AMBON, Siwalimanews – Pegawai di Dinas Pendidikan Masohi Junait Uweng mengatakan, eks Kepala Sekolah SMP Leihitu menerima uang untuk pengadaan mobile per ruang sebanyak Rp. 15 juta. Sehingga, total uang yang diambil senilai Rp. 45 juta. Uang itu diambil sebanyak tiga kali. Katanya, uang itu pun sudah dibayarkan ke pemilik mobiler.

Namun, dia tidak mengetahui soal kwitansi karena itu kewenangan kepala sekolah. “Saya sudah kasih uangnya, katanya juga sudah dibayarkan semuanya,” ujar Uweng dalam siding lanjutan kasus dugaan korupsi dana BOS SMPN 8 Leihitu. Kamis (28/1).

Sementara itu, pemilik mobiler, Abdul Rauf Lestaluhu, mengaku uang yang diterimanya hanya berjumlah Rp. 30 juta lebih. Sementara Rp. 15 juta tidak dikantonginya. Saksi mengatakan, terdakwa dan dirinya pernah bernegosiasi soal nilai satu ruang menelan anggaran senilai Rp. 15 juta. Hal itupun sudah disepakati. Namun, tidak semua dibayarkan. Terdakwa pernah datang ke tempat kerjanya sebanyak.tiga kali. Tiga kali pembayaran dilakukan pun tanpa kwitansi. Selain itu dia mengaku pernah menandatangani satu kwitansi kosong.

“ Terdakwa masih kurang bayar Rp. 8 juta dan Rp 7 juta lagi,” katanya. Selain itu, terdakwa juga melakukan mark up belanja di toko semen. Sunardiyanto, pemilik toko itu mengaku harga barang di kwitansinya berbeda dengan harga belanja yang seharusnya.

“Di nota harganya Rp 92 ribu, padahal saya jualnya hanya Rp 65 ribu atau Rp. 67 ribu,” katanya. Lebih jauh dijelaskan, harga yang tertera bukanlah dari tokonya. Dia juga memastikan semua kwitansi atas nama tokonya itu pun palsu. Oktavianus Noya selaku Manajer Dana BOS, mengatakan tidak membenarkan pengelolaan dana BOS dilakukan sendiri. Menurutnya, sesuai aturan harus melibatkan semua komponen, dari bendahara, guru, komite sekolah hingga orang tua siswa.

Baca Juga: Jaksa Belum Terima Hasil Audit ADD/DD Saleman  

Sebelumnya, kejahatan mantan Kepala SMP Negeri 8 Leihitu, Sobo Makatita (59) dibeberkan Jaksa Penuntut Umum Ruslan Marasabessy,

dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (18/11). Sidang dilakukan secara online melalui sarana video conference, terdakwa berada di Rutan Kelas II

A Ambon, majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa bersidang di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Majelis hakim diketuai Ahmad Hukayat. Sedangkan penasehat hukum terdakwa adalah Akbar Salampessy. JPU menyatakan, terdakwa tidak hanya melakukan korupsi terhadap dana BOS, tetapi juga mengelola sendiri anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) bantuan sosial hingga bantuan siswa miskin(S-49)