Abas Orno Menghindar Lagi
Sudah Ada Bukti Kuat, tak Akan Lolos
AMBON, Siwalimanews – Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno terus menghindar dan tak mau memberikan penjelasan soal dugaan korupsi dana pematangan lahan di Tiakur, Ibukota MBD yang saat ini dibidik KPK.
Mantan Bupati MBD ini berisikeras menolak untuk memberikan keterangan soal kasus yang diduga melibatkan dirinya dan adiknya, Frangkois Klemens alias Alex Orno alias Aleka Orno itu.
“Saya tidak ingin berkomentar,” tandas Orno sambil mengoyangkan tangannya, saat dicegat Siwalima, ketika keluar dari ruang kerjanya, Senin (2/9), sekitar pukul 15.00 WIT.
Abas, panggilannya, buru-buru masuk ke dalam mobil dinasnya Toyota Fortuner DE 2.
Saat ditanya lagi soal permintaan berbagai kalangan agar ia terbuka ke publik, namun Abas tetap tidak mau bicara.
Baca Juga: Waliulu: Kontrol Internal Lemah“Jangan saya komentar lagi, kalau ditanya bilang saya tidak mau berkomentar,” tandasnya.
Ketika hendak ditanya lagi soal dukungan dirinya terhadap KPK mengusut dugaan korupsi pematangan lahan di Tiakur, tiba-tiba sopirnya langsung tancap gas meninggalkan kantor gubernur.
Belum Buka Mulut
Abas dan adiknya Aleka Orno sebelumnya sudah dikonfirmasi beberapa kali, namun keduanya belum mau membuka mulut.
Abas yang dihubungi Minggu (1/9), namun telepon selulernya tidak aktif. Begitupun dengan Aleka.
Sebelumnya Abas yang hendak dikonfirmasi Jumat (30/8), namun ia tidak masuk kantor.
“Bapak lagi acara di luar kantor, sehingga tidak masuk hari ini,” ujar salah satu stafnya.
Ditanya kegiatan apa yang dihadiri oleh wagub, ia mengaku tidak tahu. “Saya tidak tahu acaranya apa,” ujarnya singkat.
Abas yang dihubungi beberapa kali, namun enggan mengangkat telepon genggamnya.
Kemudian Abas yang dicegat Siwalima, usai membuka workshop pengembangan industri kecil menengah yang berlangsung di Hotel Santika, menegaskan tidak mau komentar soal dugaan korupsi dana hibah dari PT GBU yang kini dibidik KPK.
“Saya tidak mau berkomentar,” tandas Abas sambil masuk ke lift, mendampingi Dirjen Industri Kecil Menegah dan Aneka, Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsi.
Sekitar pukul 15.00 WIT, ia kembali dicegat di kantor gubernur saat keluar dari ruang kerjanya. Wagub yang mengenakan pakaian dinas harian PNS juga tak mau berkomentar. Ia beralasan lagi buru-buru untuk melayat ke rumah duka.
“Maaf saya buru-buru mau ke tempat orang meninggal, tunggu saja saya nanti kembali ke sini,” kata Abas sambil masuk ke dalam mobil dinasnya Fortuner DE 2. Namun hingga jam kantor usai, ia tak ke kantor.
Abas sebelumnya dicegat Siwalima di kantor gubernur, pada Kamis (22/8). Ia tak mau berkomentar, dengan alasan lagi sakit. “Saya lagi demam,” kata Orno, sambil buru-buru ke mobil dinas, didampingi istrinya, Beatrix Orno.
Besoknya, Jumat (23/8) ia kembali dicegat sekitar pukul 15.00 WIT. Biasanya sebelum naik ke mobil, ia bersenda gurau dengan wartawan, bahkan merespons ketika diwawancarai. Namun kali ini berbeda. Saat melihat wartawan Orno langsung menggoyang tangannya sebagai isyarat tidak mau berkomentar.
Orno yang mengenakan kemeja batik lengan pendek, buru-buru masuk ke mobil dinasnya Fortuner DE 2.
Abas yang hendak kembali ditemui Rabu (28/8), namun ia terlihat di kantor. Dihubungi beberapa kali melalui telepon selulernya, namun enggan mengangkat telepon.
Besoknya Kamis (29/8) dihubungi beberapa kali melalui telepon selulernya, namun tidak aktif.
Aleka Malas Kantor
Lalu bagaimana dengan Aleka Orno?. Sudah dihubungi berulangkali, namun teleponnya tidak pernah aktif. SMS yang dikirim juga tak dibalas.
Beberapa kali Siwalima berupaya menemuinya di DPRD Maluku, namun Aleka tidak berkantor. Sejumlah anggota DPRD mengaku, Aleka memang malas ke kantor.
“Dalam satu bulan, Aleka hanya berkantor lima hingga enam hari saja. Ada agenda pengawasan dan penyampaian aspirasi ke kementerian oleh Komisi C, dia juga tidak ikut,” kata salah satu anggota DPRD Maluku, Jumat (30/8), yang meminta namanya tidak dipublikasi.
Aleka yang kembali dihubungi Senin, (2/9) manun nomor teleponnya tidak aktif.
Tuntas
Diberitakan sebelumnya KPK memastikan dugaan korupsi proyek pematangan lahan di Tiakur, Ibukota Kabupaten MBD masih dalam penyelidikan. Penyidik lembaga anti rasuah ini, terus mendalami bukti-bukti kasus yang sudah dikantongi.
Staf humas KPK, Puput Triandini mengaku, korupsi pematangan lahan di Tiakur adalah salah satu dari empat kasus korupsi di Maluku yang diusut oleh KPK.
“Kalau tidak salah di Maluku ada empat kasus yang diusut KPK, termasuk kasus pematangan lahan Tiakur, Kabupaten MBD, namun statusnya masih dalam proses penyelidikan,” kata Puput Triandini saat dikonfirmasi Siwalima, disela-sela memberikan materi pada kegiatan Jurnalis Lawan Korupsi yang digelar AJI Kota Ambon, di Lantai 6 Hotel Santika, Sabtu (31/8).
KPK mengusut pematangan lahan di Tiakur,karena ada kerugian negara dalam proyek yang melibatkan mantan Bupati MBD, Barnabas Orno dan adiknya, Frangkois Klemens alias Alex Orno alias Aleka Orno itu.”Kasus dugaan tipikor yang diusut KPK, karena ada kerugian negara,” ujar Puput.
Puput mengatakan, kasus dugaan tipikor diusut., termasuk pematangan lahan di Tiakur pasti tuntas. “Semuanya transparan, KPK tidak bisa diintervensi,”tandasnya.
Puput tak mau bicara lebih jauh, dengan alasan kasusyang ditangani KPK masih dalam penyelidikan.
“Sesuai mekanismenya yang masih dalam tahap penyelidikan tidak bisa dipublis lebih luas,” ujarnya.
Kantongi Bukti
Bukti-bukti mengalirnya dana pekerjaan proyek pematangan lahan di Tiakur, ke Barnabas Orno dan adiknya Frangkois Klemens alias Alex Orno alias Aleka Orno sudah dikantongi KPK.
Dana proyek pematangan lahan itu, berasal dari hibah Robust Resources Limited, anak perusahaan PT Gemala Borneo Utama (GBU) sebesar Rp 8 miliar.
Diduga sejak awal sudah ada skenario untuk menggarap dana tersebut. Olehnya itu, Abas, panggilan Barnabas Orno yang saat itu menjadi Bupati MBD tidak memasukannya dalam APBD, namun langsung dikelola oleh adiknya, Aleka Orno.
“Masih penyelidikan, bukti-bukti ada dan masih didalami terus,” kata sumber di KPK , kepada Siwalima, Jumat (30/8).
Sumber itu mengatakan, KPK serius untuk mengusut dugaan korupsi dana pematangan lahan di Tiakur. “Ini kan laporan masyarakat, harus ditindaklanjuti secara serius, tetapi sesuai tahapan dan prosedur,” ujarnya.
Sebelumnya sumber itu mengatakan, Aleka Orno yang saat menjadi anggota DPRD Maluku sudah diperiksa 16 Agustus lalu di KPK. Ia memastikan siapapun yang berada dalam pusaran korupsi dana pematangan lahan Tiakur akan diperiksa. “Pastilah dimintai keterangan,” ujar sumber itu lagi.
Disinggung soal informasi yang beredar, kalau Abas yang kini menjadi Wakil Gubernur Maluku akan segera dipanggil, sumber itu, mengatakan, belum bisa dijelaskan karena masih penyelidikan. Namun ia memastikan siapapun yang terlibat akan diperiksa. “Belum bisa dijelaskan ya, nanti didalami, siapapun akan dipanggil,” tandasnya.
Sementara Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati yang dikonfirmasi, belum mau berkomentar dengan alasan kasus dugaan korupsi dana proyek pematangan lahan Tiakur masih tahap penyelidikan.
“Saya tidak bisa jawab, karena jika masih tahap penyelidikan itu pun masih tertutup. Jadi saya tidak bisa konfirmasi ya,” kata Yuyuk, kepada Siwalima, Kamis (30/8).
Tak akan Lolos
Tokoh Pemekaran Kabupaten MBD Septinus Hematang mendukung langkah KPK mengusut dugaan korupsi dana pematangan lahan di Tiakur. Ia yakin ditangani lembaga anti rasuah kasus ini akan tuntas.
“Di koran saya baca bahwa ada aliran dana yang mengalir ke Abas dan adiknya Aleka. Jika media berani tulis seperti ini, saya yakin media punya sumber berita yang resmi, yang diperoleh dari KPK, maka saya dapat ambil kesimpulan bahwa tim penyidik sudah kantongi dua alat bukti yang cukup unuk jerat Abas dan Aleka,” tandas Hematang kepada Siwalima di Ambon, Sabtu (31/8).
Mantan Kepala Kejati Maluku ini meminta KPK transparan kepada masyarakat. Bila ditemukan bukti, maka prosesnya harus berlanjut, sebab KPK tak pernah menghentikan atau mengeluarkan SP3, sesuai dengan UU KPK. Untuk itu, ia meyakini kasus pematangan lahan Tiakur akan tuntas.
“Oleh sebab itu, jika kasus ini sudah dilaporkan ke KPK dan masuk ke dalam proses penyelidikan, maka kita tunggu saja siapa yang akan jadi tersangkannya,” ujar Heamatang.
Jika ditemukan alat bukti yang menjelaskan bahwa ada intervensi dari Abas selaku bupati saat itu, maka penyidik bisa menetapkan Abas sebagai tersangka, karena telah menyalahgunakan kewenangannya sesuai psal 3 UU UU Anti Korupsi Nomor 31 tahun 1999. Begitupun dengan Aleka akan dicari perbuatan melawan hukum yang dilakukannya.
“Jika KPK benar temukan bukti, maka siapapun yang terlibat dalam kasus ini, bukan hanya Abas dan Aleka, namun kontraktor yang mengerjakannya atau para pejabat lain di MBD juga harus dijerat, sehingga ada rasa keadilannya,” tegasnya. (S-39/S-21)
Tinggalkan Balasan