Ahli Forensik Perkuat Bukti Tindak Pidana Ketua DPRD Aru
DOBO, Siwalimanews – Tim Gakkumdu memakai ahli forensik dan ahli bahasa untuk memperkuat bukti-bukti tindak pemilu Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Udin Belsegaway.
Ketua Bawaslu Kabupaten Aru, Ambran Bugis mengakui, Udin Belsegaway sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun video kampanyenya masih diperiksa oleh ahli forensik Makassar. Ahli bahasa juga dipakai untuk menganalisa kata-kata dalam video itu.
“Kami sementara tunggu hasil forensik terkait video kampanye dan ahli bahasa terkait perkataan ketua DPRD saat kampanye. Ketika hasilnya tiba, polres bisa sampaikan langsung, namun status tersangka sudah,” kata Bugis kepada Siwalima, Selasa (3/11).
Selain itu, ada satu tambahan bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Udin Belsegaway. Saat berkampanye pada 3 September lalu, ia tidak mengantongi izin cuti.
“Izin cuti kampanye baru diterbitkan tanggal 9 September 2020, enam hari setelah kampanye yang akhirnya jadi masalah dan dilaporkan ke Bawaslu oleh kuasa hukum paslon Timotius Kaidel-Lagani Karnaka, Wahyu Ingratubun,” jelas Bugis.
Baca Juga: BPKP Beber Alasan Audit Kasus Korupsi TerhambatSementara Udin Belsegaway yang dihubungi melalui telepon selulernya, enggan berkomentar terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu.
“Kalau terkait penetapan saya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemilu, saya tidak bisa komentar, karena saya konsultasi dulu dengan pengacara saya,” kata Udin.
Jadi Tersangka
Seperti diberitakan, polisi menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Udin Belsegaway sebagai tersangka tindak pidana pemilu.
Politisi Partai Nasdem ini dilaporkan melakukan kampanye hitam untuk menjatuhkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aru, Timotius Kaidel-Lagani Karnaka (KAKA).
Penyidik Polres Aru yang juga tim gakkumdu menetapkan Udin sebagai tersangka pekan lalu, setelah mengantongi bukti-bukti yang cukup.
“Benar Ketua DPRD Aru Udin Belsegaway sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres sejak pekan kemarin,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru, Ambran Bugis, saat dikonfirmasi Siwalima, melalui telepon selulernya, Senin (2/11).
Menurutnya, berdasarkan surat pemanggilan pertama dan kedua yang ditujukan kepada Ketua DPRD Aru statusnya sudah sebagai tersangka.
“Kemungkinan satu dua hari kedepan pihak Polres Aru sudah bisa sampaikan langsung terkait status Ketua DPRD yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar nya.Bugis.
Sebelumnya Kapolres Aru, AKBP Eko Budiarto yang dikonfirmasi enggan berkomentar Ia meminta ditanyakan langsung ke Ketua Bawaslu Aru, Ambran Bugis.
Kuasa hukum pasangan KAKA, Wahyu Ingratubun mengapresiasi penetapan penetapan Ketua DPRD Aru, Udin Belsegaway sebagai tersangka, karena sudah tepat dan sesuai dengan mekanisme hukum.
Menurutnya, tim gakkumdu telah bekerja maksimal, hingga penetapan tersangka. Diharapkan, kasus ini secepatnya dituntaskan.
“Kita apresiasi karena tindak pidana pelanggaran pemilu itu waktunya cepat sehingga tim gakkumdu telah bekerja maksimal. Penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan mekanisme hukum,” kata Ingratubun.
Sebelumnya, huasa hukum pasangan KAKA, Wahyu Ingratubun mempolisikan Ketua DPRD Aru, Udin Belsegaway dengan tuduhan melakukan kampanye hitam.
Udin menyebut pasangan KAKA terlibat kasus korupsi Rp 11 miliar. Video kampanye Udin menyebar dan viral di media sosial.
“Belsegaway resmi dilaporkan ke Mapolres Kepulauan Aru atas video kampanye hitamnya yang viral di facebook. Dalam video tersebut, terdengar dirinya saat orasi politiknya, menyampaikan bahwa pasangan KAKA tersangkut kasus korupsi 11 milyar rupiah,” tandas Ingratubun kepada wartawan di Dobo, Senin (12/10).
Selaku pejabat publik, kata Ingratubun, seharusnya Udin Belsegaway menyampaikan sesuatu informasi maupun dugaan harus memiliki bukti autentik.
“Kalau dia bicara terkait pasangan KAKA tersangkut kasus korupsi maka, minimal dia punya bukti surat putusan dari pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap dan bukan asal ngomong,” ujarnya.
Selain ke polisi, pihaknya juga melaporkan Udin ke Bawaslu dengan laporan No: 05/LP/PB/KB/31.04/X/2020 tanggal 8 Oktober dan diterima oleh Sarmudin Juhinfany dan Nivan T. (S-25)
Tinggalkan Balasan