73 Guru di SBT Menyandang Gelar Sarjana
BULA, Siwalimanews – Sebanyak 73 orang guru dalam jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur akhirnya menyandang gelar sarjana pendidikan.
Program Sarjana Pendidikan Guru (S.Pd.) adalah program studi di perguruan tinggi yang menghasilkan tenaga pendidik, praktisi, dan lulusan yang memiliki gelar sarjana pendidikan.
Hal ini juga tidak terlepas dari kerjasama antara pemkab SBT dengan Universitas Pattimura khususnya Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.
Pengukuhan terhadap 73 orang guru dilakukan oleh Rektor Unpatti Fredy Leiwakabessy secara daring yang dipusatkan disalah satu hotel di Kota Bula, Rabu (8/1)
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan SBT, Sidik Rumalowak mengaku, pengukuhan 73 guru menjadi sarjana pendidikan tersebut dilakukan juga bersamaan dengan Kabupaten Maluku Tenggara yang dipimpin oleh Dekan FKIP Unpatti Ambon I. H. Wenno secara luring.
Baca Juga: Lewerissa: Masjid Tua Wapaue Ada Dalam Ingatan Kolektif Bangsa“Pengukuhan 73 guru menjadi sarjana pendidikan merupakan hasil kerjasama yang dimulai sejak 2022 lalu,” terang Rumalowak kepada wartawan di Kota Bula usia pengukuhan.
Menurutnya, program sarjana pendidikan, merupakan upaya pemerintah peningkatan kualitas dan mutu pelayanan pendidikan dengan mendorong guru-guru yang belum menjadi sarjana harus menjadi sarjana.
“Sudah bisa terjawab, hingga nanti di raport, mutu kita itu di bulan-bulan berikut sudah tergeser dari kualitas untuk tenaga pengajar,” terangnya.
Ia juga menjelaskan dengan mendapatkan gelar sarjana, para guru sudah bisa mendapatkan hak-hak mereka dalam bentuk tunjangan, terutama untuk tunjangan profesi guru.
Persyaratan bagi guru untuk mendapatkan tunjangan lanjutnya minimal sudah sarjana strata satu (S1).
“Ini juga kami dorong agar guru- guru selain mendapatkan ilmu, tetapi mereka juga bisa mendapatkan hak-hak dalam bentuk aneka tunjungan,” tandasnya.
Untuk itu ia berharap apa yang diperoleh para guru itu jangan berhenti sampai disitu saja tetap ada perubahan pola pikir dan tata cara terhadap tugas di bidang pendidikan. (S-27)
Tinggalkan Balasan