Akademisi Menjabat Lewati Usia Pensiun: Insun Harus Kembalikan Gaji, Gubernur & Sekda Tanggung Jawab
AMBON, Siwalimanews – Ada kerugian negara yang diakibatkan Insun Sangadji menjabat sebagai Kadis PK Maluku, melbihi usia pensiun PNS Pemprov Maluku.
Kalangan perguruan tinggi menilai Penjabat Gubernur Maluku, Sadli Ie dan plh Sekretaris daerah Maluku, Suryadi Sabirin adalah orang yang paling bertanggung jawab dengan membiarkan Insun menjabat sebagai pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan hingga berusia 64 tahun.
Pasalnya, berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dimana batas usia Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya, dan Guru dengan jabatan fungsional wajib pensiun pada usia 60 tahun.
“Ini yang menjadi masalah, sebab Insun itu seharusnya pada usia 60 tahun sudah harus dibebas tugaskan dari jabatan, atau dikembalikan ke Unpatti tapi nyatanya kan masih dipertahankan sampai usai 64 tahun,” ujar akademisi hukum Administrasi Negara Unpatti, Sostones Sisinaru kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (24/11).
Sisinaru mengatakan, Insun wajib mengembalikan kelebihan bayar gaji dan tunjangan selama menjabat. Kewajiban ini wajib dipenuhi Insun lantaran menjabat Plt Kepala Dinas Pendidikan Maluku melebihi usia pensiun ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.
Baca Juga: Berkas Tersangka Korupsi Alkes Belum LengkapDikatakan, Penjabat Gubernur Sadli Ie mestinya bertangung jawab terkait dengan persoalan ini, sebab membiarkan Insun menjabat Plt Kepala Dinas melewati usia pensiun PNS.
Padahal sebagai birokrat murni, lanjut Sisinaru, Penjabat Gubernur sudah mengetahui dengan pasti bahwa Insun tidak boleh dipertahankan karena tidak memenuhi kriteria sebagai penjabat pimpinan tinggi pratama.
“Kalau tidak salah ada 2 surat dari Mendagri dan dari BKN, dimana dia instansi ini mempertanyakan bahkan merekomendasikan untuk segera mungkin untuk dikembalikan ke Universitas Pattimura karena melanggar aturan,” ujar Sisinaru.
Menurutnya tidak dapat dibenarkan ASN yang sudah masuk usia pensiun tetapi di dibiarkan menjabat dan menikmati segala fasilitas dan tunjangan jabatan.
Surat Mendagri dan BKN tersebut kata Sisinaru, merupakan teguran keras kepada Penjabat Gubernur Maluku sekaligus mempertegas bahwa pembiaran Insun menjabat sebagai Plt Kepala Dinas melanggar hukum.
“Surat Mendagri dan BKN itu kan dia ditegur soal pengangkatan dia sebagai Plt Kadis Pendidikan itu melanggar aturan,” tegasnya.
Sisinaru menegaskan konsekuensi dari pelanggaran hukum tersebut adalah Insun harus mengembalikan kelebihan bayar gaji dan tunjangan kepala dinas yang diterima selama beberapa tahun.
“Kalau BKN sudah menyatakan mempertahankan Insun melanggar aturan, maka konsekuensinya Insun wajib mengembalikan kelebihan bayar gaji dan tunjangan yang dia terima, sebab dia menikmati gaji dan tunjangan pada saat dia tidak lagi memenuhi syarat sebagai plt kepala dinas,” jelasnya.
Alumni Universitas Padjajaran Bandung ini pun meminta Penjabat Gubernur Maluku untuk segera menyurati Insun, agar dilakukan pengembalian kelebihan pembayaran dan jika tidak maka dapat ditempuh proses hukum.
Tamparan Keras
Sementara itu Akademisi Fisip Unpatti, Victor Ruhunlela menilai surat Kemendagri dan BKN tersebut merupakan tamparan keras bagi Penjabat Gubernur Maluku, Sadli Ie.
Pasalnya, Penjabat Gubernur seakan-akan tidak memahami aturan terkait dengan manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.
“Ini tamparan keras bagi penjabat gubernur, mestinya mereka tahu persis bahwa satu tahun sebelum memasuki masa pensiun sudah harus dikembalikan walaupun hanya Plt,” ujar Ruhunlela kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (24/11).
Polemik Insun ini kata Ruhunlela, menunjukkan ketidakmampuan dalam birokrasi Pemprov khususnya BKD, yang mestinya cepat untuk memberikan masukan kepada penjabat gubernur bahwa ada pelanggaran yang terjadi.
Tapi sayangnya, BKD justru melakukan pembiaran yang begitu lama akibatnya ada indikasi Insun terkait dengan persoalan yang dihadapi menyangkut pengelolaan keuangan di dinas pendidikan.
“Ini ada apa sampai dipertahankan. Ini pertanyaan kritis yang perlu dijawab oleh Penjabat Gubernur Maluku sendiri, apalagi kalau sampai sudah ditegur ini sesuatu yang memalukan,” ujar Ruhunlela.
Menurutnya, polemik ini bukan murni kesalahan Insun saja tetapi juga Penjabat Gubernur yang tetap mempertahankan Insun, padahal sudah tidak sesuai aturan maka penjabat yang harus bertanggung jawab.
“Bayangkan saja berapa lama Insun menikmati fasilitas yang tidak mestinya dinikmati dan ini juga kesalahan dari Penjabat Gubernur, jadi kita berharap persoalan ini diselesaikan sesuai aturan,” tegasnya.
Sengaja Dibiarkan
Sementara Itu, aktivis Lembaga Lembaga Pemantau Pejabat Negara RI (LPPNRI) Maluku, Minggus Talabessy menilai, ada proses pembiaran yang sengaja dilakukan Penjabat Gubernur Maluku, Saldi Ie.
Pasalnya, Sadli dinilai telah mengetahui aturan birokrasi dimana usia pensiunan bagi pejabat tinggi pratama di lingkup Pemerintah berusia 60 tahun, namun sengaja dibiarkan hingga berusia 64 tahun.
“Sebenarnya Penjabat Gubernur Sadli Ie sudah tahu kalau itu melanggar aturan, sebab Insun ini sudah melebihi usia pensiun ASN yakni 64 tahun untuk Pimpinan Tinggi Pratama tapi dibiarkan,” ujarnya saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (24/11).
Dipertahankannya Insun sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan hingga usia 64 tahun, lanjut dia, sudah diluar aturan dan hal itu tentu akan berdampak pada berbagai fasilitas dan tunjangan negara yang dinikmati oleh Insun.
Hal ini tentu membawa kerugian bagi daerah, sebab Insun menikmati keuangan daerah padahal tidak boleh terjadi. “Tentu selama beberapa tahun ini kan Insun sudah menikmati fasilitas dan tunjangan dari uang daerah, maka seharusnya dikembalikan karena itu melanggar aturan,” tegasnya.
Talabessy berharap pemerintah Provinsi tegas terhadap Insun sehingga kerugian daerah karena telah menikmati fasilitas yang seharusnya tidak dinikmati dapat dikembalikan segera.
Periksa Insun
Seperti diberitakan sebelumnya, aparat penegak hukum diminta memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, Insun Sangadji, yang selama 4 tahun menikmati fasilitas negara.
Pasalnya, Insun yang dicopot Penjabat Gubernur Maluku, Sadli Ie, Senin (18/11), diketahui menjabat melebihi usia pensiunan seorang pegawai negeri sipil di lingkup pemerintah Provinsi Maluku.
Selain Insun, mereka yang harus diperiksa terkait fasilitas jabatan yang dinikmati Insun adalah Murad Ismail selaku mantan Gubernur Maluku, Sekda Maluku Sadli Ie dan Jasmono mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah.
Dosen pada Program Studi Peternakan Fakultas Pertanian Universitas Pattimura ini, diangkat oleh Murad Ismail sebagai plt Kadis PK Maluku pada tahun 2019 lalu dalam usia 59 tahun.
Insun memimpin Dinas PK Maluku hingga berusia 64 tahun, padahal usia pensiunan PNS sesuai aturan 60 tahun, namun selama 4 tahun Insun menikmati fasilitas negara baik berupa gaji dan tunjangan-tunjangan jabatan lainnya.
Karena itu, aparat penegak hukum baik kejaksaan maupun kepolisian diminta untuk memeriksa Insun yang dinilai turut serta menikmati fasilitas negara dan juga melalukan pengambilan keputusan strategis, yang tidak sepatutnya.
Pengamat kebijakan publik, Nataniel Elake saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (21/11) menegaskan, pencopotan Insun sudah sesuai aturan, karena telah melewati usia pensiun pejabat eselon II di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku.
Di sisi yang lain, selama 4 tahun juga, Insun bertindak sebagai Plt Kadis PK Maluku mengambil kebijakan-kebijakan di masa usia pensiunan yang tentu saja tidak bisa dibenarkan sesuai aturan. “Selain itu, fasilitas negara telah Insun nikmati baik gaji maupun tunjangan-tunjangan lainnya,” ujarnya.
Elake bahkan mempertanyakan bagaimama mungkin Penjabat Gubernur Maluku tidak mengetahui aturan batas usia pensiun pejabat eselon II.
“Kok Penjabat Gubernur Maluku baru kaget bahwa BKN bikin surat dan masa penjabat gubernur itu tidak tahu bahwa pejabat eselon II pensiunan 60 tahun dan Plt begitu lama baru,” herannya.
Elake menjelaskan setiap perbuatan yang dilakukan pasti memiliki konsekuensi hukum, artinya ada apa dibalik Pemprov mempertahankan Insun Sangadji sebagai Plt sekian lama.
“Kalau Insun Sangadji dipertahankan sampai 4 tahun dan melanggar usia pensiun kalau tidak ada mens rea dibalik itu tidak mungkin. Jadi orang bodoh saja bisa melihat ini ada sesuatu dibalik dipertahankannya Insun sebagai Plt Kadis,” jelas Elake.
Pasca dicopotnya Insun, Elake mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dan memeriksa Insun serta setiap kebijakan yang dilakukan Insun selama menjadi Plt Kadis Pendidikan Maluku.
Apalagi selama menjabat sebagai Plt Kepala Dinas melebihi usia pensiun, Insun telah menikmati sejumlah fasilitas dari daerah.
“Dia kan menikmati gaji dan tunjangan dalam masa pensiun dan itu melanggar hukum makanya harus diusut dan dikembalikan, karena dia tidak berhak menerima tunjangan dan gaji karena dia sudah pensiun,” tegas Elake.
Insun Dicopot
Diberitakan sebelumnya, Penjabat Gubernur Maluku Sadli Ie mencopot Insun, setelah menerima surat Badan Kepegawaian Negara dan pertimbangan Kementerian Dalam Negeri.
Berdasarkan perintah BKN, maka Insun Sangadji dikembalikan ke instansi induk yakni Universitas Pattimura.
Sebagai gantinya penjabat gubernur akui sumber telah mengangkat Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Syamsulnandar Joisangadji sebagai Plt Kepala Dinas.
Penunjukan Joisangadji dilakukan berdasarkan surat perintah pelaksana tugas Nomor 800.1.11.1/895 tanggal 18 November 2024 lalu.
Sementara itu Plh Sekda Maluku Syuryadi Sabirin yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (20/11) malam membenarkan adanya penunjukan Plt Kepala Dinas Pendidikan yang baru. “Betul,” ujarnya singkat.
Ditanya lebih lanjut terkait dengan alasan pergantian Sekda enggan berkomentar lebih jauh.
Berdasarkan salinan SK yang diterima Siwalima nomor 8001111/895 berdasarkan peraturan Gubernur Maluku nomor 13 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Tugas dan fungsi susunan organisasi san tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Maluku Berita Daerah Provinsi Maluku Tahun 2023 Nomor 299.
Dalam surat tersebut, posisi Kadis Pendidikan Provinsi Maluku diisi oleh Syamsulnandar Joisangadji yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas tersebut.
Dalam SK itu pada poin kesatu disebutkan, Syamsulnandar mengisi posisi Sekretaris Dinas sekaligus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.
Dalam SK yang terbit tanggal 18 November itu menyatakan bahwa tugas dari Syamsulnandar akan berakhir apabila dilakukan pelantikan terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang definitif. (S-20)
Tinggalkan Balasan