AMBON, Siwalimanews – Calon Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath, memenuhi panggilan Bawaslu, terkait laporan dugaan pencemaran nama baik Murad Ismail.

Dengan mengenakan kemeja biru dongker, Vanath tiba di Kantor Bawaslu Maluku di kawasan Karang Panjang, Ambon, Kamis (26/9) tepat pukul 10.40 WIT.

Didampingi sejumlah kuasa hukumnya, pendamping Hendrik Lewerissa ini langsung menuju ruang tunggu, lantaran Bawaslu masih meminta keterangan dari pelapor yang juga kuasa hukum Murad Ismail, Ridwan Hasan.

Selang beberapa menit, Abdulah Vanath pun diarahkan menuju ruang pemeriksaan untuk dimintai keterangan selama 45 menit.

Ketua Bawaslu Maluku Subair kepada Siwalimanews disela-sela proses klarifikasi itu, menjelaskan pihaknya memanggil pelapor dan terlapor guna diminta klarifikasi terkait laporan. Permintaan klarifikasi ini sangat penting sebagai bagian dari proses mencari bukti pendukung terkait dengan pernyataan saat menyampaikan orasi politik di Pulau Buru.

Baca Juga: Sejumlah Jenderal Purnawirawan TNI Masuk Tim Pemenangan JAR-AMK

“Tadi kita sudah minta keterangan dari  pelapor dan terlapor. Tapi soal materi kami belum bisa sampaikan ke publik,” jelas Subair.

Subair menegaskan Bawaslu akan menyampaikan kepada publik jika seluruh proses telah dilakukan sehingga menjadi informasi bagi masyarakat.

Sementara itu, Abdullah Vanath enggan berkomentar terkait proses klarifikasi kepada Bawaslu Maluku.

“Nanti di posko saja,” beber Vanath sambil meninggalkan Kantor Bawaslu Maluku.

Terpisah kuasa hukum Murad Ismail Ridwan Hasan usai memberikan keterangan mengatakan pihaknya sebagai pelapor telah menjelaskan duduk persoalan tersebut.

Bahkan, pihaknya telah menyampaikan sejumlah bukti dan mengajukan saksi yang melihat dan mendengar langsung pernyataan Abdulah Vanath saat menyampaikan orasi politik di Pulau Buru tersebut.

“Tadi kami sudah sampaikan secara terang benderang persoalan, saksi dan bukti juga sudah. Kami minta pak Vanath untuk membuktikan soal pernyataan karena itu sudah menyerang kehormatan pak Murad,” jelas Ridwan.

Ridwan berharap, Bawaslu dapat mengusut kasus ini hingga tuntas sehingga tidak ada yang dirugikan dalam persoalan ini.(S-20)