AMBON, Siwalimanews – Penyidik mencium ada upaya sistematis dari tersangka untuk menyamarkan asetnya menggunakan nama orang lain.

Tim penyidik Komisi Pemberan­tasan Korupsi kembali melakukan upaya paksa penggeledahan terha­dap dua unit apartemen milik mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudar­sono Soulissa di Jakarta Pusat.

Dalam upaya tersebut, KPK menemukan bukti dokumen mantan bupati dua periode itu menggunakan identitas orang lain, dengan tujuan manyamar kepemilikan asetnya.

Penggeledahan itu dilakukan terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan bupati 10 tahun itu.

Baca Juga: Perkosa Remaja, Pria Tua Bangka Ini Dibekuk Polisi

Demikian diungkapkan, Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Siwa­lima, Rabu (15/6) saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Dalam perkara TPPU, tim penyi­dik pada Senin (13/6) telah selesai melaksanakan upaya paksa peng­geledahan dua unit ruangan apar­temen yang berlokasi di Jalan Gajah Mada dan Senen, Jakarta Pusat,”  kata Fikri.

Fikri menjelaskan, dalam pengge­ledahan tersebut, tim KPK mene­mukan sejumlah dokumen, dimana dokumen itu menggunakan identitas orang lain dengan tujuan menya­markan kepemilikan aset Tagop.

Bukti-bukti tersebut, lanjut Fikri telah disita untuk kepentingan penyidikan kasus TPPU tersangka TSS, sapaan akrab Tagop.

“Ditemukan dan diamankan bukti-bukti baru antara lain berbagai dokumen dengan menggunakan identitas pihak tertentu untuk menyamarkan kepemilikan aset dari tersangka TSS,” tuturnya sembari menambahkan, tim penyidik akan menganalisa dokumen-dokumen tersebut untuk selanjutnya dikonfir­masi ke politikus PDI Perjuangan itu.

“Dokumen tersebut akan disita dan dianalisis penyidik KPK dan akan dimintakan konfirmasi ke tersangka,” katanya.

Disidangkan

Dipastikan Kamis (16/6) hari ini, suami Bupati Buru Selatan Safitri Malik Soulissa, akan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.

Selain Tagop, orang dekatnya Johny Rynhard Kasman juga akan menjalani proses persidangan.

Tagop dan Kasman ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji, grati­fikasi dan TPPU terkait pengadaan barang dan jasa di Bursel tahun 2011-2016.

Demikian diungkapkan, Humas Pengadilan Negeri Ambon, Kemmy E. Leunufna, kepada wartawan Selasa (14/6).

Kata Leunufna, pengadilan telah menetapkan jadwal persidangan bagi Tagop dan Kasman pada Kamis (16/6).

“Untuk kasus ini sidang perdana­nya akan dilangsungkan Kamis 16 Juni,” ujarnya.

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, JPU KPK akan langsung menghadirkan kedua terdakwa baik Tagop maupun Jhony.

“Dalam sidang nanti, Kedua ter­dakwa akan diadili secara bersa­maan,”tandasnya.

Sebelumnya, berkas mantan Bupati Bursel Tagop Sudarsono Solissa dan Johny Rynhard Kasman resmi masuk Pengadilan Tipikor Ambon Kamis (9/6).

Limpahkan Berkas

Tim jaksa KPK secara resmi, Ka­mis (9/6) lalu melimpahkan berkas Tagop dengan orang dekatnya Johny Rynhard Kasman ke Pe­ngadilan Tipikor pada PN Ambon.

“Hari ini (9/6) Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak telah selesai melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan dari Terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa dan Terdakwa Johny Rynhard Kasman ke Peng­adi­lan Tipikor pada PN Ambon,” ungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam rilisnya kepada Siwalima, Kamis (9/6).

Tagop dan Johny merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi dan TPPU terkait peng­ada­an barang dan jasa di Bursel tahun 2011-2016.

Berkas keduanya diserahkan langsung penyidik KPK kepada pihak Pengadilan Negeri Ambon.

Kata Fikri, penahanan kedua terdakwa beralih menjadi kewe­nangan Pengadilan Tipikor.

“Tim Jaksa masih menunggu dari kepaniteraan pidana khusus Peng­adilan Tipikor untuk penetapan pe­nunjukkan majelis hakim dan pene­tapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ujar Fikri.

Tagop dan Johny didakwa deng­an dakwaan, Kesatu, melanggar pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua, Tagop dan Johny melang­gar Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan  melanggar Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ditempat berbedam panitera muda Pengadilan Tipikor Ambon, Jacobus Mahulette mengakui berkas Tagop dan Johny sudah diterima pihaknya.

“Berkas kedua terdakwa sudah resmi diserahkan ke pengadilan Tipikor Ambon siang tadi,” ujar Mahulette kepada  wartawan usai penyerahan berkas di PN Ambon, Kamis (9/6).

Ke Ambon

Jaksa Penuntut Umum KPK memindahkan mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa ke Rutan Klas IIA, Waiheru, Ambon, Rabu (3/6).

Sementara satu tersangka lain, Johny Rynhard Kasman, oleh KPK dititip di Rutan Polda Maluku.

Dua tahanan KPK ini tiba di Bandara Pattimura Ambon, sekitar pukul 08.30 WIT dengan meng­gunakan maskaoainoenerbangan Garuda Indonesia, dengan nomor penerbangan GA-640 dari Jakarta.

Kedatangan keduanya mendapat pengawalan ketat perso¬nil ga­bungan yang melibatkan Kejaksaan Tinggi Maluku, TNI AU dan Polsek Kawasan Bandara Pattimura Ambon.

Tagop dan Johny yang terlihat turun dengan menggunakan rompi orange bertuliskan Tahanan KPK ini langsung dijemput pegawai Ke­jaksaan Tinggi Maluku menuju mobil tahanan kejaksaan.

Sekitar pukul 09.00 WIT tim kejaksaan Tinggi Maluku membawa kedua tahanan KPK  meninggalkan Bandara Pattimura Ambon.

Kasi Penkum dan Humas Kejak­saan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba yang dikonfirmasi Siwalima membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, kedua tersangka selanjutnya akan ditahan masing masing Rutan Klas II A Ambon dan di Rutan Polda Maluku yang berlo¬kasi di kawasan Tantui.

“Tim jaksa KPK memindahkan kedua tahanan dari rutan KPK Jakarta ke Rutan kelas IIA Ambon dan Rutan Polda Maluku. Dalam hal ini Kejati Maluku memfasilitasi proses pemindahan kedua tahanan dengan menjemput di bandara dan mengawal hingga dititipkan ke rutan,” jelas Wahyudi.

Ditahan

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa dan Johny Rynhard Kasman ditahan KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji, gratifikasi dan TPPU, terkait peng­adaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan sejak tahun 2011-2016.

Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penye­lidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, de­ng­an mengumumkan Tagop Sudar­sono Soulisa sebagai ter­sangka.

Selain Tagop, KPK juga menetap­kan, Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju yang juga pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara KPK menyebutkan, tersangka Tagop yang menjabat selaku Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011-2021, diduga sejak awal men­jabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.

Cara yang dilakukan bupati dua periode itu yaitu, dengan mengun­dang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk me­nge­tahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Atas informasi tersebut, Tagop kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak, pihak rekanan mana saja yang bisa dime­nangkan untuk mengerjakan proyek. Baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.

Dari penentuan para rekanan ini, diduga Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 % sampai dengan 10 % dari nilai kontrak pekerjaan.

Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus, lanjut KPK. ditentukan besaran fee masih diantara 7% sampai dengan 10 % ditambah 8% dari nilai kontrak pekerjaan.

KPK menyebutkan, adapun proyek-proyek tersebut diantara­nya, sebagai berikut pertama, Pembangunan jalan dalam Kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar.

Dua, peningkatan jalan dalam Kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar. Tiga, Pening­katan Jalan Ruas Wamsisi-Sp Nam­role Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar dan Empat, peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga mengguna­kan orang

kepercayaannya yaitu, Johny Rynhard Kasman untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya, dan untuk berikutnya di transfer ke rekening bank milik Tagop.

Diduga nilai fee yang diterima oleh Tagop sekitar sejumlah Rp10 miliar yang diantaranya, diberikan oleh tersangka Ivana Kwelju karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggar­annya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.

Selanjutnya, penerimaan uang Rp10 miliar dimaksud, diduga Tagop membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor. (S-05)