AMBON, Siwalimanews – Ajudan Gubernur Maluku, I Ketut Ardana telah meminta maaf dengan menyurati Molluca TV, namun Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon menegaskan proses hukum tetap jalan.

Pasalnya, perlakuan ajudan yang merampas handphone wartawan Molluca TV dan menghapus seba­gian hasil liputan itu merupakan tindakan yang bertentangan dengan UU Pers nomor 40 Tahun 1999.

Demikian diungkapkan, Bidang Advokasi AJI Ambon, Nurdin Abdullah dan Habil Kadir kepada wartawan di Ambon, Rabu (13/7).

Kata mereka, tindakan merampas HP yang dipakai untuk alat merekam proses liputan soal aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa Keca­matan Batubual saat kunjungan Gu­bernur ke Kabupaten Buru, Sabtu (9/7) dan tidak diterima oleh guber­nur merupakan tindakan mengekang kebebasan pers dengan cara meng­halang-halangi kerja-kerja jurna­listik.

Katanya, dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat 3 menjamin kemerdekaan pers. Aturan tersebut menyebutkan, pers nasional mem­punyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Baca Juga: Jaksa Ditantang Bongkar Korupsi RS Haulussy

“Tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik, adalah perbuatan mela­nggar UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat 1 yang menye­butkan bahwa, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau meng­ha­langi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling ba­nyak Rp 500 juta,”jelas

Katanya, sikap arogansi ajudan gubernur tersebut menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Ma­luku, karena menambah angka kasus kekerasan jurnalis di tahun 2022.

“Korban sebagai anggota orga­nisasi profesi IJTI bersama pengu­rus telah melayangkan laporan pe­ngaduan ke SPKT Polda Maluku pada Selasa, 12 Juli 2022. Meski pelaku telah mengirim surat per­mintaan maaf ke Perusahaan tempat korban bekerja dan organisasi pro­fesi AJI maupun IJTI, sebagai warga negara yang taat hukum, kami akan mengawal laporan tersebut dan mesti diselesaikan sesuai hukum yang berlaku,”tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada seluruh pihak agar, siapapun itu menghentikan budaya kekerasan terhadap jurnalis dan menghormati kebebasan pers di Maluku.

Edukasi Publik

IJTI Pengurus Daerah Maluku berkomitmen mengawal laporan pengaduan pihak Molucca TV ke Polda Maluku. Bagi IJTI, langkah itu perlu diapresiasi karena bagian dari mengedukasi publik agar menge­tahui kerja-kerja jurnalistik.

Pasalnya, tindakan I Ketut Arda­na, ajudan Gubernur Maluku, Murad Ismail bertentangan Undang-Un­dang Nomor: 40 Tentang Kebebasan Pers dan Kitab Undang Hukum Pi­dana.

“IJTI dan AJI Kota Ambon ber­komitmen mengawal kasus ini hingga tuntas,” ungkap Ketua IJTI Pengda Maluku, Imanuel Alfred Souhaly mewakili pengurus ITJI.

Dikatakan, tindakan I Ketut Ar­dana yang menghalangi kerja jurna­listik termasuk merampas alat kerja handphone dan kemudian mengha­pus video liputan, Sofyan Muham­madia, jurnalis Molluca TV adalah pelanggaran kebebasan pers yang serius.

Menurut IJTI, harusnya tindakan represif I Ketut Ardana tidak boleh terjadi. Meski dengan dalil khilaf sekalipun. Karena bagi IJTI, semen­jak dijadikan sebagai ajudan seha­rusnya dia mengetahui hak-hak jurnalis yang melekat bagi pejabat publik, seperti Gubernur Maluku, Murad Ismail.

“Tindakan I Ketut Ardana, sung­guh sangat disayangkan karena melanggar Kebebasan Pers yang serius,” tegas IJTI.

Menanggapi permintaan maaf I Ketut Ardana, IJTI mengatakan, se­cara manusiawi dimaafkan tetapi tidak dengan komitmen IJTI untuk tetap mengawal kasus ini yang sementara di proses di Polda Maluku.

“Sekali lagi kita katakan, IJTI Pengurus Daerah Maluku memper­cayai Polda Maluku memproses laporan pengaduan Molluca TV hingga tuntas. IJTI Maluku selalu berupaya mewujudkan hubungan harmonis antara insan pers, khusus­nya anggota IJTI, dengan pihak kepolisian sehingga kepolisian daerah Maluku diharapkan meng­usut kasus itu dan memberi sanksi kepada terlapor sesuai hukum yang berlaku.” harap IJTI. (S-25)