AMBON, Siwalimanews – Tim panitia seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II mengumumkan dari 81 orang peserta yang mendaftar, 4 orang dinyatakan tidak lulus administrasi dan rekam jejak, sedangkan 77 orang melangkah ke tes berikutnya yakni kesehatan.

“Jadi dari 81 orang yang mendaftar 77 orang dinyatakan memenuhi syarat, dan sekarang sedang mengkuti tes berikutnya yakni, kesehatan di RSUD dr. Haulussy,” jelas Sekretaris Pansel, Jasmono kepada wartawan usai mengikuti pelantikan dan pengukuhan pejabat administrator dan pejabat pengawas lingkup Pemprov Maluku yang berlangsung di islamic center, Rabu (26/2).

Menurutnya, calon pejabat yang dinyatakan tidak lolos dikarenakan batas usia maksimal 56 tahun, saat melakukkan pendaftaran. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

“Tes kesehatan digelar pada Rabu (26/2) dan Kamis (27/2)  diikuti oleh 77 orang calon peja-bat pimpinan tinggi pratama,” ujar Kepala Badan kepegawaian Maluku, Jasmono.

Selanjutnya menurut Jasmono, peserta yang dinyatakan lolos tes kesehatan, akan mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu tes kompetensi yang akan berlangsung mulai dari tanggal 29 Febuari sampai dengan 6 Maret.

Baca Juga: Banjir di SBB, Akses Jalan ke Piru Lumpuh Total

“Dalam tes kompetensi itu ada tes kompetensi teknik, kompetensi manajerial, dan tes kompetensi sosial,” tandasnya.

Ia menambahkan peserta yang lolos tes akan memperebutkan 21 jabatan yang kosong yakni Asisten II Kesejahteraan Sosial dan Administrasi Umum, Asisten III Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas PUPR Maluku, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Maluku, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Maluku, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Kepala Dinas Perpustakan dan Kearsipan Maluku, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku.

Selanjutnya Kepala Bappeda, Sek­retaris DPRD, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Administrasi Pe­m­­bangunan dan Pengadaan Barang/Jasa, Kepala Biro Kesejah­te­raan Rakyat, Kepala Biro Hubu­ngan Masyarakat dan Protokol, Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepala Biro Pemerintahan. (S-39)