AMBON, Siwalimanews – Masyarakat Negeri Kariuw dan Ori diminta kooperatif dalam memberikan ketera­ngan kepada kepolisian guna mengungkap dalang dari konflik sosial antara dua negeri bertetangga itu.

Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif kepada war­tawan di Baileo Rakyat Ka­rang Panjang, Kamis (3/3) mengatakan, pihaknya se­rius mengusut kasus kon­flik Kariu-Ori.

Namun kedua belah pihak harus kooperatif. Pernyataan Kapolda merespon permin­taan DPRD Provinsi Maluku agar kepolisian tuntaskan kasus Konflik Kariu-Ori

“Kita harap  masyarakat dua negeri ini untuk lebih kooperatif ketika diminta kepolisian untuk memberi­kan keterangan saat proses pemeriksaan,” ujar Latif

Dikatakan, berdasarkan pasal 184 KUHAP, ketera­ngan sangat penting dan dibutuhkan, karena itu masyarakat harus terbuka dan kooperatif dalam mem­berikan keterangan, sebab kebanyakan masyarakat tidak bersedia memberikan keterangan yang jelas dan akibatnya kepolisian kesu­litan mengusut.

Baca Juga: Penuhi Syarat, Satu Napi Lapas Peroleh Asimilasi

Saat ini jelasnya, proses hukum sedang dilakukan oleh Polresta Pulau Ambon dan Pulau Lease dan kepolisian akan melakukan penegakan hu­kum sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa pandang bulu.

“Pokoknya kita tetap proses untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional tanpa pandang bulu, artinya siapapun yang terlibat pasti kita tindak, tapi lagi-lagi masyarakat harus kooperatif,” tegasnya.

Menurutnya, kepolisian hanya menyelesaikan kasus yang ber­kaitan dengan pidana tetapi terkait dengan perdata misalnya batas tanah, pihaknya mengembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabu­paten Maluku Tengah untuk me­nyelesaikan sesuai dengan adat istiadat atau hukum positif lainnya.

“Kalau soal tapal batas sesuai arahan Kemendagri kita serahkan kepada Pemda Maluku Tengah untuk menyelesaikan secara adat karena hukum adat juga diakui di Indonesia,” tandasnya.

Tak Ada Duit

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra menyayangkan pernyataan Bupati Kabupaten Maluku Tengah, Tuasikal Abua yang menyatakan Pemkab Malteng tidak memiliki anggaran untuk rekonstruksi korban pengungsi masyarakat Kariuw.

Pernyataan ini disampaikan Rumra dalam rapat koordinasi bersama Kapolda Maluku Irjen  Lotharia Latif, Pangdam XVI Pattimura yang diwakili Kasdam Samuel Hehakaya dan Plt Sekda Maluku Sadli Ie menyikapi konflik sosial Kariu dan Ori.

Dijelaskan, dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinasi Politik, Hukum dan Keamanan dan Kementerian Dalam Negeri, Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tuasikal Abua menyatakan jika daerah tidak memiliki anggaran untuk melakukan rekonstruksi korban.

“Saya sesalkan pernyataan Bupati Kabupaten Maluku Tengah yang menyatakan kalau kabupaten yang dipimpinnya itu tidak memiliki uang, ini keliru sebenarnya,” ujar Rumra.

Menurutnya, sebagai kepala daerah Bupati Kabupaten Maluku Tengah tidak boleh menyatakan bahwa kabupaten tidak memiliki uang sebab uang daerah tetap ada namun politik keuangan saja yang mesti diatur.

Bahkan, Rumra menyesalkan sikap Pemkab yang hanya menunggu anggaran rekonstruksi pasca konflik dari pemerintah pusat yang berdasarkan informasi anggarannya akan  turun pada enam bulan mendatang.

Rumra menegaskan pemerintah Kabupaten Maluku Tengah harus memiliki keberpihakan kepada masyarakat korban konflik sosial tersebut agar segera melakukan rekonstruksi sebab tidak mungkin masyarakat Kariu dibiarkan tinggal di tempat pengungsian.

“Tidak ada pilihan lain, Bupati harus segera tuntaskan rekonstruksi masa orang sudah jadi korban, masa mau tunggu sampai enam bulan, jadi harus segera,” cetusnya. (S-20)