DOBO, Siwalimanews – Kapala UPBU Rar Gwamar Dobo Oemardani Setyanugroho mengatakan, komite keamanan bandar udara (Airport Security Committe) perlu dibentuk di Bandara Rar Gwamar Dobo.

Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi dan melindungi keselamatan, keteraturan dan efisiensi penerbangan di Indonesia melalui pemberian regulasi, standar dan prosedur serta perlindungan yang diperIukan bagi penumpang, awak pesawat udara, personel di darat dan masyarakat dari tindakan melawan hukum.

“komite ini dibentuk untuk mempertahankan tingkat keamanan bandar udara dan angkutan udara yang memberikan pelayanan penerbangan di Indonesia,” ujar Oemardani dalam sosialisasi pembentukan airport security committee yang berlangsung di ruang rapat Kantor UPPU Rar Gwamar Dobo, Rbau (29/7).

Selain itu kata dia, pembentukan airport security committee ini juga untuk melindungi operasional penerbangan domestik dari tindakan melawan hukum yang dilakukan berdasarkan penilain resiko keamanan seperti penemuan narkoba, terorisme dan kejahatan lainnya yang mengganggu kemanan di bandara. Ini dapat ditindak sesuai SOP masing-masing stakeholder yang ada di bandara.

“SOP sudah ada dan tinggal bagaimana kita  mengimplementasikan di lapangan dan itu bukan hanya tanggung jawab dari pegawai bandara saja, namun semua stakeholder yang ada di bandara juga ikut bersama-sama bertanggung jawab dalam mengamankan bandara sehingga dibentuknya airport security committe,” jelasnya.

Baca Juga: DPRD Nilai PT Sinar Mas Langgar UU Ketenagakerjaan

Menurutnya, ada beberapa point yang dijalankan sesuai Pasal 323 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, yakni, melaksanakan tanggung jawab menteri berwenang untuk membentuk komite nasional keamanan penerbangan, menetapkan program keamanan penerbangan nasional, mengawasi pelaksanaan program keamanan penerbangan nasional.

Komite nasional keamanan penerbangan bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan program keamanan penerbangan nasional, yang meliputi, melakukan evaluasi terhadap laporan komite keamanan bandara dan memberikan rekomendasi kepada komite keamanan bandara dan Dirjen Perhubungan Udara.(S-25)