AMBON, Siwalimanews – Untuk mencari dan menggali bukti kuat adanya dugaan korupsi dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan dana Covid – 19  di Lingkup Pemprov Maluku, tim Penyidik Kejati Maluku melakukan pemeriksaan terhadap Kadis Pendidikan Maluku Insun Sangadji dan Kadisperindag Yahya Kotta.

Selain keduanya, penyidik Kejati Maluku juga melakukan pemeriksaan terhadap 4 pejabat lainnya yakni, dua bendahara pada Dinas PRKP tahun anggaran 2021 dan 2022, Bendahara Dikbud, serta Bendahara Pengeluaran Disperindag.

Keenam pejabat ini menjalani pemeriksaaan terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19 yang digadang-gadang menyerat nama Pj Gubernur Maluku Sadli Ie. Pantauan Siwalimanews, Kadis Pendidikan dan Kadisperindag serta 3 pejabat lainnya diperiksa sekitar 7 jam lamanya yani dari pukul 10.00 hingga 17.00 WIT. Sementara Bendahara pengeluaran Disperindag masih dalam pemeriksaan.

Kepada Siwalimanews Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (11/7), mengakui adanya pemeriksaan itu.

Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan tim penyelidik Kejati Maluku sebagai upaya penuntasan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi Covid -19 di Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku tersebut.

Baca Juga: Komisi I Sayangkan Sikap Penjabat Walikota Ganti KPN Hative Besar

“Benar hari ini ada pemeriksaan terhadap 6 saksi oleh tim penyelidik Pidsus Kejati Maluku. Keenam saksi tersebut yaitu Kadisperindag, Kadis Pendidikan, 2 bendahara pada Dinas PRKP tahun 2021-2022 dan bendahara Dikbud. Kelimanya telah selesai diperiksa, sementara Bendahara Pengeluaran Disperindag masih diperiksa hingga sekarang,” ungkap Ardy

Ia menegaskan, dengan pemeriksaan saksi yang dilakukan dalam beberapa hari ini, itu menandakan pihaknya tak main-main  dalam menuntaskan perkara korupsi yang ditangani Kejati Maluku.

“Sejak Senin hingga Kamis ini kurang lebih sudah 12 saksi telah diperiksa oleh tim penyidik. Dengan adanya pemeriksaan ini kami memantapkan langkah untuk selesaikan kasus korupsi yang kami tangani. Kami tidak pernah main-main dalam menangani kasus korupsi yang ada,” tegas Ardy.(S-26)