AMBON, Siwalimanews – Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno terus menghindar dan  tak mau mem­berikan penjelasan soal dugaan korupsi dana pematangan lahan di Tiakur, Ibukota MBD yang saat ini dibidik KPK.

Mantan Bupati MBD ini beri­sikeras menolak untuk membe­rikan keterangan soal kasus yang didu­ga melibatkan dirinya dan adiknya, Frangkois Klemens alias Alex Orno alias Aleka Orno itu.

“Saya tidak ingin berkomen­tar,” tandas Orno sambil mengo­yangkan tangannya, saat dice­gat Siwalima, ketika keluar dari ruang kerjanya, Senin (2/9), se­kitar pukul 15.00 WIT.

Abas, panggilannya, buru-buru masuk ke dalam mobil dinas­nya Toyota Fortuner DE 2.

Saat ditanya lagi soal permin­taan berbagai kalangan agar ia terbuka ke publik, namun Abas tetap tidak mau bicara.

Baca Juga: Waliulu: Kontrol Internal Lemah

“Jangan saya komentar lagi, kalau ditanya bilang saya tidak mau ber­komentar,” tandasnya.

Ketika hendak ditanya lagi soal dukungan dirinya terhadap KPK mengusut dugaan korupsi pema­tangan lahan di Tiakur, tiba-tiba so­pirnya langsung tancap gas me­ninggalkan kantor gubernur.

Belum Buka Mulut

Abas dan adiknya Aleka Orno sebelumnya sudah dikonfirmasi be­berapa kali, namun keduanya belum mau membuka mulut.

Abas yang dihubungi Minggu (1/9), namun telepon selulernya tidak aktif. Begitupun dengan Aleka.

Sebelumnya Abas yang hendak dikonfirmasi Jumat (30/8), namun ia tidak masuk kantor.

“Bapak lagi acara di luar kantor, sehingga tidak masuk hari ini,” ujar salah satu stafnya.

Ditanya kegiatan apa yang diha­diri oleh wagub, ia mengaku tidak tahu. “Saya tidak tahu acaranya apa,” ujarnya singkat.

Abas yang dihubungi beberapa kali, namun enggan mengangkat telepon genggamnya.

Kemudian Abas yang dicegat Siwalima, usai membuka workshop pengembangan industri kecil mene­ngah yang berlangsung di Hotel Santika, menegaskan tidak mau ko­mentar soal dugaan korupsi dana hibah dari PT GBU yang kini dibidik KPK.

“Saya tidak mau berkomentar,” tandas Abas sambil masuk ke lift, mendampingi Dirjen Industri Kecil Menegah dan Aneka, Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsi.

Sekitar pukul 15.00 WIT, ia kembali dicegat di kantor gubernur saat ke­luar dari ruang kerjanya. Wagub yang mengenakan pakaian dinas ha­rian PNS juga tak mau berkomentar. Ia beralasan lagi buru-buru untuk melayat ke rumah duka.

“Maaf saya buru-buru mau ke tem­pat orang meninggal, tunggu saja saya nanti kembali ke sini,” kata Abas sambil masuk ke dalam mobil dinasnya Fortuner DE 2. Namun hingga jam kantor usai, ia tak ke kantor.

Abas sebelumnya dicegat Siwa­lima di kantor gubernur, pada Kamis (22/8). Ia tak mau  berkomentar, dengan alasan lagi sakit. “Saya lagi demam,” kata Orno, sambil buru-buru ke mobil dinas, didampingi istri­nya, Beatrix Orno.

Besoknya, Jumat (23/8) ia kembali dicegat sekitar pukul 15.00 WIT. Bia­sanya sebelum naik ke mobil, ia ber­senda gurau dengan wartawan, bah­kan merespons ketika diwawancarai. Namun kali ini berbeda. Saat melihat wartawan Orno langsung meng­goyang tangannya sebagai isyarat tidak mau berkomentar.

Orno yang mengenakan kemeja batik lengan pendek, buru-buru masuk ke mobil dinasnya Fortuner DE 2.

Abas yang hendak kembali dite­mui Rabu (28/8), namun ia terlihat di kantor. Dihubungi beberapa kali melalui telepon selulernya, namun enggan mengangkat telepon.

Besoknya Kamis (29/8) dihubungi beberapa kali melalui telepon selu­lernya, namun tidak aktif.

Aleka Malas Kantor

Lalu bagaimana dengan Aleka Orno?.  Sudah dihubungi berulang­kali, namun teleponnya tidak pernah aktif. SMS yang dikirim juga tak dibalas.

Beberapa kali Siwalima berupaya menemuinya di DPRD Maluku, na­mun Aleka tidak berkantor. Sejumlah anggota DPRD mengaku, Aleka memang malas ke kantor.

“Dalam satu bulan, Aleka hanya berkantor lima hingga enam hari saja. Ada agenda pengawasan dan penyampaian aspirasi ke kemen­terian oleh Komisi C, dia juga tidak ikut,” kata salah satu anggota DPRD Maluku, Jumat (30/8), yang meminta namanya tidak dipublikasi.

Aleka yang kembali dihubungi Senin, (2/9) manun nomor telepon­nya tidak aktif.

Tuntas

Diberitakan sebelumnya KPK memastikan dugaan korupsi proyek pematangan lahan di Tiakur, Ibukota Kabupaten MBD masih dalam pe­nyelidikan. Penyidik lembaga anti rasuah ini, terus mendalami bukti-bukti kasus yang sudah dikantongi.

Staf humas KPK, Puput Triandini mengaku, korupsi pematangan lahan di Tiakur adalah salah satu dari empat kasus korupsi di Maluku yang diusut oleh KPK.

“Kalau tidak salah di Maluku ada empat kasus yang diusut KPK, termasuk kasus pematangan lahan Tiakur, Kabupaten MBD, namun statusnya masih dalam proses penyelidikan,” kata Puput Triandini saat dikonfirmasi Siwalima, disela-sela memberikan materi pada kegia­tan Jurnalis Lawan Korupsi yang digelar AJI Kota Ambon, di Lantai 6 Hotel Santika, Sabtu (31/8).

KPK mengusut pematangan lahan di Tiakur,karena ada kerugian negara dalam proyek yang melibat­kan mantan Bupati MBD, Barnabas Orno dan adiknya, Frangkois Kle­mens alias Alex Orno alias Aleka Orno itu.”Kasus dugaan tipikor yang diusut KPK, karena ada kerugian negara,” ujar Puput.

Puput mengatakan, kasus dugaan tipikor diusut., termasuk pematang­an lahan di Tiakur pasti tuntas. “Semuanya  transparan, KPK tidak bisa diintervensi,”tandasnya.

Puput tak mau bicara lebih jauh, dengan alasan kasusyang ditangani KPK masih dalam penyelidikan.

“Sesuai mekanismenya yang masih dalam tahap penyelidikan tidak bisa dipublis lebih luas,” ujarnya.

Kantongi Bukti

Bukti-bukti mengalirnya dana pekerjaan proyek pematangan lahan di Tiakur, ke Barnabas Orno dan adiknya Frang­kois Klemens alias Alex Orno alias Aleka Orno sudah dikantongi KPK.

Dana proyek pematangan lahan itu, berasal dari hibah Robust Resources Limited, anak perusahaan PT Gemala Borneo Utama (GBU) sebesar Rp 8 miliar.

Diduga sejak awal sudah ada ske­nario untuk menggarap dana ter­sebut. Olehnya itu, Abas, panggilan Barnabas Orno yang saat itu men­jadi Bupati MBD tidak memasukan­nya dalam APBD, namun langsung dikelola oleh adiknya, Aleka Orno.

“Masih penyelidikan, bukti-bukti ada dan masih didalami terus,” kata sumber di KPK , kepada Siwalima, Jumat (30/8).

Sumber itu mengatakan, KPK se­rius untuk mengusut dugaan korupsi dana pematangan lahan di Tiakur. “Ini kan laporan masyarakat, harus ditindaklanjuti secara serius, tetapi sesuai tahapan dan prosedur,” ujarnya.

Sebelumnya sumber itu menga­takan, Aleka Orno yang saat menjadi anggota DPRD Maluku sudah diperiksa 16 Agustus lalu di KPK. Ia memastikan siapapun yang berada dalam pusaran korupsi dana pe­matangan lahan Tiakur akan diperik­sa. “Pastilah dimintai keterangan,” ujar sumber itu lagi.

Disinggung soal informasi yang beredar, kalau Abas yang kini men­jadi Wakil Gubernur Maluku akan segera dipanggil, sumber itu, me­ngatakan, belum bisa dijelaskan karena masih penyelidikan. Namun ia memastikan siapapun yang ter­libat akan diperiksa. “Belum bisa dijelaskan ya, nanti didalami, siapa­pun akan dipanggil,” tandasnya.

Sementara Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati yang dikonfirmasi, belum mau berkomentar dengan alasan kasus dugaan korupsi dana proyek pema­tangan lahan Tiakur masih tahap penyelidikan.

“Saya tidak bisa jawab, karena jika masih tahap penyelidikan itu pun masih tertutup. Jadi saya tidak bisa konfirmasi ya,” kata Yuyuk, kepada Siwalima, Kamis (30/8).

Tak akan Lolos

Tokoh Pemekaran Kabupaten MBD Septinus Hematang mendu­kung langkah KPK mengusut duga­an korupsi dana pematangan lahan di Tiakur. Ia yakin ditangani lembaga anti rasuah kasus ini akan tuntas.

“Di koran saya baca bahwa ada  aliran dana yang mengalir ke Abas dan adiknya Aleka. Jika media berani tulis seperti ini, saya yakin media punya sumber berita yang resmi, yang diperoleh dari KPK, maka saya dapat ambil kesimpulan bahwa tim penyidik sudah kantongi dua alat bukti yang cukup unuk jerat Abas dan Aleka,” tandas Hematang kepada Siwalima di Ambon, Sabtu (31/8).

Mantan Kepala Kejati Maluku ini meminta KPK transparan kepada masyarakat. Bila ditemukan bukti, maka prosesnya harus berlanjut, sebab KPK tak pernah menghenti­kan atau mengeluarkan SP3, sesuai dengan UU KPK. Untuk itu, ia me­yakini kasus pematangan lahan Tiakur akan tuntas.

“Oleh sebab itu, jika kasus ini su­dah dilaporkan ke KPK dan masuk ke dalam proses penyelidikan, maka kita tunggu saja siapa yang akan jadi tersangkannya,” ujar Heamatang.

Jika ditemukan alat bukti yang menjelaskan bahwa ada intervensi dari Abas selaku bupati saat itu, maka penyidik bisa menetapkan Abas sebagai tersangka, karena telah menyalahgunakan kewenang­annya sesuai psal 3 UU UU Anti Korupsi Nomor  31 tahun 1999. Begitupun dengan Aleka akan dicari perbuatan melawan hukum yang dilakukannya.

“Jika KPK benar temukan bukti, maka siapapun yang terlibat dalam kasus ini, bukan hanya Abas dan Aleka, namun  kontraktor yang mengerjakannya atau para pejabat lain di MBD juga harus dijerat, sehingga ada rasa keadilannya,” tegasnya. (S-39/S-21)