AMBON, Siwalimanews – Badan Kepegawaian Kota Ambon menegaskan tidak ada work from home (WFH) atau kerja dari rumah bagi ASN.

“Besok ada apel bersama pasca cuti bersama dan libur Idul Fitri. Semua ASN wajib hadir dan ada pengecualian bagi tenaga guru dan kesehatan,” tegas Kepala BKK dan SDM Ambon Benny Selanno ke­pada Siwalima, Minggu (8/5).

Dirinya mengaku apabila ada pegawai yang tidak masuk kerja akan diberikan sanksi.

“Saya ingatkan besok semua harus harus mengikuti apel perdana, karena sanksi telah disiapkan bagi yang terkambat maupun yang tidak masuk kerja,” ancam Selanno.

Selanno mengaku kalau apa yang disampaikan oleh Menteri Pendaya­gunaan Aparatur Negara dan Re­formasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo yang mengizinkan ASN bekerja di rumah atau work from home (WFH) setelah libur Lebaran mulai Senin (9/5) tidak berlaku untuk Kota Ambon.

Baca Juga: Danrem Binaiya Cek Situasi Arus Mudik

Menurutnya, Kota Ambon berada di level I pemberlakuan pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM).

“Jadi tidak ada alasan untuk menambah jadwal libur, semua harus kerja, masyarakat butuh pelayanan,” katanya.

Apel perdana pasca liburan akan dimulai pada pukul 08.00 WIT di lapangan upacara balai Kota Ambon.

“Kami tidak main-main,” tegasnya singkat.

Dirinya menjelaskan kenapa sam­pai tenaga guru dan tenaga kese­hatan masih diberikan kelonggaran karena untuk tenaga pendidikan ada ujian praktek sekolah.

“Besok ada ujian praktet sekolah, jadi yang hadir itu Cuma kepala sekolah, tidak semua guru hadir, sedangkan tenaga kesehatan me­reka masuk sesuai shift kerja,” terangnya.

Sebelumnya Selanno mengaku kalau Pemkot Ambon telah me­nyiapkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlambat masuk kerja pada 9 Mei mendatang.

Waktu libur dan cuti bersama diberikan Pemkot Ambon cukup panjang terhitung sejak 29 April hingga 8 Mei.

Kepala BKK Ambon Benny Se­lanno kepada Siwalima, Kamis (5/5) menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang tidak masuk kantor pada hari per­tama pasca libur dan cuti bersama.

“Jadi kita akan berikan sanksi bagi yang terlambat atau tidak masuk kerja pada 9 Mei mendatang,” ujar Selanno.

Dia mengaku libur dan cuti bersama diberikan sejak tanggal 29 April dalam rangka merayakan Idul Fitri, kemudian 30 April adalah hari libur biasa dan 1 Mei merupakan hari libur nasional peringatan hari buruh internasional.

Lanjutnya 2 dan 3 Mei merupakan hari libur nasional Idul Fitri se­dangkan 4-5 Mei dan 6 Mei me­rupakan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat se­dangkan pada 7 dan 8 Mei adalah hari libur biasa.

“Kami berharap pelaksanaan hari kerja efektif pada Senin 9 Mei seluruh ASN sudah harus masuk dan tidak ada kecuali, karena libur dan cuti bersama diberikan cukup banyak,” tegasnya. (S-09)