AMBON, Siwalimanews – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  Maluku Hendro Tri Prasetyo, bereaksi keras menyikapi penyelundupan puluhan paket narkotika di Lapas Ambon beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pihaknya saat ini sementara melakukan pemeriksaan terhadap para petugas disana.

“Sangat disayangkan, dan saya sudah perintahkan untuk lakukan pemeriksaan terhadap petugas yang disana, sekarang masih proses pemeriksaan,” ujar Prasetyo.

Ia juga menegaskan, akan menindak setiap oknum yang kedapatan lalai ataupun turut terlibat membantu penyelundupan barang haram tersebut.

“Saya tekankan pengawasan disana, untuk keluar masuk pengunjung tahanan maupun petugas, kalau kedapatan kita tegakan, saya tidak main-main untuk hal seperti ini, ” tegasnya.

Baca Juga: HKTI Akui, Semua Paslon di SBT tak Punya Visi tentang Masa Depan Petani

Sebelumnya diberitakan, petugas Lapas Klas II A Ambon, Minggu (29/9) kemarin menemukan  25 bungkus yang diduga narkoba jenis sinte.

Menurut sumber Siwalimanews di Lapas Kelas II A Ambon, temuan barang haram itu pasca petugas melakukan geledah di kamar napi, dan menemukan itu di dua kamar berbeda, yakni kamar napi narkoba, blok Kakatua nomor 11 dan kamar napi Pidum ruang Merpati nomor 4.

“Kemungkinan penggeledahan itu karena petugas sudah mengetahui informasi adanya narkoba dan pada saat penggeledahan ditemukan didua kamar itu,” ungkapnya.

Sumber itu juga mengaku, pasca t­muan itu, dua napi yang diduga sebagai pemilik barang/narkoba, kini telah diamankan di ruang Karantina Lapas.

“Yang aneh, dari mana  barang ini bisa masuk. Kemudian barang ini kan mahal, selain ada tahanan yang diduga berbisnis dalam Lapas, tetapi bagaimana tahanan Pidum itu bisa beli sampai 25 bungkus. Itu kemungkinan bukan untuk dipakai sendiri, tapi mau dijual juga entah didalam atau di luar, karena itu banyak,”ujar sumber itu.(S-10)