AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 774 narapidana (napi) yang tersebar di 15 UPT di lingkup Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku diusulkan, menerima remisi umum 17 Agustus 2020.

“Kita telah mengusulkan seba­nyak 774 napi yang ada di 15 UPT di Maluku, untuk memperoleh re­misi umum 17 Agustus,” jelas Ke­pala Devisi Pemasyarakatan Kan­wil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku, Hernowo kepada Siwalima di ruang kerjanya, Kamis (13/8).

774 napi tersebut masing-masing, Lapas Klas II A Ambon 302 orang, Lapas Klas II B Piru 56 orang, Lapas Klas II B Tual 34 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Ambon 24 orang, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Klas III Ambon 17 orang, Rutan Klas II A Ambon 70 orang, Rutan Klas II B Masohi 66 orang, Lapas Klas III Saparua 4 orang, Lapas Klas III Banda 6 orang, Lapas Klas III Namlea 52 orang, Lapas Klas III Wahai 12 orang, Lapas Klas III Geser 2 orang, Lapas Klas III Dobo 19 orang, Lapas Klas III Saumlaki 103 orang, dan Lapas Klas III Wonreli 7 orang.

“774 napi ini akan menerima remisi dengan besaran satu bulan 191 orang, dua bulan 190 orang, tiga bulan 199 orang, empat bulan 119 orang, lima bulan 68 orang dan enam bulan 3 orang dan dari 774 napi ini, hanya 4 napi yang menerima remisi langsung bebas atau RU II,” terang Hernowo.

Hernowo menjelaskan, untuk usulan PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP 99 Tahun 2012 sebanyak 80 orang masing-masing PP Nomor 28 Tahun 2006 3 orang, untuk Makar atau RMS dan satu orang Narkoba. Sementara untuk PP 99 Tahun 2012 sebanyak 72 Narkoba dan 4 korupsi.

Baca Juga: Pangdam Pimpin Rapat Penanganan Covid-19

“Ini yang telah kita usulkan ke Kementerian Hukum dan HAM dan jika disetujui maka SK akan segera dikirimkan,” ujarnya.

Ditambahkan, pemberian remisi ini akan diberikan secara simbolis oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail didampingi Kakan­wil Kemenkumham Provinsi Maluku, Andi Nurka.(S-16)