AMBON, Siwalimanews – Guna mencegah penyebaran virus Corona atau Corona Virus Diserse 2019 (Covid-19), sebanyak 77 narapidana (Napi) di Lapas Klas II A Ambon dibebaskan, Kamis (2/4).

77 napi yang dibebaskan itu karena mereka akan menjalani masa asimilasi dan integrasi, serta tetap diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ambon dan jaksa. 77 napi ini merupakan tahap I  dari 102 napi yang akan dibebaskan.

Mereka yang dibaskan terdiri dari napi narkotika 25 orang, kesusilaan 7 orang, perlindungan anak 30 orang, lakalantas 1 orang, IT 2 orang, pembunuhan 1 orang, penganiayaan 1 orang, pengge­lapan 1 orang, penggelapan 1 orang, pencurian 6 orang dan lain-lain sebanyak 3 orang.

“Pengawasan ini tetap dilakukan selama menjalani masa asimilasi dan bebas bersyarat secara variatif dan pengawasan by phone,” ungkap Kakanwil Hukum dan Ham Provinsi Maluku, Andi Nurka, dalam sambutannya, saat melepas 77 napi kepada keluarganya, yang dipusatkan di Halaman Lapas Klas II A Ambon.

Nurka mengatakan, proses pembebasan narapidana ini merupakan perintah dari Menteri Hukum dan Ham dalam rangka mengembalikan keluarga.

Baca Juga: Ketua TGPP Aru Resmi Dijabat Bupati

“Ini perintah Menkumham dalam rangka mengembalikan mereka ke keluarga untuk menjalani asimilasi, tetapi selama berada di luar dilarang untuk meninggalkan tempat atau rumah dan harus bisa dihubungi dan tidak melarikan diri, serta tidak melakukan pelanggaran perbuatan hukum yang baru,” katanya.

Ditambahkan, para napi yang bebas ini untuk menjalani asimilasi dan integrasi berdasarkan Peraturan Menkumham Yasonna Laoly Nomor: 10 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 terhitung hingga 31 Desember 2020. (S-16)