Ajudan Minta Maaf, AJI & IJTI Tetap Proses Hukum
AMBON, Siwalimanews – Ajudan Gubernur Maluku, I Ketut Ardana telah meminta maaf dengan menyurati Molluca TV, namun Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon menegaskan proses hukum tetap jalan.
Pasalnya, perlakuan ajudan yang merampas handphone wartawan Molluca TV dan menghapus sebagian hasil liputan itu merupakan tindakan yang bertentangan dengan UU Pers nomor 40 Tahun 1999.
Demikian diungkapkan, Bidang Advokasi AJI Ambon, Nurdin Abdullah dan Habil Kadir kepada wartawan di Ambon, Rabu (13/7).
Kata mereka, tindakan merampas HP yang dipakai untuk alat merekam proses liputan soal aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa Kecamatan Batubual saat kunjungan Gubernur ke Kabupaten Buru, Sabtu (9/7) dan tidak diterima oleh gubernur merupakan tindakan mengekang kebebasan pers dengan cara menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik.
Katanya, dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat 3 menjamin kemerdekaan pers. Aturan tersebut menyebutkan, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Baca Juga: Jaksa Ditantang Bongkar Korupsi RS Haulussy“Tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik, adalah perbuatan melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,”jelas
Katanya, sikap arogansi ajudan gubernur tersebut menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Maluku, karena menambah angka kasus kekerasan jurnalis di tahun 2022.
“Korban sebagai anggota organisasi profesi IJTI bersama pengurus telah melayangkan laporan pengaduan ke SPKT Polda Maluku pada Selasa, 12 Juli 2022. Meski pelaku telah mengirim surat permintaan maaf ke Perusahaan tempat korban bekerja dan organisasi profesi AJI maupun IJTI, sebagai warga negara yang taat hukum, kami akan mengawal laporan tersebut dan mesti diselesaikan sesuai hukum yang berlaku,”tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada seluruh pihak agar, siapapun itu menghentikan budaya kekerasan terhadap jurnalis dan menghormati kebebasan pers di Maluku.
Edukasi Publik
IJTI Pengurus Daerah Maluku berkomitmen mengawal laporan pengaduan pihak Molucca TV ke Polda Maluku. Bagi IJTI, langkah itu perlu diapresiasi karena bagian dari mengedukasi publik agar mengetahui kerja-kerja jurnalistik.
Pasalnya, tindakan I Ketut Ardana, ajudan Gubernur Maluku, Murad Ismail bertentangan Undang-Undang Nomor: 40 Tentang Kebebasan Pers dan Kitab Undang Hukum Pidana.
“IJTI dan AJI Kota Ambon berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas,” ungkap Ketua IJTI Pengda Maluku, Imanuel Alfred Souhaly mewakili pengurus ITJI.
Dikatakan, tindakan I Ketut Ardana yang menghalangi kerja jurnalistik termasuk merampas alat kerja handphone dan kemudian menghapus video liputan, Sofyan Muhammadia, jurnalis Molluca TV adalah pelanggaran kebebasan pers yang serius.
Menurut IJTI, harusnya tindakan represif I Ketut Ardana tidak boleh terjadi. Meski dengan dalil khilaf sekalipun. Karena bagi IJTI, semenjak dijadikan sebagai ajudan seharusnya dia mengetahui hak-hak jurnalis yang melekat bagi pejabat publik, seperti Gubernur Maluku, Murad Ismail.
“Tindakan I Ketut Ardana, sungguh sangat disayangkan karena melanggar Kebebasan Pers yang serius,” tegas IJTI.
Menanggapi permintaan maaf I Ketut Ardana, IJTI mengatakan, secara manusiawi dimaafkan tetapi tidak dengan komitmen IJTI untuk tetap mengawal kasus ini yang sementara di proses di Polda Maluku.
“Sekali lagi kita katakan, IJTI Pengurus Daerah Maluku mempercayai Polda Maluku memproses laporan pengaduan Molluca TV hingga tuntas. IJTI Maluku selalu berupaya mewujudkan hubungan harmonis antara insan pers, khususnya anggota IJTI, dengan pihak kepolisian sehingga kepolisian daerah Maluku diharapkan mengusut kasus itu dan memberi sanksi kepada terlapor sesuai hukum yang berlaku.” harap IJTI. (S-25)
Tinggalkan Balasan