Affifuddin Dorong Pencabutan Moratorium DOB
AMBON, Siwalimanews – Anggota DPRD Provinsi Maluku Rovik Akbar Affifuddin, mendorong adanya sinergitas seluruh komponen pemerintahan, untuk memperjuangkan pencabutan moratorium pemekaran daerah otonomi baru (DOB).
Menurutnya, sinergitas sangat diperlukan dalam upaya bersama, antara seluruh pemangku kepentingan, secara khusus DPRD Provinsi Maluku sebagai perwakilan politik untuk lebih intens memperjuangkan pencabutan moratorium tersebut.
“Sebenarnya perjuangan pencabutan moratorium DOB ini harus dimulai dari DPRD sebagai perwakilan partai politik,” ujar Afifuddin.
DPRD sebagai representasi partai politik kata Affifudin, sebenarnya dapat mendorong pimpinan partai dilevel pusat untuk kemudian berjuang bersama pemda menyampaikan aspirasi agar secara khusus, Maluku diberikan dispensasi untuk pemekaran DOB.
DPRD maupun pemerintah daerah lebih baik memperjuangkan pencabutan moratorium DOB ketimbang memperjuangkan pengesahan RUU Provinsi Kepulauan yang hingga kini belum ada titik terang terkait dengan perjuangan tersebut.
Baca Juga: Tolak Loki Jadi Desa Adat, KBHI dan Alkostas Serbu Kantor BupatiApalagi, moratorium DOB yang dilakukan oleh pemerintah pusat bukan bersifat permanen, tetapi hanya bersifat sementara, karena berkaitan dengan beban keuangan negara jika suatu DOB dimekarkan.
“Kalau kita berjuang secara bersama untuk meminta satu ada dua daerah DOB baru di Maluku, maka sesungguhnya itu tidak membebankan keuangan negara dari pada kita berharap pada RUU kepulauan, LIN dan Ambon New Port yang hingga kini belum ada kejelasannya,” tandasnya.
Politisi PPP Maluku ini menegaskan, salah satu cara untuk memperpendek rentan kendali pemerintahan hanya dapat dilakukan dengan DOB, sebab jika tidak, maka daerah sudah pasti akan kesulitan untuk mendistribusikan kesejahteraan tersebut.
Karena itu, dirinya akan berkomunikasi dengan rekan-rekan DPRD lainnya untuk mendorong agar adanya satu sikap resmi DPRD dalam memperjuangkan pencabutan moratorium DOB, secara khusus di Maluku. (S-50)
Tinggalkan Balasan