Ajudan Akui Diperintah Transfer Uang ke RL
AMBON, Siwalimanews – Hervianto, mantan ajudan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy mengakui, diperintahkan terdakwa mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadinya.
Jumlah uang yang ditransfer, kata Hervianto berkisar antara Rp5 juta sampai Rp90 juta.
Hal ini diakui Hervianto sebagai saksi dalam sidang lanjutkan RL, sapaan akrab Richard di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (27/10).
Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai, Nanang Zulkarnaen Faizal itu, saksi mengaku, dari empat rekening miliknya BRI, BNI, BTN dan BPDM, yang biasa digunakan untuk transfer uang ke RL yakni melalui rekening BNI.
“Dari keempatnya rekening bank BNI yang sering kali digunakan untuk mentransfer uang ke rekening terdakwa, namun terkadang dirinya melakukan transaksi tunai melalui teller,” ucap saksi.
Baca Juga: Jalankan Restoratif Justice, Kejari Tanimbar Bebaskan ABDalam persidangan yang digelar secara virtual itu, KPK Taufik Ibnugroho mengungkapkan, alasan mantan ajudan Richard di panggil sebagai saksi sebab, ada terdapat sejumlah uang yang diperintahkan oleh RL kepada sang ajudan untuk mentransfer ke rekening pribadinya secara bertahap, dan juga kesepakatan- kesepakatan dirinya dengan pihak Alfamidi untuk mendapatkan IMB.
“Saudara Hervianto, pernah di periksa oleh penyidik?, apa yang di sampaikan saudara dalam BAP itu benar?, mantan ajudannya itu pun dengan lantang menjawab bahwa benar serta sayapun telah membubuhkan tanda tangannya pada lembaran BAP tersebut. Dari total transferan yang saya lakukan nilai terbesar ialah 90 juta rupiah dan yang paling terkecil 5 juta rupiah” ujarnya.
JPU KPK kembali menanyakan soal Amri yang merupakan bagian dari pihak Alfamidi bahwa pernahkah menemui Richard, saksi mengakui, pernah bertemu namun dirinya lupa kapan pertemuan itu dilakukan.
Bukti lainya yang dibeberkan JPU semisal surat permohonan investasi, surat persetujuan pembangunan Gerai Alfamidi, buku agenda keluar dan rekening koran yang mencatat semua data transfernya ke RL.
Terima 11 M
Mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy menjalani sidang perdana dugaan korupsi dan TPPU di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (29/9) siang lalu.
RL sapaan akrabnya, didakwa jaksa penuntut umum KPK menerima aliran dana mencapai Rp 11 miliar, dari aparatur sipil negara dan sejumlah pengusaha.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU KPK itu dipimpin hakim Nanang Zulkarnain Faisal dan digelar secara online, yang menghadirkan RL dari Gedung KPK di Jakarta.
Mantan Ketua DPRD Maluku itu didakwa atas dua kasus yaitu, penerbitan ijin prinsip gerai Alfamidi di wilayah Kota Ambon serta gratifikasi.
Selain mantan walikota dua periode Kota Ambon ini diadili, anak buahnya, Andre Erin Hehanusa, dan Perwakilan Alfamidi Cabang Ambon, Amri.
Tim JPU KPK yang diketuai Taufiq Ibnugroho membeberkan aliran dana yang mengalir ke kantong mantan Ketua DPRD Maluku itu sebesar Rp11 miliar.
JPU mengungkapkan, terdakwa RL selaku Walikota Ambon pada tahun 2011 sampai bulan Maret 2022 melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandan sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan.
JPU menyebutkan, terdakwa menerima gratifikasi yaitu, selaku walikota secara langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp11.259.960.000 yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.
Aliran dana dengan jumlah fantastis itu diketahui diterima dari beberapa ASN pada Pemkot Ambon dan para rekanan atau kontraktor. Pada tahun 2011 sampai Maret 2022 terdakwa menerima uang langsung berjumlah Rp8.222. 250.000.
Dari ASN uang yang diterima Rp824.200.000 dengan rincian menerima dari Alfonsus Tetepta selaku Plt Direktur PDAM Kota Ambon sebesar Rp260.000.000, dari kepala Dinas PUPR Enrici Matitaputy sebesar Rp150.000.000.
Berikutnya, dari mantan Kadis Pendidikan Fahmi Sllatalohy sebesar Rp240.000.000, Kepala Badan Pengeluaran dan Aset Daerah, Roberth Silooy Rp50.200.000,
Kepala Bidang Lalu lintas Dinas Perhubungan Kota Ambon Izack Jusac Said Rp116.000.000 dan pada bulan Desember 2018 di rumah Dinas Walikota Ambon, terdakwa menerima uang dari Kepala Dinas Perhubungan kota Ambon, Robert Sapulette Rp8.000.000.
Sementara dari rekanan Richard diketahui menerima uang sebesar Rp.7.398.050.000 dengan rincian menerima dari Pemilik PT Hoatyk, Victor Alexander Loupatty, sebesar Rp.342.500.000 yang diberikan secara bertahap.
Selanjutnya dari Direktur Utama PT Azriel Perkasa Sugeng Siswanto sebesar Rp.55.000.000, kontraktor Benny Tanihattu USD 2.500 atau Rp.34.950.000, Direktur CV Waru Mujiono Andreas Rp.50.000.000.
Kemudian dari pemilik Toko Buku NN Sieto Nini Bachry Rp.50. 000. 000, dari Tan Pabula Rp.85. 000.000, dan Direktur CV Glen Primanugrah Thomas Souissa Rp70. 000.000.
Berikutnya, Direktur CV Angin Timur Anthoni Liando Rp740. 000.000, Komisaris PT Gebe Industri Nikel Maria Chandra Pical Rp250.000.000, Kontraktor Yusac Harianto Lenggono Rp.50.000.000, Direktur Talenta Pratama Mandiri Petrus Fatlolon Rp100.000.000 dan pemilik AFIF Mandiri Rakib Soamole sebesar Rp165.000.000.
RL juga menerima uang dari Apotek Agape Mardika Rp.20.000. 000, Direktur PT Karya Lease Abadi Fahri Anwar Solikhin sebesar Rp.4.900.000.000, Yanes Thenny Rp.50.000.000 dan Novry E Warella sebesar Rp.435.600.000.
Selain penerimaan langsung terdakwa juga menerima uang sebesar Rp3.037.000.000 melalui terdakwa Andrew Erin Hehanussa dengan rincian dari ASN sebesar Rp1.466.250.000 dan rekanan sebesar Rp1.216.250.000.
“Atas penerimaan uang tersebut terdakwa tidak pernah melapor ke KPK dalam kurun 30 hari kerja sejak diterima, sebagaimana diatur dalam pasal 12C ayat (2)UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang diterima terdakwa yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,” pungkas JPU.
Selain gratifikasi, RL juga dijerat kasus penerimaan hadiah dari PT Midi Utama Indonesia terkait izin prinsip pembangunan sejumlah gerai di Kota Ambon. Dalam kasus ini, RL diketahui menerima uang fee sebesar Rp500.000.000.
JPU menjelaskan pada tahun 2019 PT Midi Utama Indonesia bermaksud untuk mengembangkan usaha retail dengan membangun gerai atau toko alfamidi di Kota Ambon, dimana dalam proses pembangunannya diperlukan beberapa perijinan diantaranya ijin prinsip dari terdakwa RL selaku Walikota Ambon.
Selanjutnya Solihin selaku kuasa direksi PT MUI atas masukan Agus Toto Ganefgian selaku GM license PT MUI menunjuk terdakwa Amri untuk melakukan pengurusan perijinan dengan alasan terdakwa Amri sudah berpengalaman.
Saat itu terdakwa mengajukan biaya untuk perngurusan ijin setiap titik atau lokasi sebesar Rp.125. 000.000 yang sumber dananya berasal dari PT MUI.
JPU menyebutkan, pada Juli 2019 terdakwa Amri dan License Manager PT MUI cabang Ambon Nandang Wibowo melakukan pertemuan dengan terdakwa RL dan Terdakwa Andrew Erin di Kantor Walikota Ambon, terkait pembukaan gerai toko yang kemudian di setujui RL yang meminta terdakwa Andrew untuk mempercepat proses penerbitan izin.
Selanjutnya terdakwa Andrew meminta terdakwa Amri dan Nandang Wibowo terkait kelancaran administrasi.
Berikutnya, pada tanggal 23 Juli 2019, PT MUI mengajukan permohonan izin prinsip pendirian 27 gerai, dan pada hari yang sama juga RL menerbitkan surat perihal persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi, tanpa ada kajian dari dinas terkait.
Parahnya lagi pada bulan September, pihak PT MUI kembali menemui RL untuk maminta tambahan gerai. Lagi-lagi RL menerbitkan persetujuan prinsip pembangunan tanpa ada kajian dari dinas terkait.
Setelah izin prinsip terbit, terdakwa Amri memberikan uang secara bertahap berjumlah Rp500.000.000 kepada terdakwa RL melalui terdakwa Andrew Erin.
Usai membacakan dakwaan ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya menerima isi dakwaan dengan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut, sehingga majelis hakim selanjutnya menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi. (Mg-1)
Tinggalkan Balasan