AMBON, Siwalimanews – Saat ini sudah 99 persen masyarakat Maluku sudah terlindungi program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.

Atas capaian ini, maka Pemprov Maluku dan seluruh kabupaten/kota di bumi raja-raja ini, akan menerima penghargaan Pemda Universal Health Coverage atau UHC 2024, yang akan berlangsung di Jakarta, Kamis (8/70 besok.

Penganugerahan tersebut menjadi tanda, bahwa seluruh daerah di Provinsi Maluku telah resmi menyandang status universal health coverage atau yang disebut dengan cakupan kesehatan semesta, ini adalah sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap orang dalam populasi wilayah memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan secara promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif serta bermutu tinggi.

“Adapun capaian UHC adalah cakupan kepesertaan JKN minimal sebesar 95 persen dari jumlah penduduk dan Maluku lebih dari cakupan itu,” tulis Kepala Cabang BPJS Kesehatan Ambon Harbu Hakim, dalam rilisnya yang diterima Siwalimanews, Rabu (7/8).

Untuk itu, Hakim mengapresiasi Pemerintah Provinsi Maluku serta pemerintah kabupaten/kota se- Maluku atas komitmen dalam mendukung program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang merupakan salah satu program strategis nasional.

Baca Juga: Uwuratuw – Lalamafu Peroleh Rekomendasi Golkar

Hal ini senada dengan instruksi presiden kepada gubernur dan bupati/walikota yang masuk dalam target RPJMN, yakni 98 persen penduduk Indonesia terlindungi kesehatannya melalui program JKN pada tahun 2024.

“Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pemprov beserta jajaran dan pemerintah kabupaten/kota se-Maluku atas komitmen yang kuat dalam mendukung program JKN,” imbuh Hakim.

Pentingnya cakupan kesehatan semesta bagi suatu daerah kata Hakim, adalah untuk memberikan perlindungan dasar bagi masyarakatnya, karena setiap warga negara berhak untuk mendapatkan layanan kesehatan, sebab dengan terjamin kesehatannya, maka masyarakat dapat lebih produktif dan tidak khawatir lagi ketika sakit.

Capaian UHC diseluruh kabupaten/kota di Maluku, merupakan wujud nyata komitmen dan kehadiran pemerintah dalam memastikan setiap masyarakatnya terlindungi dan terjamin kesehatannya, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir ketika sakit.

Terus bertumbuhnya kepesertaan di Maluku, juga akan diiringi dengan peningkatan kualitas dan mutu layanan. Untuk itu, BPJS Kesehatan terus berupaya mengembangkan inovasi dan berkolaborasi dengan fasilitas kesehatan untuk memberikan kemudahan akses bagi peserta JKN dan meningkatkan mutu layanan fasilitas kesehatan kepada peserta.

“Selain itu, capaian UHC di Provinsi Maluku ini juga diiringi dengan perluasan jumlah fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Saat ini, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon telah menjalin kerja sama dengan 284 fasilitas kesehatan tingkat pertama dan 28 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan,” urai Hakim.

Masih dalam rilis itu Hakim juga menjelaskan, perluasan kerja sama terus dilanjutkan untuk memberikan perluasan dan kemudahan akses bagi masyarakat Maluku.

Pemanfaatan program JKN di Maluku per hari sebanyak 4.797 pemanfaatan, baik di FKTP maupun FKRTL, hal ini menggambarkan bahwa program JKN ini dimanfaatkan dan dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat.

“Dengan jumlah pemanfaatan tersebut, tentunya program ini sangat dirasakan langsung manfaatnya oleh peserta, kami juga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan faskes untuk menjaga dan meningkatkan kualitas layanan kepada peserta,’ janji Hakim.

Sampai dengan Agustus 2024 lanjut Hakim, cakupan kepesertaan JKN di Provinsi Maluku tercatat sebanyak dalah 1.905.023 jiwa dari total penduduk di Maluku 1.911.943 jiwa atau 99,64 persen penduduk di Maluku telah terlindungi program JKN.

“Sebanyak 11 kabupaten/kota di Maluku seluruhnya telah mencapai UHC, yaitu Kota Ambon dengan capaian kepesertaan 98,05%, Buru 100 persen, Buru Selatan 100  persen, Aru 99,52 persen, KKT 100 persen, Kota Tual 98,64 persen, MBD 98,82 persen, Maluku Tengah 96,15 persen, Malra 99,32 persen, SBB 98,39 persen dan Kabupaten SBTr 100 persen,” beber Hakim.(S-25)