71 Persen NPHD Telah Dicairkan
AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku telah mencairkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah kepada KPU Provinsi Maluku sebanyak 71 Persen dari kesepakatan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku, Zulkifli Anwar kepada wartawan, Senin (28/9) mengatakan sesuai dengan kesepakatan antara Pemprov Maluku dan KPU telah disepakati dana hibah untuk penunjang pelaksanaan pilkada sebesar Rp.1. 740.800.000.
Dari total kesepakatan tersebut pada tanggal 24 September lalu Pemprov Maluku telah mencairkan anggaran sebesar Rp.1.240.800.000 atau mencapai 71.21 persen dari kesepakatan bersama.
“Jadi untuk NPHD itu dari kesepakatan Rp.1.740.800.000 dan tanggal 24 September lalu kita sudah selesai sebesar Rp.1.240.800.000,” ungkap Anwar.
Diakui Anwar, proses pencairan dana hibah daerah mengalami keterlambatan yang disebabkan pada NPHD dan nomor rekening tetapi semuanya telah teratasi dengan baik sesuai dengan koordinasi bersama.
Baca Juga: DPRD SBT Setujui, Ranperda LPJ Pelaksanaan APBD 2019Sementara itu, sisa anggaran sebesar Rp.500.000.000 akan dicairkan oleh Pemprov pasca pelaksanaan tahapan pemungutan suara, sebab anggaran dimaksud memang diperuntukan bagi pendamping jika terdapat sengketa hasil yang diajukan oleh pasangan calon.
“Yang tersisa adalah 500 juta untuk mendukung masalah penyelesaian sengekta dan akan realisasi pasca pemungutan suara,” ujarnya.
Tak hanya untuk KPU, Pemprov Maluku juga telah mencairkan anggaran hibah bagi Komisi Penyiaran Independen Daerah (KPID) Maluku sebesar Rp.500.000.000 untuk mendukung pelaksanaan pilkada serentak mendatang.
“KPID kita anggaran 500 juta ke mendukung pelaksanaan pilkada dan sudah kita cairkan,” tuturnya.
Untuk anggaran hibah KPID Maluku sendiri, kata Anwar Peme-rintah Provinsi telah mencairkan 100 persen anggaran dan hanya menunggu pertanggungjawaban penggunaan anggaran dari KPID.
Terakit dengan anggaran yang diprioritaskan bagi penunjang pengamanan selama pilkada oleh TNI dan Polri, Anwar menegaskan hal itu tidak termasuk dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku.
“Untuk penunjang keamanan TNI dan Polri bukan menjadi kewenangan kami,” terangnya.
Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 khususnya pada Pasal 2 yang menyebutkan untuk pendanaan penunjang pilkada Bupati dan Walikota dibebankan kepada APBD Kabupaten Kota.
Dijelaskan, berdasarkan aturan tersebut maka masing-masing Kabupaten telah menganggarkan dengan rincian untuk Kabupaten Seram Bagian Timur 6,5 miliar, Kabupaten Kepulauan Aru 3 miliar, Kabupaten Buru Selatan 5 milair dan Kabupaten Maluku Barat Daya sebesar 4 miliar rupiah.
Sementara itu, ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengapresiasi Pemerintah Provinsi Maluku yang telah mencairkan anggaran penunjang pelaksanaan pilkada serentak diempat Kabupaten.
“Kami ingin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Maluku karena telah mencairkan anggaran penunjang pilkada serentak,” cetus Kubangun.(Cr-2)
Tinggalkan Balasan