaliknya, jika Kejari Ambon dengan timnya berpendapat kasus ini dihentikan, maka harus bisa menjawab juga, apa alasan kasus tersebut dihentikan.
“Ada dua pilihan yang bisa dilakukan oleh Kejari Ambon dan semuanya itu merupakan prodak hukum, mau ditingkatkan ke penyidikan silahkan, tapi harus bisa jawab kenapa ditingkatkan ke penyidikan, apa alat buktinya dan apa perannya. Karena pihak Kejati Maluku sudah memberikan masukan pandangan dan sebagainya sekarang tinggal kita serahkan kepada penyidik Kejari Ambon,” ucap Kajati
Ditanya soal tidak ada intervensi dari Kejati untuk kasus ini, Kajati menegaskan, sama sekali tidak ada. “Dari dulu kita melakukan independensi untuk kasus ini, jadi tentunya tidak ada intervensi,” tegas Kajati.
Temukan Indikasi
Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejari Ambon menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran di Sekretariat DPRD Kota Ambon sebesar Rp5,3miliar.
Kejari Ambon Dian Friz Nalle mengungkapkan, sekalipun kasus ini masih ada ditingkat penyelidikan, namun dalam pemeriksaannya penyidik telah menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum, serta upaya pengembalian kerugian negara.
“Sudah ditemukan adanya indikasi, dari hasil pemeriksaan dan dari data pihak pemkot, ada sejumlah dana dikembalikan ke kas pemkot sebesar Rp.1,5 milliar, sementara ada juga dana Rp 400 juta di bendahara DPRD. Ini indikasi yang sementara kita dalami,” jelas Kajari dalam keterangan persnya kepada wartawan di aula Kejari Ambon Jumat (14/1).
Menurut Kajari yang didampingi Kasi Pidum Ajid Latuconsina, Kasi Pidsus Echart Palapia dan Kasi Intel Jino Talakua, menyampaikan progres pengusutan kasus tersebut, dengan adanya temuan tersebut, maka ia akan melaporkan ke Kejati Maluku untuk segera menentukan jadwal ekspos guna menentukan kasus ini naik ke penyidikan atau tidak.
Bahkan Kajari memastikan, dalam bulan Januari ini ekspos kasus tersebut akan dilakukan.
“Senin ini saya sudah sampaikan ke pimpinan Kejati untuk jadwal ekspos, kenapa harus ekspos bersama Kejati?, karena ini menyangkut partai politik dan kita mengacu kepada aturan itu. Saya pastikan bulan ini kita sudah ekspos,” janji Kajari.
Kata dia, dalam pengusutan kasus ini sejumlah pihak sudah diperiksa, masing- masing berasal dari 34 orang anggota lesgislatif, tiga orang pihak swasta, dan 40 ASN. Untuk melengkapi pemeriksaan, penyidik masih membutuhkan keterangan dari panitia lelang.
Diatanya soal pemeriksaan ahli dari BPK mengingat pengusutan kasus berawal dari temuan BPK, Kejari mengaku, hal itu memungkinkan juga kasus naik ke penyidikan. “Rencananya masih ada sekitar 5 saksi dari panitia lelang yang akan kita periksa, agar keterangannya kita sinkronkan dengan keterangan saksi yang sudah ada, kalau BPK nanti kita lihat, kalau setelah ekspos status kasus dinaikan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Kajari menambahkan, tidak ada tebang pilih dalam pengusutan kasus ini. Ia juga tidak menapik kemungkinan kasus ditutup jika kerugian negara sudah dikembalikan.
“Kami komitmen tidak ada tebang pilih, kita kerja sesuai SOP, prinsip kami kalau uang dikembalikan berarti sudah ada upaya menyelamatkan keuangan negara, soal apakah akan menghilangkan perbuatan pidana, nanti kita simpulkan setelah ekspos bersama,” ujarnya. (S-19/S-50/S-16/S-45)
Tinggalkan Balasan