AMBON, Siwalimanews – Korps Adhyaksa akhirnya membenarkan jika mereka sedang mengusut dugaan korupsi pada kasus pengerjaan air bersih di Pulau Haruku.

Setelah didesak transparan dalam penanganan kasus du­gaan korupsi mengkrak proyek air bersih SMI Ha­ruku, akhirnya Kejaksaan Ti­nggi Maluku mengakui se­dang mengusut kasus ter­sebut.

Menurut Kasi Penkum Ke­jati Maluku, Wahyudi Ka­reba, pihaknya masih mem­perdalam laporan proyek air bersih di Pulau Haruku, ter­masuk memanggil beberapa pihak untuk mengklarifikasi terkait proyek tersebut.

Kareba yang sebelumnya irit bicara soal kasus ini, ak­hir­nya mengakui pihaknya sedang mendalami mangkraknya proyek tersebut.

“Iya masih pendalaman terhadap laporan, termasuk diantaranya meng­klarifikasi beberapa pihak,” ungkap Kareba kepada Siwalima melalui pesan whatsappnya, pekan kemarin.

Baca Juga: Pellu Desak  Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Anggota Polsek

Ketika ditanyakan pihak-pihak terkait ini apakah dari Dinas PUPR, Kareba enggan berkomentar lebih jauh, dia hanya mengungkapkan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut. “Perkembangan lebih lanjut kami akan info ke media,” ujarnya singkat.

Bertindak Adil

Sikap tertutup yang ditunjukkan Kejaksaan Tinggi Maluku terkait dengan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek air bersih mangkrak di Pulau Haruku, dinilai sebagai langkah mundur dalam pemberan­tasan korupsi.

Pasalnya, sejak pengusutan dila­ku­kan oleh penyelidik pekan lalu hingga saat ini Kejaksaan Tinggi Maluku belum memberikan kepas­tian kepada masyarakat bahkan terkesan tertutup.

Merespon hal ini, tenaga pendidik Fakultas Hukum Unpatti, Reimon Supusepa mengatakan, Kejaksaan Tinggi Maluku harus memberikan kepastian kepada masyarakat terkait dengan progres penangangan kasus yang sedang ditangani.

Masyarakat kata Supusepa me­miliki hak untuk mengetahui se­jauhmana proses yang sedang di­lakukan sepanjang tidak menyang­kut dengan substansi perkara yang sedang dilakukan penyelidikan oleh kejaksaan.

Kejaksaan Tinggi harus melaku­kan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat langsung dalam proyek pengadaan air bersih di Pulau Haruku agar didapatkan bukti dugaan korupsi dalam kasus tersebut.

“Ini kan kasusnya air tidak dapat dinikmati masyarakat maka sudah pasti ada kerugian negara disitu sehingga semua pihak termasuk dinas teknis harus diminta ketera­ngan,” tegas Supusepa kepada Siwa­lima melalui telepon seluler­nya, Sabtu (4/3).

Pemeriksaan terhadap oknum-oknum dinas teknis perlu dilakukan agar mendapatkan kepastian penye­bab proyek tersebut tidak tuntas dikerjakan guna melengkapi bukti awal yang telah dikantongi.

Supusepa pun meminta Kejaksaan Tinggi Maluku untuk bersikap adil dan serius dalam mengusut kasus ini apalagi telah mencuat ke publik dan menjadi konsumsi publik.

“Kan sudah ada pemeriksaan saksi tinggal Kejaksaan gali dari pejabat dinas teknis untuk melengkapi alat bukti, guna dinaikkan status ke penyidikan,” ucap Supusepa.

Diminta Serius

Terpisah, praktisi hukum Munir Kairoti meminta Kejaksaan Tinggi Maluku harus berani untuk meme­riksa semua pihak yang diduga terlibat langsung dengan pekerjaan proyek air bersih di Pulau Haruku.

Hal ini harus dilakukan Kejaksaan Tinggi Maluku guna mengkroscek langsung penyebab proyek miliaran rupiah tersebut mangkrak, dan tidak dapat dinikmati oleh masyarakat setempat.

“Ini kan proyek miliaran rupiah jadi harus dirasakan masyarakat tetapi kalau tidak maka jaksa harus berani periksa semua pihak termasuk oknum-oknum di Dinas PUPR,” tegas Kairoti saat diwawancarai Siwalima melalui telepon seluler­nya, Sabtu (4/3).

Menurutnya, masyarakat Maluku saat ini sedang menunggu hasil kerja dari Kejaksaan Tinggi Maluku, artinya pengawasan dari masyara­kat sementara ditujukan kepada kejaksaan, konsekuensinya jika kasus ini lambat ditangani maka masyarakat akan menilai buruk terhadap kinerja kejaksaan.

Advokat senior ini lantas meng­ingatkan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk dapat transparan kepada masyarakat agar diketahui sehingga tidak terkesan ditutupi oleh Kejak­saan Tinggi Maluku.

Cecar Saksi

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku marathon memeriksa saksi-saksi dari Dinas PUPR Maluku terkait proyek air bersih SMI Haru­ku, Kabupaten Maluku Tengah.

Setelah sebelumnya tercatat 6 saksi telah diperiksa, kembali, Selasa (28/2) dua pejabat Dinas PUPR digarap jaksa.

Dua saksi yang diperiksa yaitu, EL dan NS. Berdasarkan informasi yang diterima Siwalima, EL dan NS meru­pakan pejabat pada Dinas PUPR.

Kata sumber yang meminta nama­nya tak dikorankan ini, pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejati Maluku.

Sayangnya Kejati Maluku hingga kini terkesan tertutup. Asisten Inte­lejen, Muji Martopo yang dikonfir­masi Siwalima melalui pesan whats­app karena berada di luar daerah meminta untuk langsung dengan Kasi Penkum.

“Coba dengan kasi Penkum,” ujarnya singkat.

Terpisah, Kareba yang dikonfir­masi di ruang kerjanya mengaku akan mengecek, dihubungi juga me­lalui pesan whatsappnya dikatakan belum mendapatkan informasi terkait kasus tersebut. “Belum dapat infor­masi dari dalam,” ujarnya singkat

Dikecam

Kejaksaan Tinggi Maluku kem­bali dikecam lantaran terkesan tertutup dengan proses penanganan kasus dugaan korupsi pembangu­nan proyek air bersih di Kecamatan Pulau Haruku.

Akademisi Hukum Unidar Rauf Pellu mengatakan, sebagai lembaga negara yang dibiayai dengan uang rakyat maka menjadi tanggungjawab kejaksaan untuk transparan.

Masyarakat kata Pellu, memiliki hak untuk mengetahui sejauhmana proses penanganan kasus yang dila­kukan oleh Kejaksaan Tinggi Malu­ku karena menyangkut keuangan negara.

“Untuk alasan apapun masyarakat memiliki hak mendapatkan penje­lasan terkait kasus yang ditangani kejaksaan, apalagi ini menyangkut belasan miliar rupiah,” tegas Pellu saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (28/2).

Diakuinya, Kejaksaan Tinggi Maluku pasti memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengusutan kasus pidana, tetapi sepanjang tidak menyangkut sub­tan­si perkara yang ditangani maka masyarakat perlu ketahui.

Jika Kejaksaan Tinggi Maluku tertutup, maka secara tidak lang­sung kejaksaan sedang melakukan kejahatan karena melindungi pe­laku-pelaku kejahatan yang mengu­ras uang negara.

Lagi pula uang yang dikorupsi tersebut bersumber dari dana SMI yang mewajibkan Pemerintah Pro­vinsi Maluku untuk membayar ke­pada PT Sarana Multi Infrastruktur.

“Kalau menyangkut korupsi dalam proyek dana SMI maka kejaksaan harus tranparan, sebab ini kan mem­beratkan daerah dengan membayar cicilan hutang baru dikorupsi lagi, jadi jaksa jangan masuk angin dan mau diintervensi oleh siapapun,” cetusnya.

Empat Diperiksa

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Maluku terus menggali bukti du­gaan penyalahgunan anggaran proyek air bersih SMI Haruku.

Buktinya setelah sebelumnya dua saksi dari Dinas PUPR Maluku digarap jaksa, kembali, kemarin (27/2) Kejati Maluku memeriksa empat pejabat Dinas PUPR sebagai saksi.

Informasi yang berhasil diperoleh Siwalima, empat pejabat Dinas PUPR yang diperiksa dibagian inte­lejen Kejati Maluku yaitu, NM, VK, EL dan NS.

Sumber yang wanti-wanti nama­nya dikorankan ini mengakui, per­mintaan keterangan dilakukan kemarin di kantor Kejati Maluku, sekitar pukul 10.00 WIT.

Hanya Satu Peserta

Dalam dokumen resmi seperti yang tertera di laman www.lpse. maluku prov.go.id, proyek tersebut terdaftar dengan kode tender 1456 8288.

Tercatat ada delapan perusahaan yang terdaftar sebagai peserta lelang. Mereka adalah, PT Kusuma Jaya Abadi Construction, PT Ru­benson Sukses Aabadi, PT Mumra­jaya Rimbara Lestari, PT Rafla, CV Karya Mulya Indah, CV Waebake Indah, CV Rizky Illahi Contractor dan PT Prisai Siagatama Sejahtera.

Kendati begitu, hingga tahap kualifikasi pada 25 November 2020, hanya PT Kusuma Jaya Abadi Construction yang diketahui memasuki semua dokumen yang diperlukan untuk pelelangan. Sementara tujuh perusahaan lain, sama sekali tidak memasukan dokumen satupun.

Tanpa Perencanaan

Seperti halnya proyek yang dikerjakan dengan dana pinjaman SMI, ini juga tidak melibatkan konsultan perencana dan juga konsultan pengawasan. Padahal, dengan perencanaan dan pengawas yang baik akan menjamin kualitas dan mutu pekerjaan.

Di sisi lain, jika sama sekali tidak melibatkan konsultan perencana dan pengawas, proyek yang dikerjakan tidak memuaskan dan menuai banyak komplain.

Akibatnya bisa dilihat seperti sekarang, dimana proyek dikerjakan asal-asalan dan tak kunjung selesai.

Terbengkalai

Masih kata sumber tadi, hingga kini proyek air bersih di Haruku terbengkalai dan tak kunjung dinik­mati masyarakat.

Pipa-pipa dibiarkan menumpuk di sekitar lokasi proyek dan belum terpasang, bukan itu saja, sudah sekitar 6 bulan ini air bersih belum berjalan.

“Sampai saat ini proyek air bersih itu terbengkalai atau mangkar, pipa-pipa masih kasih tinggal begitu dan air bersih sudah 6 bulan ini belum jalan,” kata sumber itu lagi.

Sementara itu Asisten Intelejen Kejati Maluku, Muji Martopo yang dikonfirmasi melalui telepon seluler­nya, Kamis (23/2) terkait hal ini me­minta Siwalima menghubungi Kasi Penkum Wahyudi Kareba. “Coba cek di Kasi Penkum,” ujarnya singkat.

Namun begitu berita ini naik cetak, Kasi Penkum tidak  merespon konfirmasi Siwalima.

Detail Kerja

Sesuai kontrak, kontraktor diha­rus­kan mengerjakan dua sumur di Kailolo, dua sumur di Pelau dan dua sumur lainnya di Namaa dan Naira.

Dua lokasi yang sudah ditetapkan sebagai lokasi penggalian sumur di Kailolo terletak di kompleks Sekolah Dasar dan di dekat Kramat.

Dua sumur lain yang digali di Kailolo juga belum selesai dikerjakan dan hanya berbentuk lubang penge­boran yang ditutup karung plastik.

Selain sumur, kontraktor juga diharuskan membangun dua bak penampung yang masing-masing berkapasitas 100M3. Namun hingga kini hanya ada satu bak penampung yang dibangun, itupun masih belum rampung pengerjaannya.

Di Pelauw, titik penggalian sumur ada di belakang kantor Camat Pelauw, dimana kontraktor hanya menggali sumur yang belum selesai dikerjakan. Sedangan dua bak pe­nampung yang berkapasitas 100M3, sama sekali belum dibangun.

Dari pantauan di lapangan, dike­tahui kegiatan pengerjaan sudah lebih dari satu bulan terhenti. Bebe­rapa warga desa yang ditemui Siwalima, Selasa (25/5) tahun 2021 lalu mengaku kalau seluruh tukang yang mengerjakan proyek tersebut sudah pulang sebelum bulan puasa lalu.

Klaim PUPR

Dinas Pekerjaan Umum dan Peru­mahan Rakyat (PIPT) mengklaim proyek air bersih di Negeri Pelauw dan Kailolo, tuntas dikerjakan.

Proyek air bersih itu dikerjakan menggunakan dana pinjaman Pe­mulihan Ekonomi Nasional PT Sarana Multi Infrastruktur tahun 2020, dengan nilai proyek untuk Pulau Haruku Rp12.4 miliar dan Kecamatan Sirimau Rp13 miliar.

Kepala  Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Maluku, Nurlela Sopalauw mengklaim bahwa proyek air bersih tidak ada yang terbengkalai, dan se­muanya sudah tuntaskan dikerja­kan.

Katanya, proyek air bersih yang dipasang dengan menggunakan panel surya itu hanya sampai pada hidran umum dan bukan disam­bungkan ke rumah-rumah.

“Tidak ada yang namanya aliran ke rumah-rumah hanya ke hidran umum .Hidran umum kita letakkan  dan kordinasi dengan pemerintah desa satu titik bisa melayani bebe­rapa kepala kelaurag untuk kawasan pemukiman,”  jelas Sopalauw kepa­da Siwalima di ruang kerjanya, Kamis (9/2) dua tahun lalu.

Ia mengklaim untuk proyek air bersih di Pulau Haruku yakni, di Negeri Kailolo, Pelauw, Naama, Aboru dan Wassu telah selesai dikerjakan.

Tetapi ketika disampaikan bahwa ini bukan pengaduan dan bukti masyarakat belum bisa menikmati air bersih, lantaran jaringan air belum terpasang dan dialirkan ke rumah-rumah masyarakat.

Dia tetap klaim bahwa pekerjaan air bersih hanya sampai pada hidran umum, untuk masuk ke rumah-rumah warga bukan lagi merupakan kewe­nangan pihaknya tetapi PDAM.

Dijelaskan, pekerjaan ini kan dua tahun anggaran yakni tahun 2020 dan 2021.

Ditanya soal sumur bor yang berada di dekat kantor camat Pulau Harukuang tidak bisa digunakan, dirinya mengungkapkan,  untuk pipa kunci pipa sebenarnya sudah dipegang oleh masyarakat.

“Jadi jalur pipa dari bloks ini melewati bloks ini . bagian yang terlewati oleh pipa itu ada di tiang pengatung kuncinya untuk bisa dibuka ambil airnya, dan dikunci lagi.Tidak ada masalah yang terbuang itu karena masyarakat buka,” ujarnya. (S-05/S-20)